Rabu, 07 Oktober 2020

Belum Qadha' Puasa Tapi Sudah Datang Ramadhan Berikutnya

 Ada beberapa keadaan dimana seorang muslim/muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, antara lain karena sakit, bepergian, hamil, atau menyusui. Jika tidak berpuasa di bulan ramadhan, mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar ramadhan (qadha'). Akan tetapi, bagaimana jika 'hutang' puasanya itu belum juga ia laksanakan hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?


Misalnya wanita yang dalam keadaan hamil di bulan Ramadhan, kemudian ia tidak berpuasa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Menurut jumhur ulama ia berkewajiban untuk meng-qadha' puasanya di hari lain. Namun, begitu Ramadhan berlalu, ia mengalami rentetan peristiwa yang memberatkan untuk meng-qadha' puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan lalu. Misalnya sebab melahirkan, nifas, dan program menyusui yang berlangsung berbulan-bulan. Hingga 'hutang' puasanya belum sempat ia tunaikan hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Lalu, bagaimana ia harus menyikapi keadaan ini?


Kasus diatas juga dapat terjadi pada orang sakit yang meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Menurut jumhur ulama ia berkewajiban untuk meng-qadha' puasa di hari lain. Akan tetapi setelah bulan Ramadhan berlalu, ia belum juga meng-qadha' puasanya sampai Ramadhan berikutnya tiba. Baik karena alasan lupa, lalai, atau sebab sakit yang tak kunjung sembuh. Bagaimana hukumnya?


Menunda Qadha’ Karena Udzur Syar’i


Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha’ puasa wajib (puasa Ramadhan), kemudian dia menunda qadha’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70)


Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung /disusuinya.


Misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadhan tahun 2012, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan qadha’ usai Ramadhan nanti.


Akan tetapi bila sehabis Ramadhan ternyata kondisi wanita ini masih sangat payah sebab masih hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha’ hingga akhirnya bertemu Ramadhan berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga TIDAK berkewajiban untuk membayar fidyah.


Menunda Qadha’ Tanpa Ada Udzhur Syar’i


Akan tetapi, bagaimana jika ada orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, baik itu karena hamil/ menyusui/ sakit/  musafir, kemudian ia tidak mengqadha’nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?


Jumhur Fuqaha’ (mayoritas ulama) dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa shahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha’ puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.


Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, kemudian usai Ramadhan ia punya kesempatan meng-qadha’ hutang-hutang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadhan selanjutnya. Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas hutang puasanya yang belum di qadha’, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’ itu sendiri.


Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus ia lakukan usai Ramadhan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan yang kedua.


Jika ia punya hutang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.


Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud/hari yang diberikan pada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim di konsumsi di negeri itu, kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih ¼ dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg.


Wallahu a'lam.


Aini Aryani, Lc.

Selasa, 06 Oktober 2020

Multi Akad, Apakah Itu Haram?

 Dalam bertransaksi melakukan akad, akad apapun itu, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, diantaranya adalah tidak melakukan multi akad dalam satu transaksi, karena nabi SAW secara tegas melarang hal ini, sebagaaimana sabdanya:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah SAW melarang terjadinya dua akad dalam satu transaksi. (HR.Ahmad)


Contoh dua akad ini seperti seseorang melakukan akad sewa dan jual beli rumah secara bersamaan. jual beli kredit dan jual beli tunai.


Menurut penafsiran ulama yang paling masyhur tentang hadis di atas adalah jual beli inah, dimana seseorang yang membutuhkan dana, ingin meminjam uang kepada kreditur. Karena dalam Islam dilarang melakukan pinjaman berbunga, namun sang debitur pelaku bisnis,  tidak mau uangnya diam tidak berkembang dengan dipinjamkan begitu saja.  Maka dibuatlah rekayasa akad. Dengan melakukan akad ganda yaitu akad kredit dan akad jual beli tunai secara bersamaan. Agar terpenuhi keinginan kedua belah pihak.



Contoh kasus, Dul datang meminta pinjaman kepada Acep sebesar Rp. 10.000.000,00. Namun Acep tidak mau memberi pinjaman begitu saja, melainkan menawarkan kepada Dul untuk membeli laptopnya secara kredit selama 1 tahun. Kemudian laptop akan dibeli acep kembali dari dul secara tunai seharga Rp.10.000.000,00. dengan demikian Dul akan mendapatkan uang Rp.10.000.000,00 dari hasil penjualan laptopnya kepada Acep. Bukan dari hasil pinjaman. Jual beli seperti ini disebut dalam istilah fiqih jual beli inah, rekayasa dari pinjaman berbunga, dengan melakukan akad jual beli ganda dalam satu transaksi.


Pada dasarnya akad jual beli keduanya sah, karena rukun jual beli terpenuhi. Ada barang, ada harga dan pihak yang berakad. Namun ini diharamkan karena melakukan dua akad jual beli sekaligus terhadap barang yang sama, laptop. Dan jual beli laptop hanya sebagai alat rekayasa. Karena dari awal Dul tidak punya kepentingan atau butuh laptop, tapi yang Dul inginkan adalah pinjaman uang. Bukti bahwa ini tetap disebut pinjaman berbunga yang direkayasa, Dul punya hutang kepada Acep Rp.10.000.000,00 dan harus dibayarkan untuk waktu satu tahun sebesar Rp. 12.000.000,00.


 Tapi berbeda halya ketika suatu akad dan waad dilakukan secara bersamaan. Karena waad bukan akad, Ketika dilakukan bersamaan tetap subtansinya hanya terjadi satu akad. Tidak terjadi akad ganda.


Akad merupakan suatu ikatan atau perjanjian/kontrak antara para pihak yang berakad, dengan terjadinya ijab dan qabul oleh para pihak.[1]  Sedangkan waad hanya merupakan promise/janji melakukan akad. Sebuah janji akan melakukan tidaklah bisa dikatakan sama dengan terjadi akad.


Perbedaan mendasar kedua istilah tersebut adalah


1. Akad sifatnya merupakan suatu perjanjian/kontrak, sedangkan waad merupakan janji melakukan kontrak.


2. Waad terjadi sebelum terjadinya akad. Janji beli ini bisa dilakukan dengan sebatas ucapan, atau ditandai dengan penyerahan uang muka sebagai jaminan.


3. Konsekuensi waad mengharuskankan pihak yang berjanji saja menunaikan janjinya. Sedangkan akad mewajibkan semua pihak melaksanakan apa yang telah dibuat dalam perjanjian/kontrak. Ketika terjadi kontrak sewa wajib bagi pemilik rumah menyerahkan rumah, dan wajib bagi penyewa membayar sewa rumah. 


4. Akad mengikat kedua pihak. Sehingga akad tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh sepihak,  selama tidak ada menyalahi persyaratan, kecuali dengan kesepakatan keduanya. Kalau tidak ada kesepakatan boleh membatalkan akad dengan ketentuan-ketentuan tertentu, akad harus dilanjutkan hingga selesai. Sebagaimana Firman Allah :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad.(QS.Al-Maidah: 1)


 


Dalam ayat diatas Allah memerintahkan untuk orang-orang yang beriman yang melakukan akad untuk menuntaskan akad yang telah mereka buat.


Sedangkan waad hanya mengikat satu pihak. Pihak yang berjanji saja. Seperti seseorang yang berjanji akan menghibahkan rumahnya. Janji ini tidak memperkenankan untuk orang yang dijanjikan menuntut hak rumah. Karena belum terjadi akad hibah sebenarnya. Dan rumah masih menjadi milik pihak yang berjanji. Sehingga kalau dia membatalkan janji dan niatnya menghibahkan rumah. Janji tersebut batal begitu saja. Tidak perlu dilanjutkan.


Namun berbeda dengan telah terjadinya akad hibah, rumah serta merta berpindah kepemilikan kepada orang yang dihibahkan. Sehingga memungkinkan dia menuntut hak atas rumah yang telah dihibahkan.Kalau sewaktu-waktu pemilik rumah membatalkan hibahnya, meminta rumah dikembalikan, ini sudah tidak diperkenankan.


Dengan demikian akad sewa dengan janji pemindahan kepemilkan untuk suatu barang setelah masa sewa berakhir, atau lebih dikenal dengan istilah akad ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) sah dilakukan. Ini yang biasa dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah. Mengingat akad yang terjadi adalah akad sewa yang didalamnya ada janji perpindahan kepemilkan sewaktu-waktu oleh pemilik rumah. Akad yang harus dipenuhi dan diselesaikan sampai waktu sewa berakhir hanya akad sewa. Sedangkan janji pemindahan kepemilikan ini merupakan waad, dan waad ini ditepati atau tidaknya tergantung keinginan atau kebijakan dari pemilik rumah setelah selesai masa sewa. Jika akad sewa telah selesai, pemilik rumah ingin memenuhi janji menyerahkan rumah, barulah dibuat akad baru yaitu akad hibah. Proses ini tidak menunjukkan terjadinya akad ganda. Tapi bertahap setelah selesai suatu akad, baru dibuat akad baru.


والله تعالى أعلم

 


 


[1] Muhammad Amim Al-Ihsan, At-Ta’rifat Al-Fiqhiyah,( Pakistan, Darel Kutub Al-Ilmiyah, 1424H/2003M ), hal 149


 

Senin, 05 Oktober 2020

Wanita Hamil & Wanita Menyusui : Qadha Atau Fidyah?

 Meski tidak secara tekstual tertulis dalam ayat Al-Quran dan hadits nabawi, para ulama membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Tentu jika memang kondisinya tidak memungkinkan atau memberatkan, baik bagi dirinya atau bagi bayi yang dikandungnya atau disusuinya.


Dan yang menjadi pertanyaan, kewajiban apa yang harus dilaksanakan oleh wanita hamil dan/atau menyusui apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebab tidak nash yang menyebutkan bagaimana cara penggantiannya.


Maka wajar bila dalam hal ini beberapa ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan qadha saja tanpa fidyah, sebagian ada yang mewajibkan qadha' plus fidyah juga. Bahkan ada juga yang mewajibkan fidyah saja tanpa qadha'.


Rincian pendapat itu dan siapa yang mengatakannya sebagai berikut: 


1. Pendapat Pertama : Qadha' Saja Tanpa Fidyah


Pendapat yang pertama ini menyerupakan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sakit. Apabila mereka (wanita hamil dan menyusui) tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka harus membayar Qadha’ (tidak perlu fidyah).


Sebagaimana yang diwajibkan atas orang sakit apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Imam Abu Hanifah, Abu Ubaid dan juga Abu Tsaur mendukung pendapat ini.


Pendapat ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:


 


أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ


Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184) 


 


2. Pendapat Kedua : Qadha' dan Fidyah


Imam Syafi’i mengatakan bahwa wanita hamil dan/atau menyusu serupa dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa.


Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka harus membayar Qadha’ dan Fidyah juga. Pendapat ini menggabungkan dua dalil di poin 1 dan 2 di atas.


Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menambahkan bahwa wanita hamil atau menyusui, apabila ia tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan kondisi bayinya, yang wajib ia lakukan adalah qadha sekaligus fidyah. Akan tetapi bila ia mengkhawatirkan dirinya saja, atau mengkhawatirkan dirinya dan juga bayinya, maka yang harus ia lakukan adalah membayar qadha’ tanpa fidyah. (Fiqhus Sunnah I, hal. 508) 


3. Pendapat Ketiga : Hamil = Qadha' Saja , Menyusui = Qadha' + Fidyah


Ulama dari madzhab Imam Maliki membedakan antara wanita hamil dan wanita yang menyusui. Wanita hamil diserupakan dengan hukum orang sakit, yang apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, ia wajib mengganti dengan qadha’.


Sedangkan wanita menyusui diserupakan dengan orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ dan juga fidyah.


Penutup


Demikianlah pendapat dari para ulama dari 4 madzhab, dimana pilihan bagi wanita yang hamil dan menyusui dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah qadha' atau qadha' plus fidyah.


Adapun mengenai pilihan fidyah tanpa qadha' bersumber dari 'atsar' yang konon berasal dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Beliau berdua menyerupakan wanita hamil dan/atau menyusui seperti orang yang tidak sanggup melaksanakan puasa, semisal orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha’ (Bidayatul Mujtahid I, hal. 63).


 


Pendapat ini mengambil dasar dalil firman Allah sebagai berikut:


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. (al-Baqarah : 184)


Akan tetapi para ulama dari 4 madzhab tidak mengambil atsar ini sebagai landasan pengambilan hukum, sebab ada masalah dalam periwayatannya.


Maka, jika kita merujuk pada pendapat ulama fiqih dari 4 madzhab, kita akan menemukan 2 pilihan konsekuensi bagi wanita yang hamil dan/atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan :


1. Qadha' saja tanpa fidyah.


2. Qadha' dan Fidyah sekaligus.


Lepas dari perbedaan pendapat di atas, tentu membayar qadha’ sekaligus juga fidyah tentu akan menjadi sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath). Selain itu tentu akan menjadi kebaikan tersendiri bagi ibu dan anak, karena telah berbuat baik buat fakir miskin lewat fidyah.


 


 


Wallahu a’lam bishshawab.

Kamis, 01 Oktober 2020

Benarkah Wanita Boleh Jadi Imam Bagi Laki-laki ?

 Dalam beberapa kitab masyhur seperti al-Majmu’ Syarhul Muhadzab yang ditulis oleh Imam an-Nawawi dan al-Mufashshal yang ditulis Dr. Abdullah Karim Zaidan, nama-nama besar seperti al-Muzani, Abu Tsaur dan Ibnu Jarir at-Thabariy disebut sebagai ulama yang membolehkan wanita mengimami laki-laki. Akan tetapi benarkah demikian?


Tuduhan atas al-Muzani, Abu Tsaur dan at-Tabariy merupakan syubhat yang dapat diluruskan dengan beberapa hujjah, sebagaimana dinyatakan oleh dua ulama besar seperti Abu Ya’qub Yusuf al-Buthiy dan Zufar.



Mengenai pendapat al-Muzani (pengikut madzhab Syafi’i):


Muhammad Sidqi Bin Ahmad Al-Burnu mengatakan bahwa syubhat mengenai al-Muzani yang (katanya) membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki adalah tidak benar. Dalam kitab al-Mukhtasar, al-Muzani menuliskan sebagai berikut: 


 “Dapat diqiyas bahwa seseorang (laki-laki) yang shalat di belakang wanita, atau di belakang orang gila, atau orang kafir, akan tetap mendapat pahala apabila orang (laki-laki) itu tidak mengetahui tentang keadaan siapa mereka (yang diikutinya sebagai imam).”


Kutipan di atas di tulis oleh al-Muzani sebagai penjelasan dari kalimat Imam as-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm yang berbunyi:


“Karena sesungguhnya shalatnya seseorang yang shalat untuk dirinya sendiri tidak dapat dirusak oleh rusaknya shalat atas selain dirinya.”


Maka, tidak benar adanya apabila al-Muzani dikatakan membolehkan wanita mengimami laki-laki secara mutlak. Karena dalam penjelasannya di kitab al-Mukhtasar, al-Muzani mengatakan tetap berpahala (sah) bagi orang laki-laki yang shalat di belakang wanita atau di belakang orang gila sekalipun, dengan syarat orang laki-laki yang bermakmum itu tidak mengetahui kalau orang yang dijadikannya imam itu ternyata seorang wanita, atau ternyata orang gila. Kondisi ini mengandung unsur ketidak tahuan dan ketidak sengajaan yang dialami makmum laki-laki.   


Al-Muzani tetap menyatakan tidak sah pada orang laki-laki yang shalat dan bermakmum pada seorang wanita dalam keadaan ia (makmum laki-laki) itu sengaja dan tahu bahwa imam yang ada di depannya itu adalah seorang wanita. (Al-Mukhtasar Li-Muzani, berdasarkan catatan kaki kitab al-Umm lil-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 145)


Mengenai Pendapat Abu Tsaur (240 H.):


Pernyataan dari Abu Tsaur yang mungkin ditafsirkan sebagai pembolehan wanita dalam mengimami laki-laki adalah pendapat beliau saat mengomentari penjelasan al-Muzani dalam kasus yang tertulis dalam al-Umm yang ditulis Imam as-Syafi’i sebagai berikut:


”apabila seorang wanita shalat, kemudian datang untuk shalat dibelakangnya: kaum wanita dan anak-anak laki-laki, maka shalatnya para makmum wanita diberi pahala (sah) sedangkan shalatnya para makmum dari anak-anak laki-laki tidak sah.”


Dalam hal ini Abu Tsaur mengomentari bahwa shalatnya para makmum yang terdiri dari anak-anak laki-laki tetap sah apabila mereka tidak tahu kalau imam yang ada didepannya adalah seorang wanita. (Thabaqat as-Syafi’iyyah al-Kubra, juz 1, hal. 227)


Maka, komentar Abu Tsaur ini tidak bisa dijeneralisir pada pembolehan wanita mengimami laki-laki secara mutlak. Karena kasus diatas ada dalam kondisi makmum anak laki-laki yang tanpa sengaja dan tidak tahu kalau ia bermakmum pada seorang imam wanita. Hal ini mirip dengan pendapat al-Muzani di poin sebelum ini.


Subki Abdul Wahhab Bin Taqiyuddin mengatakan: ”Dalam beberapa hal, Abu Tsaur memang berbeda pendapat dengan jumhur fuqaha’, beliau menyebutkan beberapa hal dimana beliau berbeda pendapat dengan mereka. Akan tetapi, Abu Tsaur tidak menyebutkan bahwa beliau membolehkan wanita menjadi imam bagi laki-laki.”


Mengenai Pendapat Abu Ja’far at-Thabariy (310 H.):


Muhammad Sidqi al-Burnu mengatakan tidak ada bukti valid yang mengatakan bahwa at-Thabariy menyatakan bolehnya wanita mengimami laki-laki, baik itu dari karya-karya tulisnya sendiri ataupun kesaksian dari ulama lain mengenai tuduhan ini.


Konklusi


Maka, tuduhan bahwa tiga ulama besar di atas, yakni Al-Muzani, Abu Tsaur dan Juga Abu Ja'far At-Thabari membolehkan wanita mengimami laki-laki adalah tidak benar adanya. Sebaliknya, mereka melarangnya. wallahu a'lam bishawab.

Siklus Darah Haid Terputus-putus; Antara Haid & Istihadlah

 Banyak wanita mengeluh karena siklus haid yang kadang tidak teratur. Tak jarang ada yang mengalami haid beberapa hari, kemudian berhenti darahnya, lalu selang beberapa hari keluar lagi, padahal masih dalam satu fase haid dan di bulan yang sama.


Ada pula wanita yang sudah terbiasa haid teratur dan stabil tapi tiba-tiba berubah menjadi tidak teratur karena sebab tertentu, misalnya habis melahirkan, atau sedang memakai alat kontrasepsi.


Wanita Dengan Siklus Haid Teratur


Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah, artinya: Wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya.


Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur.


Seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah.


Akan tetapi dalam kondisi demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya jima’ dengan suami. Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali ia sudah boleh berjima dengan suaminya, karena memang sudah suci. Walaupun ulama dari kalangan madzhab Hanafi belum membolehkan itu sampai berlalu masa kebiasaan haidnya untuk ihtiyath atau berhati-hati. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 18, hal. 304)



Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur


Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur? Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu-waktu berikutnya tidak teratur lagi. Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah-tengah waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.


Berikut ini Penulis akan jelaskan pendapat para ulama Fiqih mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas:


a. Madzhab Hanafi


Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.


Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.


Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab  menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.


Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid


Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)


Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?


Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.


 b. Madzhab Maliki


Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).


Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.


Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.


Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah-tengah masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.


Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari. Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.


 c. Madzhab Syafi'i


 Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:


1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).


2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.


3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)


Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.


Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari-hari haidnya. Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.


 d. Madzhab Hambali


Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)


Demikian pendapat dari masing-masing madzhab muktamad. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.


Wallahu A’lam Bisshawab.


Kebenaran Tentang Halal Haram Menyambung Rambut

Saat ini banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan Hair Extension, yakni memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para wanita modern cenderung ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih bagi mereka yang kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah karena rambutnya rontok atau tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.


Secara teknis pemasangan rambut sambung ini cukup mudah. Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan, apakah rambut tiruan (hair syntetic) atau rambut asli (human hair), lalu rambut sambungan tadi direkatkan pada rambut asli.


1. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA


Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal.


Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits berikut:


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)


عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم


Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi  SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).


عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).


2. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair Syntetic)


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau bulu hewan, rambut palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.


Pertama, Madzhab Hanafi:


Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila ia sambung bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu / rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.


Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa dalil dari nash hanya menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.


Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW:


Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar:


قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ


Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)


Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.


Kedua, Madzhab Maliki:


ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain.


Pendapat ini berdasar pada hadits berikut:


جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.


Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).


Ketiga, Madzhab Syafi'i:


Sedangkan ulama dari madzhab syafi'i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Menurut madzhab ini, wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lain.


Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap mengharamkan.


Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.


Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup.


PENUTUP


Dari pemaparan di atas kita dapat mengetahui pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung rambut. Semua ulama Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair) haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi SAW.


Akan tetap jika rambut yang disambung itu BUKAN terbuat dari rambut asli manusia, para ulama berbeda pendapat: ada yang mengharamkan secara mutlak (Madzhab Maliki) dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Madzhab Hanafi & Syafi'i)


Jika kita mengikuti pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi, maka berarti wanita muslimah boleh menyambung rambut dengan syarat-syarat berikut:


Rambut sambungan itu TIDAK terbuat dari rambut manusia, dan juga tidak terbuat dari benda yang najis.

Menyambung rambut itu hanya dengan seizin suami.

Rambut yang sudah disambung dengan rambut tiruan itu tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, baik terlihat secara langsung ataupun tidak langsung (misalnya dari foto, dll).

Wallahu A'lam Bishshawab.