Rabu, 25 Maret 2020

Darah Keluar Menjelang Persalinan

Darah Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, sebagaimana definisi dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.[1]
Ulama dari madzhab Maliki mengatakan bahwa Nifas adalah darah yang keluar akibat melahirkan dengan cara yang lazim, bukan karena penyakit, yang keluar setelah atau berbarengan dengan lahirnya bayi, bukan sebelum bayi lahir.[2]
Sedangkan ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, atau bersamaan dengan lahirnya bayi, atau keluar dua hingga tiga hari sebelum melahirkan yang disertai nyeri tanda persalinan.[3]
Dalam kasus ini, kadangkala wanita mengalami perdarahan (bleeding) sebelum melahirkan bayinya, baik itu pada masa kehamilan, ataupun pada saat kontraksi jelang persalinan dimana mulut rahim mulai terbuka. Pertanyaannya, ini masuk dalam kategori darah apa? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Perbedaan pendapat berkisar pada 2 hal : [a] Apakah wanita hamil bisa mengalami haid? [b] Darah yang keluar beberapa hari jelang persalinan disebut nifas atau istihadah? Mengenai yang pertama, insya Allah akan kami bahas di artikel yang ini. Sedangkan pertanyaan yang kedua, berikut penjelasannya:
Darah yang keluar beberapa hari jelang persalinan; Nifas atau Istihadah?
Ulama Fiqih berbeda pendapat dalam hal ini :

1. Madzhab al-Hanafiyah dan as-Syafi’iyah

Ulama madzhab Hanafi dan Syafii sepakat bahwa nifas adalah darah keluar setelah bayi benar-benar keluar dari rahim. Sedangkan darah yang keluar berbarengan dengan bayi, maupun jelang persalinan tidaklah disebut nifas, melainkan istihadhah.
Hal ini ditegaskan olah Zakariya Al-Anshari, salah satu ulama dari madzhab Syafi’i:

و الدم الخارج مع الولد ودم الطلق ليس شيء منهما بحيض لأنه من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل دم فساد

Darah yang keluar bersama janin dan pada saat kontraksi bukanlah darah haid, karena ia termasuk dari sisa melahirkan juga bukan nifas karena ia keluar lebih dulu dari keluarnya janin. Tapi ia darah fasid (istihadhah).”[4]
Al-Khatib As-Syirbini juga menegaskan:

والنفاس هو الدم الخارج بعد فراغ الرحم من الحمل، فخرج بما ذكر دم الطلق،والخارج مع الولد فليسا بحيض؛لأن ذلك من آثار الولادة، ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد

Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim bersih dari janin. Sedangkan darah yang keluar bersama janin bukanlah darah haid karena itu termasuk darah sisa melahirkan, juga bukan nifas karena ia keluar sebelum keluarnya janin akan tetapi dia adalah darah fasid (istihadhah).”[5]
Ibnu Hajar al-Haitami menambahkan :

لو رأت الحامل يوما وليلة دما قبيل الطلق كان حيضا

"Jika wanita hamil melihat darah selama satu hari satu malam mendekati waktu persalinan maka itu adalah haid".[6]
Statemen dari Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa jika wanita keluar darah (mendekati waktu persalinan, sebelum melahirkan) selama sehari semalam berturut-turut, maka darah itu disebut darah haid. Sebab dalam madzhab ini durasi minimal haid adalah sehari semalam. Sedangkan jika tidak keluar berurutan selama sehari semalam, dan warnanya tidak seperti haid, maka disebut darah istihadhah.
Misalnya yang keluar adalah bercak dan flek, atau darah bercampur lendir yang keluarnya tidak konsisten. Jika darah semacam ini keluar sebelum bayi benar-benar keluar, maka disebut istihadah.

2. Madzhab al-Malikiyyah

Madzhab ini berpendapat bahwa nifas dimulai sejak adanya darah yang keluar berbarengan dengan keluarnya sebagian besar tubuh bayi. Adapun darah yang keluar sebelum itu, ataupun di masa kontraksi jelang persalinan bukanlah nifas, melainkan istihadhah.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Az-Zaila’i sebagai berikut :

ولو خرج بعض الولد فإن خرج أكثره يكون نفاسا، وإلا فلا

Jika yang keluar adalah sebagian besar dari tubuh bayi maka darah yang keluar disebut nifas. Akan tetapi jika yang keluar hanya sebagian kecil dari tubuh bayi maka itu bukan nifas”.[7]
Ibnul Humam dalam Syarah Fathul Qadir juga menegaskan:

فصل في النفاس (النفاس هو الدم الخارج عقيب الولادة (والدم الذي تراه الحامل ابتداء أو حال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة) وإن كان ممتدا

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar dari wanita hamil pada awal atau saat ia melahirkan sebelum keluarnya janin dianggap istihadhoh, walaupun itu berlangsung lama.”[8]

3. Madzhab al-Hanabilah

Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir bisa saja disebut darah nifas jika keluarnya 2 atau 3 hari jelang persalinan.
Artinya, jika wanita hamil merasakan nyeri (kontraksi) akibat adanya tanda persalinan, lalu 2 atau 3 hari jelang persalinan ada darah keluar dari kemaluannya, maka darah ini sudah bisa disebut darah nifas. Dan nifas ini bisa berlangsung hingga maksimal 40 hari.
Akan tetapi, jika keluarnya masih jauh-jauh hari sebelum persalinan, maka darah tersebut bukanlah darah nifas, tapi istihadhah. Begitu juga jika keluarnya tidak disertai tanda-tanda persalinan seperti nyeri dan kontraksi.
Ibnu Qudamah, salah ulama dari madzhab ini menjelaskan: dalam Al-Mughni 1/262:

ولنا: أنه دم خرج بسبب الولادة فكان نفاسا، كالخارج بعده وإنما يعلم خروجه بسبب الولادة إذا كان قريبا منها ويعلم ذلك برؤية أماراتها؛ من المخاض ونحوه في وقتهوأما إن رأت الدم من غير علامة على قرب الوضع، لم تترك له العبادة

Dalam mazhab kami (Hanabilah), darah yang keluar sebelum melahirkan adalah nifas. Disamakan dengan darah yang keluar sesudahnya (nifas). Dan hal itu diketahui jika darah yang keluar mendekati waktu melahirkan. Adapun jika darah yang keluar tidak diikuti dengan tanda-tanda melahirkan maka dia adalah darah fasid (istihadhah) dan wanita itu tidak boleh meninggalkan ibadah.” [9]

Kesimpulan

Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah bayinya lahir disebut darah nifas. Akan tetapi sebagian wanita mengalami perdarahan sebelum bayinya lahir, yakni menjelang persalinan. Khususnya saat mulut rahimnya mengalami kontraksi dan mulai terbuka pada pembukaan 1 hingga 10. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii sepakat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir disebut darah istihadah. Madzhab Maliki menambahkan bahwa darah nifas bisa dihitung sejak sebagian besar tubuh bayi keluar dari rahim.
Namun Madzhab Hambali berpendapat berbeda. Menurut ulama madzhab ini darah yang keluar 2 atau 3 hari akibat kontraksi jelang persalinan disebut nifas, bukan istihadhah.
Wallahu A'lam Bishshawab.
Aini Aryani, Lc.

Bibliografi:
[1] Ar-Ramliy, Nihayatul Muhtaj, jilid 1 hal305.
[2] Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi jilid 1 hal 174.
[3] Al-Buhuti, Kasysysaf al-Qinna’ jilid 1 hal 218.
[4] Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib jilid 1 hal 114.
[5] Al-Khatib As-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 277.
[6] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj jilid 1 hal 385.
[7] Az-Zaila’i, Tabyin al-Haqa’iq jilid 1 hal 67.
[8] Ibn Al-Humam, Syarah Fathul Qadir jilid 1 hal 186.
[9] Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal 262