Minggu, 16 Mei 2021

Berlakulah Adillah Jika Hendak Hibah kepada Anak


Ada satu hal yang penting diperhatikan dalam bab hibah kepada anak. Nabi ﷺ mengharuskan adil dalam hibah kepada anak.


1. Hadits Adil dalam Hibah


Sebagaimana dalam hadits yang cukup panjang dari Nu'man bin Basyir:


 عَنْ النُّعْمَانِ قَالَ: سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لاَ أَرْضَى حَتَّى أُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا غُلاَمٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا ابْنَةَ رَوَاحَةَ طَلَبَتْ مِنِّي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ، وَقَدْ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى ذَلِكَ، قَالَ: يَا بَشِيرُ، أَلَكَ ابْنٌ غَيْرُ هَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَوَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ مَا وَهَبْتَ لِهَذَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ


Dari an-Nu’man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ‘Saya tidak rela sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.’ Maka ayah membawa saya –saat saya masih kecil- kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ibunda anak ini, ‘Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.’ Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?’ ‘Ya.’, jawab ayah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?’ Ayah menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, ‘Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.’ ” (HR. al-Bukhâri)


Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi:


عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟» فَقَالَ: لَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَارْجِعْهُ» (صحيح مسلم، 3/ 1241)


Dari Nu'man bin Basyir dia berkata, Suatu ketika ayahnya membawa dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata, Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak milikku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia? Ayahku menjawab, Tidak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kalau begitu, ambillah kembali. (HR. Muslim).


Dalam redaksi lain disebutkan:


عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «اتَّقُوا اللهَ، وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ»، فَرَجَعَ أَبِي، فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ (صحيح مسلم، 3/ 1242)


Dari An Nu'man bin Basyir dia berkata, Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas Ummu 'Amrah binti Rawahah berkata, Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai saksinya. Setelah itu saya bersama ayahku pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberitahukan pemberian ayahku kepadaku, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: Apakah kamu berbuat demikian kepada anak-anakmu? dia menjawab, Tidak. Beliau bersabda: Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anakmu. Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali pemberiannya itu. (HR. Muslim).


Dalam redaksi lain disebutkan:


عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: انْطَلَقَ بِي أَبِي يَحْمِلُنِي إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اشْهَدْ أَنِّي قَدْ نَحَلْتُ النُّعْمَانَ كَذَا وَكَذَا مِنْ مَالِي، فَقَالَ: «أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ النُّعْمَانَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي»، ثُمَّ قَالَ: «أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا» )صحيح مسلم، 3/ 1243)


Dari An-Nu'man bin Basyir dia berkata, Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ayahku lalu berkata, Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu'man. Beliau bertanya: Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu'man? Ayahku menjawab, Tidak. Beliau bersabda: Mintalah saksi kepada orang lain selainku. Beliau melanjutkan sabdanya: Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama? ayahku menjawab, Tentu. Beliau bersabda: Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi. (HR. Muslim).


Dari beberapa hadits diatas, disimpulkan bahwa hibah kepada anak ini harus adil.


Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang harus adil disini, apakah harus itu maksudnya wajib atau sunnah? Jika sudah terlanjut diberikan kepada anak tapi tak adil, apakah hibahnya sudah terjadi dan sah atau tidak sah?


Ibnu Rusyd (w. 595 H) menyebutkan:


وَأما هبة جَمِيع مَاله لبَعض وَلَده دون بعض أَو تَفْضِيل بَعضهم على بعض فِي الْهِبَة فمكروه عِنْد الْجُمْهُور وَإِن وَقع جَازَ، وَرُوِيَ عَن مَالك الْمَنْع وفَاقا للظاهرية. 

( Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, juz 4, hal. 113)


Adapun menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anaknya tanpa yang lainnya, atau melebihkan bagian yang lain dari yang lainnya maka hukumnya adalah makruh menurut jumhur ulama, namun sah saja jika telah terjadi. Dan disebutkan dari pendapat imam Malik sesuai dengan pendapat Dzahiriyah tentang larangan hal tersebut.


2. Hukum Adil dalam Hibah


Menurut mayoritas ulama, tidak adil dalam hibah itu makruh. Jika sudah terlanjut dihibahkan, maka hihab itu sudah terjadi dan sah. Jika dosa, maka yang menanggung adalah pemberinya. Adapun menurut riwayat dari Imam Malik dan Dzahiriyyah, adil dalam hibah itu wajib.


Imam as-Syairazi as-Syafi'i (w. 476 H) menyebutkan:


والمستحب أن لا يفضل بعض أولاده على بعض في الهبة

(Abu Ishaq as-Syairazi (w. 476 H), al-Muhaddzab, juz 2, hal. 333)


Sunnahnya jika memberi hibah kepada anak itu tak dibedakan satu dengan lainnya.


3. Maksud Adil


Mayoritas ulama menyebutkan bahwa adil dalam hibah itu maksudnya sama rata, baik laki-laki maupun perempuan.[Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, , juz 2, hal. 4012]


Ibnu Rusyd (w. 595 H) menyebutkan:


وَالْعدْل هُوَ التَّسْوِيَة بَينهم وَقَالَ ابْن حَنْبَل للذّكر مثل حَظّ الْأُنْثَيَيْنِ.

(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, juz 4, hal. 113)


Adil dalam hibah disini adalah kesamaan jatah di antara mereka (baik anak laki-laki maupun perempuan), Adapun Ahmad bin Hanbal mengatakan (tentang pembagian hibah untuk anak) adalah bagi laki-laki seperti dua perempuan. (sebagaimana dalam waris).


Menurut mayoritas ulama, adil dalam hibah itu laki-laki dan perempuan sama. Hal itu berbeda menurut Ahmad bin Hanbal, bahwa adil dalam hibah itu seperti waris, yaitu laki-laki mendapatkan 2 bagian perempuan.[Ibnu qudamah (w. 620 H), al-Mughni, juz 5, hal. 604]


4. Jika Sudah Hibah tapi tak Adil


Menurut para ulama yang berpendapat bahwa adil dalam hibah terhadap anak itu sunnah, jika hibah orang tua kepada anak itu tak adil maka hibahnya tetap dianggap sah.


Imam as-Syairazi as-Syafi'i (w. 476 H) menyebutkan:


فإن فضل بعضهم بعطية صحت العطية لما روي في حديث النعمان أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "أشهد على هذا غيري" فلو لم يصح لبين له ولم يأمره لأن يشهد عليه غيره

(Abu Ishaq as-Syairazi (w. 476 H), al-Muhaddzab, juz 2, hal. 333)


Jika hibah terhadap anak itu tak adil, salah satunya mendapatkan bagian lebih banyak maka hibahnya tetap sah. Sebgaimana hadits an-Nu'man diatas bahwa Nabi ﷺ bersabda: Carilah saksi selainku. Jika hibah itu dianggap tak sah, maka Nabi ﷺ pastinya menjelaskan hal itu dan tak menyuruhnya untuk mencari saksi lain.


Selasa, 26 Maret 2019

Kisah Penuh Hikmah_Memohon Nafkah
Memohon Nafkah


Fadlan datang kepada seorang kyai di kampungnya. Ia merasa bingung. Sudah banyak cara telah ia tempuh, namun rezeki masih tetap sulit ia cari. Kata orang, rezeki itu bisa datang sendiri, apalagi kalau sudah menikah. Buktinya, sudah 3 tahun ia menikah dan dikarunia dua orang anak, ia masih tetap hidup luntang-lantung tak menentu.
Benar, keluarganya tidak pernah kelaparan sebab tidak ada makanan. Namun kalua terus-terusan hidup kepepet dan tidak punya pekerjaan, rasanya tidak ada kebanggaan diri. Ia pun datang kepada Kyai Ahmad untuk minta sumbang saran. Kalau boleh sekaligus minta do’a dan pekerjaan darinya. Terus terang, ia sendiri kagum dengan sosok Kyai Ahmad yang amat bersahaja. Tidak banyak yang ia kerjakan, namun dengan anak 9 orang, sepertinya mustahil bila ia tidak pusing memikirkan nafkah keluarga. Tapi nyatanya, sampai sekarang Kyai Ahmad tetap sumringah di mata Fadlan. Tidak pernah ia lihat Kyai Ahmad bermuka muram seperti dirinya. Makanya hari itu, Fadlan datang untuk meminta nasehat kyai tersebut.
“Hidup ini adalah adegan. Kita hanya wayang, sementara dalangnya adalah Gusti Allah! Jadi, manusia itu hidup karena disuruh ‘manggung’ oleh Dalangnya!” Kyai Ahmad membuka penjelasan dengan sebuah ilustrasi ringan.
“Gak mungkin… kalau wayang itu manggung sendiri. Pasti, ia dimainkan oleh Dalang. Sementara selama di panggung, pasti Dalang akan memperhatikan nasib wayang itu! Begitu juga manusia… gak mungkin dia hidup di dunia, tanpa diperhatikan segala kebutuhannya oleh Gusti Allah! Sudah paham belum kamu, Fadhlan?!” Kyai Ahmad mengakhiri penjelasannya dengan sebuah pertanyaan.
“Tapi pak kyai…, kalau Gusti Allah benar menjamin hidup hamba-Nya… kenapa hidup saya seperti sia-sia begini ya… nyari nafkah saja kok susah!” Fadlan menyampaikan keluhnya.
“Oh… itu karena kamu belum datang kepada Gusti Allah. Kalau kamu datang kepada Gusti Allah, hidupmu gak bakal sia-sia!” Kyai Ahmad menambahkan.
Fadhlan belum mengerti betul apa maksud sebenarnya dari kata ‘datang kepada Allah’, ia pun menanyakan gambaran kongkrit tentang hal itu kepada Kyai Ahmad.
Dengan santai Kyai Ahmad menjelaskan, “Fadlan…, semua masalah di dunia ini bakal selesai asal kita datang kepada Allah. Banyak di dunia ini orang yang bermasalah, punya hutang segunung, rezeki sulit, ditimpa berbagai macam penyakit, kemiskinan, kelaparan dan lain-lain… Itu disebabkan karena mereka tidak datang kepada Allah. Kalau saja mereka datang kepada Allah, maka segala masalah mereka terselesaikan!”
“Apakah hanya sesederhana itu, pak Kyai?” Fadlan bertanya dengan nada penasaran. “Ya, hanya sesederhana itu!” Pak kyai menegaskan.
Pak Kyai bercerita, “Pernah terjadi di Rusia di sebuah negeri yang terkenal atheis, seorang pria pergi ke tukang cukur. Saat rambutnya dicukur, ia terserang kantuk. Kepalanya mulai mengangguk-angguk karena kantuk. Tukang cukur merasa kesal, namun untuk membangunkan pelanggannya, si tukang cukur mulai bicara:
‘Pak, apakah bapak termasuk orang yang percaya tentang adanya Tuhan?’
Pelanggan menjawab, ‘Ya, saya percaya adanya Tuhan!’
Agar pembicaraan tak terhenti, si tukang cukur menimpali,
‘Saya termasuk orang yang tidak percaya kepada Tuhan!’
‘Apa alasanmu?’ pelanggan melempar tanya.
‘Kalau benar di dunia ini ada Tuhan, dan sifat-Nya adalah Maha Pengasih dan Maha Penyayang, menurut saya tidak mungkin di dunia ada orang yang punya banyak masalah, terlilit hutang, terserang penyakit, kelaparan, kemiskinan dan lain-lain. Ini khan bukti sederhana bahwa di dunia ini tidak ada Tuhan!’ tukang cukur berbicara dengan cukup lantang.
Si pelanggan terdiam. Dalam hati, ia berpikir keras mencari jawaban. Namun sayang, sampai cukuran selesai pun ia tetap tidak menemukan jawaban. Maka pembicaraan pun terhenti. Sementara si tukang cukur tersenyum sinis, seolah ia telah memenangkan perdebatan.
Akhirnya, saat cukuran itu selesai, si pelanggan bangkit dari kursi dan ia berikan ongkos yang cukup atas jasa cukuran. Tak lupa, ia berterima kasih dan pamit untuk meninggalkan tempat. Namun dalam langkahnya, ia masih tetap mencari jawaban atas perdebatan kecil yang baru ia jalani.
Saat berdiri di depan pintu barber shop, ia tarik tungkai pintu kemudian hendak melangkahkan kakinya keluar…. saat itu Allah Swt mengirimkan jawaban padanya. Matanya tertumbuk pada seorang pria gila yang berparas awut-awutan. Rambut panjang tak terurus, janggut lebat berantakan.
Demi melihat hal sedemikian, pintu barber shop yang tadi telah ia buka maka ditutup kembali. Ia pun datang lagi kepada tukang cukur dan berkata, ‘Pak, menurut saya yang tidak ada di dunia ini adalah TUKANG CUKUR!’ Merasa aneh dengan pernyataan itu, tukang cukur balik bertanya, ‘Bagaimana bisa Anda berkata demikian. Padahal baru saja rambut Anda saya pangkas!’
‘Begini pak, di jalan saya dapati ada orang yang kurang waras. Rambutnya Panjang tak terurus, janggutnya pun lebat berantakan. Kalau benar di dunia ini ada tukang cukur, rasanya tidak mungkin ada pria yang berperawakan seperti itu!’ si pelanggan menyampaikan penjelasannya.
Tukang cukur tersenyum, sejenak kemudian dengan enteng ia berkata, ‘Pak… bukan Tukang Cukur yang tidak ada di dunia ini. Masalah sebenarnya adalah pria gila yang Anda ceritakan tidak mau hadir dan datang ke sini, ke tempat saya… Andai dia datang, maka rambut dan janggutnya akan saya rapihkan sehingga ia tidak berperawakan sedemikian!’
Tiba-tiba si pelanggan meledakkan suara, ‘Naaaahhhh…. itu dia jawabannya. Rupanya Anda juga telah menemukan jawaban dari pertanyaan yang Anda lontarkan!’
‘Apamaksudmu?’ si tukang cukur tidak mengerti dengan pernyataan pelanggannya.
‘Anda khan bilang bahwa di dunia ini banyak manusia yang punya masalah. Kalau saja mereka datang kepada Tuhan, pastilah masalah mereka akan terselesaikan. Persis sama kejadiannya bila pria gila tadi datang kemari dan mencukurkan rambutnya kepada Anda!’”
Kyai Ahmad mengakhiri kisah yang ia sampaikan. Terlihat Fadlan menganggukkan kepala tanda mengerti.
“Jadi…, kamu hanya tinggal memohon saja apa yang kamu inginkan kepada Allah Swt., pasti Allah bakal berikan apa yang kamu pinta!” Kyai Ahmad berkata memberi garansi.
Fadlan sudah mulai yakin, tapi ia masih mengejar dengan satu pertanyaan, “Pak Kyai, saya sudah niat untuk datang dan semakin mengakrabkan diri kepada Allah. Tapi bagaimana caranya ya pak Kyai agar saya bisa memohon nafkah yang cukup kepada Allah?”
Kemudian Pak Kyai membacakan ayat dalam Al Qur’an:

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير (26) تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ 
حِسَابٍ (27)

“Katakanlah: “Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam. Engkau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Engkau keluarkan yang mati dari yang hidup, dan Engkau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa hisab (batas)”. QS. Ali Imran : 26-27
“Bacalah ayat itu sesering mungkin dan perbanyak doa memohon nafkah serta rezeki yang halal dari Allah Swt. Yakinlah bahwa Allah Swt akan senantiasa menjamin penghidupanmu dan keluarga!” Kyai Ahmad mengakhiri pembicaraan dengan memberi pesan. Usai pembicaraan dengan Kyai Ahmad, Fadlan merasa yakin bila dirinya hendak mencari nafkah, maka cara termudah yang dapat ia kerjakan hanyalah dengan ‘Datang dan Memohon kepada Pemilik Nafkah!’
Fadlan telah meyakini hal ini.


Bagaimana dengan Anda?
Cahaya Langit,Bobby Herwibowo
Shared By Kisah Penuh Hikmah