Selasa, 29 September 2020

Denda Berhubungan Seksual Saat Haid

 Ulama Fiqih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa besar. Ulama dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing 1 dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau 1/5 dinar jika dilakukan di pertengahan-akhir haid.


Pendapat diatas didukung oleh ulama dari madzhab Hanafi. Hanya saja, madzhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami saja, dan tidak pada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami saja.


Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadits berikut:


إذا وقع الرجل أهله وهى حائض إن كان دما أحمر فدينار وان كان اصفر فنصف دينار


"Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, maka dendanya 1/5 dinar." (HR. Tirmidzi)


Sedangkan ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar, tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan atau di akhir masa haid.


Madzhab Maliki berpendapat tidak ada denda apapun dalam perbuatan itu, baik atas si suami atau si istri.


Apakah Dengan Membayar Denda, Lalu Dosa Terhapus?


Belum tentu. Berhubungan suami istri saat istri sedang haid adalah perbuatan dosa besar. Selama keduanya tidak bertaubat pada Allah, maka dosa tersebut akan tetap melekat pada diri mereka.


Yang harus dilakukan oleh keduanya tidak cukup hanya membayar denda sebagaimana tertulis di atas. Namun, juga harus disertai taubat yang melibatkan 3 hal:

- meminta ampun pada Allah,

- menyesali perbuatan dengan sebenar-benarnya,

- dan tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.


Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari perbuatan dosa, dan semoga Allah memberi ampunan bagi orang-orang yang bertaubat. Amin.


Wallahu A'lam Bishshawab.

Islam Cenderung Patriarkal, Benarkah?

Islam kerap dipandang memiliki formulasi hukum yang cenderung menguntungkan kaum pria. Pandangan ini tak hanya bersumber dari Barat yang notabene non-Muslim, namun juga dari kalangan Muslim sendiri. Mereka menganggap setting-an hukum Islam berbasis budaya patriarki dan memandang ‘sebelah-mata’ terhadap perempuan (misogyny).


Aturan dalam Islam seperti larangan bagi wanita mengimami laki-laki dalam sholat, aturan shaf sholat yang mengharuskan wanita di belakang laki-laki, kewajiban patuh pada suami sebagai kepala keluarga, dll, seringkali dipandang patriarkal yang membuat sebagian muslimah merasa menjadi korban subordinasi dan diskriminasi. Kemudian menganggap hukum Islam tak lagi relevan dengan trend kekinian.

Semua itu menjadi stimulus munculnya pergerakan ‘Feminisme Islam’ dalam dunia feminisme yang mengacu pada konsistensi perjuangan dalam menghilangkan subordinasi, memusnahkan ideologi patriarki serta meluruskan pandangan misogyny dengan menggunakan paradigma Islam sebagai bahasan utama.


Padahal, bukan sebuah diskriminasi ketika wanita tidak boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki, atau ketika ia harus berdiri di shaf shalat yang berada di belakang laki-laki. Karena itu semata-mata bertujuan agar prosesi penyerahan diri dihadapan Allah berjalan dengan lebih tunduk, khusyu’ dan sakral. Bukan untuk ditafsirkan sebagai penempatan derajat wanita sebagai kelas kedua dalam kehidupan sosial.


Demikian pula ketika isteri harus mematuhi suami yang menjadi kepala keluarganya, bukan untuk diartikan bahwa ia mengabdi dan tunduk pada pria, akan tetapi melaksanakan kewajibannya yang telah ditentukan Penciptanya.


Laki-laki tidaklah menjadi lebih mulia dihadapan Allah hanya karena menjadi kepala rumah tangga, menjadi imam atau berdiri di depan shaf wanita dalam shalat. Karena masing-masing tentu diberi ganjaran yang sama dalam melaksanakan tugas yang sudah dibagi oleh Allah.


Yang menjadi patokan hanyalah satu, yakni "Tingkat Takwa", dan itu tak ada relasinya dengan gender. Siapapun mampu dan dipersilakan berlomba-lomba mencapainya.


Maka, ‘Gender Equality’ tidaklah selalu bermakna persamaan hak dan kewajiban dalam bidang atau porsi yang benar-benar serupa, karena yang menjadi substansi dari persamaan itu adalah ‘Nilai’.


Laki-laki yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa di medan perang atas nama agama Allah. Begitu pula wanita yang ingin mendapatkan manisnya berjihad diberikan-Nya jalan dengan cara mempertaruhkan nyawa ketika melahirkan bayi dari rahimnya.


Kadangkala laki-laki dan wanita ditempatkan di bidang atau porsi yang berbeda, namun tetap memiliki ‘nilai’ yang sama. Inilah sesungguhnya makna dari Gender Equality.


Oleh: Ustadzah Aini Aryani, Lc

Di Masa Iddah, Istri Masih Berhak Dinafkahi !

 Seringkali kita melihat adegan suami-istri bercerai di televisi, lalu kemudian istri segera angkat koper dan 'minggat' dari rumah suaminya. Adegan-adegan semacam itu tak jarang ditampilkan, baik dalam reality show atau di sinetron-sinetron yang bisa saja tayang di prime time.


Padahal, Ulama Fiqih sepakat bahwa wanita yang ditalak raj'i (talak 1 dan 2 ) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah 29/353)



Maka, sebenci apapun suami pada istrinya pada saat perceraian itu terjadi, haram baginya mengusir istri yang sedang menjalani masa iddah dari rumahnya. Begitupula istri, ia tidak boleh serta merta 'kabur' dari rumah suaminya saat masih menjalani masa iddah, sekesal apapun dia pada suaminya.


Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an:


لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ


"Janganlah kamu keluarkan mereka (istri-istri yang dicerai) dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dzalim terhadap dirinya sendiri." (at-Talaq : 1)


Adapun wanita yang ditalak ba'in (talak ke-3 kali) juga masih berhak atas nafkah diatas apabila saat ditalak oleh suaminya ia sedang mengandung janin dari suaminya.


Salah satu hikmah dari ketentuan ber-iddah ini adalah agar keduanya memikirkan kembali dengan matang tentang keputusan besar yang telah mereka buat. Sehingga jika diinginkan, maka suami dan istri dapat rujuk kembali di masa iddah itu tanpa harus mengulang ijab qabul pernikahan.


Beberapa hikmah pensyariatan iddah ini antara lain:

1) Istibra' ar-rahim. Wanita mu'taddah (wanita yang menjalani iddah) tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain sampai ia selesai menjalani iddah-nya. Tujuannya agar rahim terhindar dari percampuran sperma dari laki-laki yang berbeda. Maka jika ternyata ia hamil ditengah-tengah menjalani masa iddah, maka akan jelas siapa ayah kandungnya.


2) Menghormati kemuliaan pernikahan. Talaq dapat menodai kesucian pernikahan bila dilakukan tanpa ada alasan syar'i.


3) Memberi tenggat waktu untuk suami-istri, yakni menjaga hak rujuk yang ada di tangan suami, menjaga kemashlahatan untuk pihak istri, serta menjaga hak dan mashlahat anak-anak mereka yang bisa saja terdzalimi sebab perceraian orangtuanya.


Maka dalam masa itu hendaknya pasangan suami-istri yang baru saja mengalami perceraian ini diharuskan tetap tinggal bersama dalam satu rumah dalam masa tertentu (selama masa iddah) agar keduanya kembali berfikir dengan matang mengenai keputusan besar yang baru saja dibuatnya.


Dalam masa iddah, jika suami ternyata ingin kembali rujuk, misalnya "mulai hari ini, engkau aku rujuk". atau "hari ini engkau jadi istriku seperti sebelumnya",atau kalimat yang serupa, maka rujuk telah terjadi. Bahkan rujuk dengan mengajak istri untuk berhubungan intim-pun dibolehkan.


Hak untuk menjatuhkan Talak dan Rujuk diberikan oleh Allah SWT kepada pihak suami. Sehingga, saat suami menyatakan rujuk pada istrinya yang sedang menjalani masa iddah, maka rujuk telah terjadi, Dan istri hendaklah menyambut baik ajakan rujuk itu dengan penuh syukur dan ketaatan kepada suaminya.


Itulah diantara hikmah disyariatkannya iddah. Sesungguhnya Allah adalah hakim yang seadil-adilnya, dan Pembuat Hukum (syari') yang sebaik-baiknya.


Wallahu a'lam bishshawab.