Rabu, 19 Mei 2021

Perbedaan Jual Beli Salam dan Istishna

Perbedaan Jual Beli Salam dan Istishna

Kerap orang tidak bisa membedakan apakah transaksi yang dia lakukan adalah jual beli salam atau istishna.  Padahal ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya. Sebelum membahas perbedaan dari keduanya, perlu  diketahui dulu  defenisi masing-masing akad ini.

Akad salam menurut definisi para fuqaha adalah jual beli barang tidak tunai dengan pembayaran tunai. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan maksud dari salam adalah jual beli suatu barang secara tangguh, hanya sifat-sifatnya saja yang disebutkan ketika akad.  Penyerahan barangnya diwaktu yang akan datang, namun pembayarannya wajib dilakukan dipendahuluan akad secara keseluruhan dan tunai.[1]

Adapun Istishna menurut jumhur dari segi definisi sama dengan salam, hanya saja Hanafiyah lebih spesisifik dan membedakannya dari salam. Menurut Hanafiyah akad istishna merupakan suatu akad terhadap seorang pembuat atau pengrajin untuk mengerjakan atau membuat suatu barang tertentu yang ditangguhkan. [2]

Ketua komisi fatwa DSN Hasanuddin menyebutkan, “Dalam akad salam, barangnya mitsli (mesti sudah ada sebelumnya atau ada contoh sebelumnya. Sedangkan dalam akad istishna’ barang bersifat qiimi (barang masih berbentuk gambaran, belum ada wujudnya) sehingga perlu dibuat terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pemesan atau pembeli.” Sebagai contoh, barang yang sering disebutkan untuk akad istisha ini adalah pembuatan baju. Seseorang datang kepada desainer atau perancang busana atau tukang jahit minta dibuatkan baju. Maka akad yang cocok untuk transaksi ini adalah akad istishna.

Kemudian setelah diketahui definisi dari keduanya, apa perbedaan sebenarnya dari kedua akad di atas? Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah menyebutkan ada sisi persamaan dan perbedaan dari kedua akad di atas sebagai berikut: [3]

  1. Persamaan
  1. Penerimaan Barang

Dimana dalam kedua akad ini, barang yang menjadi objek akad tidak ada di majlis akad.

  1. Hukum

Kedua akad status hukumnya sama-sama halal, diperbolehkan, tidak terlarang. Karena sama-sama menjadi hajat atau keperluan orang banyak. Dan orang-orang terbiasa bermuamalah seperti yang demikian.

  1. Perbedaan
  1. Barang

Kalau dalam akad salam, barang tidak perlu dibuat atau mengalami proses pengolahan sebelum diserahkan.

Sedangkan akad istishna adalah akad untuk suatu barang pesanan, dimana barang perlu proses pembuatan pengolahan sebelum diserahkan.

  1. Akad salam merupakan akad lazim atau mengikat. Artinya akad ini tidak boleh serta merta dibatalkan oleh salah satu pihak. Sedangkan akad istishna tidak lazim menurut riwayat yang paling kuat. Kecuali kalau barang sudah dibuat barulah dia mengikat menurut Abu Yusuf. Tapi kalau selepas akad tiba-tiba salah satu pihak berubah pikiran dan membatalkan akad, maka akad menjadi batal.
  2. Dan perbedaan mendasar dari kedua akad ini juga ialah dari segi penyerahan uangnya. Dimana disyaratkan dalam akad salam, uang wajib diserahkan terimakan secara tunai semuanya di majlis akad. Sedangkan dalam akad istishna’ tidak disyaratkan harus demikian. Boleh diserahkan secara tunai semuanya di awal, atau dicicil atau dihutang dan dilunasi diakhir akad.

Syafi’i Antonio memberikan gambaran perbedaan kedua akad ini sebagai berikut:

Perbandingan Antara Bai’ as-Salam dan bai’ al-Istishna[4]

SUBJEK

SALAM

ISTISHNA

ATURAN DAN      KETERANGAN

Barang

Muslam Fiihi

Mashnu’

Barang ditangguhkan dengan spesifikasi.

Harga

Di bayar saat

Kontrak

Bisa saat kontrak, bisa di angsur, bisa dikemudian hari

Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’.

Sifat Kontrak

Mengikat secara asli (thabi’i)

Mengikat secara ikutan (taba’i)

Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.

 

والله تعالى أعلم

 

 

 


[1] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, jilid.1, hal.295

[2] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, jilid.1, hal.295

[3] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, jilid.1, hal.296

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, Jakarta, Gema Insani, 201, hal. 116

 

Multi Akad, Benarkah Halal?


Dalam bertransaksi melakukan akad, akad apapun itu, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, diantaranya adalah tidak melakukan multi akad dalam satu transaksi, karena nabi SAW secara tegas melarang hal ini, sebagaaimana sabdanya:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah SAW melarang terjadinya dua akad dalam satu transaksi. (HR.Ahmad)


Contoh dua akad ini seperti seseorang melakukan akad sewa dan jual beli rumah secara bersamaan. jual beli kredit dan jual beli tunai.


Menurut penafsiran ulama yang paling masyhur tentang hadis di atas adalah jual beli inah, dimana seseorang yang membutuhkan dana, ingin meminjam uang kepada kreditur. Karena dalam Islam dilarang melakukan pinjaman berbunga, namun sang debitur pelaku bisnis,  tidak mau uangnya diam tidak berkembang dengan dipinjamkan begitu saja.  Maka dibuatlah rekayasa akad. Dengan melakukan akad ganda yaitu akad kredit dan akad jual beli tunai secara bersamaan. Agar terpenuhi keinginan kedua belah pihak.


Contoh kasus, Dul datang meminta pinjaman kepada Acep sebesar Rp. 10.000.000,00. Namun Acep tidak mau memberi pinjaman begitu saja, melainkan menawarkan kepada Dul untuk membeli laptopnya secara kredit selama 1 tahun. Kemudian laptop akan dibeli acep kembali dari dul secara tunai seharga Rp.10.000.000,00. dengan demikian Dul akan mendapatkan uang Rp.10.000.000,00 dari hasil penjualan laptopnya kepada Acep. Bukan dari hasil pinjaman. Jual beli seperti ini disebut dalam istilah fiqih jual beli inah, rekayasa dari pinjaman berbunga, dengan melakukan akad jual beli ganda dalam satu transaksi.


Pada dasarnya akad jual beli keduanya sah, karena rukun jual beli terpenuhi. Ada barang, ada harga dan pihak yang berakad. Namun ini diharamkan karena melakukan dua akad jual beli sekaligus terhadap barang yang sama, laptop. Dan jual beli laptop hanya sebagai alat rekayasa. Karena dari awal Dul tidak punya kepentingan atau butuh laptop, tapi yang Dul inginkan adalah pinjaman uang. Bukti bahwa ini tetap disebut pinjaman berbunga yang direkayasa, Dul punya hutang kepada Acep Rp.10.000.000,00 dan harus dibayarkan untuk waktu satu tahun sebesar Rp. 12.000.000,00.


 Tapi berbeda halya ketika suatu akad dan waad dilakukan secara bersamaan. Karena waad bukan akad, Ketika dilakukan bersamaan tetap subtansinya hanya terjadi satu akad. Tidak terjadi akad ganda.


Akad merupakan suatu ikatan atau perjanjian/kontrak antara para pihak yang berakad, dengan terjadinya ijab dan qabul oleh para pihak.[1]  Sedangkan waad hanya merupakan promise/janji melakukan akad. Sebuah janji akan melakukan tidaklah bisa dikatakan sama dengan terjadi akad.


Perbedaan mendasar kedua istilah tersebut adalah


1. Akad sifatnya merupakan suatu perjanjian/kontrak, sedangkan waad merupakan janji melakukan kontrak.


2. Waad terjadi sebelum terjadinya akad. Janji beli ini bisa dilakukan dengan sebatas ucapan, atau ditandai dengan penyerahan uang muka sebagai jaminan.


3. Konsekuensi waad mengharuskankan pihak yang berjanji saja menunaikan janjinya. Sedangkan akad mewajibkan semua pihak melaksanakan apa yang telah dibuat dalam perjanjian/kontrak. Ketika terjadi kontrak sewa wajib bagi pemilik rumah menyerahkan rumah, dan wajib bagi penyewa membayar sewa rumah. 


4. Akad mengikat kedua pihak. Sehingga akad tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh sepihak,  selama tidak ada menyalahi persyaratan, kecuali dengan kesepakatan keduanya. Kalau tidak ada kesepakatan boleh membatalkan akad dengan ketentuan-ketentuan tertentu, akad harus dilanjutkan hingga selesai. Sebagaimana Firman Allah :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad.(QS.Al-Maidah: 1)


 


Dalam ayat diatas Allah memerintahkan untuk orang-orang yang beriman yang melakukan akad untuk menuntaskan akad yang telah mereka buat.


Sedangkan waad hanya mengikat satu pihak. Pihak yang berjanji saja. Seperti seseorang yang berjanji akan menghibahkan rumahnya. Janji ini tidak memperkenankan untuk orang yang dijanjikan menuntut hak rumah. Karena belum terjadi akad hibah sebenarnya. Dan rumah masih menjadi milik pihak yang berjanji. Sehingga kalau dia membatalkan janji dan niatnya menghibahkan rumah. Janji tersebut batal begitu saja. Tidak perlu dilanjutkan.


Namun berbeda dengan telah terjadinya akad hibah, rumah serta merta berpindah kepemilikan kepada orang yang dihibahkan. Sehingga memungkinkan dia menuntut hak atas rumah yang telah dihibahkan.Kalau sewaktu-waktu pemilik rumah membatalkan hibahnya, meminta rumah dikembalikan, ini sudah tidak diperkenankan.


Dengan demikian akad sewa dengan janji pemindahan kepemilkan untuk suatu barang setelah masa sewa berakhir, atau lebih dikenal dengan istilah akad ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) sah dilakukan. Ini yang biasa dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah. Mengingat akad yang terjadi adalah akad sewa yang didalamnya ada janji perpindahan kepemilkan sewaktu-waktu oleh pemilik rumah. Akad yang harus dipenuhi dan diselesaikan sampai waktu sewa berakhir hanya akad sewa. Sedangkan janji pemindahan kepemilikan ini merupakan waad, dan waad ini ditepati atau tidaknya tergantung keinginan atau kebijakan dari pemilik rumah setelah selesai masa sewa. Jika akad sewa telah selesai, pemilik rumah ingin memenuhi janji menyerahkan rumah, barulah dibuat akad baru yaitu akad hibah. Proses ini tidak menunjukkan terjadinya akad ganda. Tapi bertahap setelah selesai suatu akad, baru dibuat akad baru.


والله تعالى أعلم

 


 


[1] Muhammad Amim Al-Ihsan, At-Ta’rifat Al-Fiqhiyah,( Pakistan, Darel Kutub Al-Ilmiyah, 1424H/2003M ), hal 149

Selasa, 06 Oktober 2020

Multi Akad, Apakah Itu Haram?

 Dalam bertransaksi melakukan akad, akad apapun itu, ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, diantaranya adalah tidak melakukan multi akad dalam satu transaksi, karena nabi SAW secara tegas melarang hal ini, sebagaaimana sabdanya:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

Rasulullah SAW melarang terjadinya dua akad dalam satu transaksi. (HR.Ahmad)


Contoh dua akad ini seperti seseorang melakukan akad sewa dan jual beli rumah secara bersamaan. jual beli kredit dan jual beli tunai.


Menurut penafsiran ulama yang paling masyhur tentang hadis di atas adalah jual beli inah, dimana seseorang yang membutuhkan dana, ingin meminjam uang kepada kreditur. Karena dalam Islam dilarang melakukan pinjaman berbunga, namun sang debitur pelaku bisnis,  tidak mau uangnya diam tidak berkembang dengan dipinjamkan begitu saja.  Maka dibuatlah rekayasa akad. Dengan melakukan akad ganda yaitu akad kredit dan akad jual beli tunai secara bersamaan. Agar terpenuhi keinginan kedua belah pihak.



Contoh kasus, Dul datang meminta pinjaman kepada Acep sebesar Rp. 10.000.000,00. Namun Acep tidak mau memberi pinjaman begitu saja, melainkan menawarkan kepada Dul untuk membeli laptopnya secara kredit selama 1 tahun. Kemudian laptop akan dibeli acep kembali dari dul secara tunai seharga Rp.10.000.000,00. dengan demikian Dul akan mendapatkan uang Rp.10.000.000,00 dari hasil penjualan laptopnya kepada Acep. Bukan dari hasil pinjaman. Jual beli seperti ini disebut dalam istilah fiqih jual beli inah, rekayasa dari pinjaman berbunga, dengan melakukan akad jual beli ganda dalam satu transaksi.


Pada dasarnya akad jual beli keduanya sah, karena rukun jual beli terpenuhi. Ada barang, ada harga dan pihak yang berakad. Namun ini diharamkan karena melakukan dua akad jual beli sekaligus terhadap barang yang sama, laptop. Dan jual beli laptop hanya sebagai alat rekayasa. Karena dari awal Dul tidak punya kepentingan atau butuh laptop, tapi yang Dul inginkan adalah pinjaman uang. Bukti bahwa ini tetap disebut pinjaman berbunga yang direkayasa, Dul punya hutang kepada Acep Rp.10.000.000,00 dan harus dibayarkan untuk waktu satu tahun sebesar Rp. 12.000.000,00.


 Tapi berbeda halya ketika suatu akad dan waad dilakukan secara bersamaan. Karena waad bukan akad, Ketika dilakukan bersamaan tetap subtansinya hanya terjadi satu akad. Tidak terjadi akad ganda.


Akad merupakan suatu ikatan atau perjanjian/kontrak antara para pihak yang berakad, dengan terjadinya ijab dan qabul oleh para pihak.[1]  Sedangkan waad hanya merupakan promise/janji melakukan akad. Sebuah janji akan melakukan tidaklah bisa dikatakan sama dengan terjadi akad.


Perbedaan mendasar kedua istilah tersebut adalah


1. Akad sifatnya merupakan suatu perjanjian/kontrak, sedangkan waad merupakan janji melakukan kontrak.


2. Waad terjadi sebelum terjadinya akad. Janji beli ini bisa dilakukan dengan sebatas ucapan, atau ditandai dengan penyerahan uang muka sebagai jaminan.


3. Konsekuensi waad mengharuskankan pihak yang berjanji saja menunaikan janjinya. Sedangkan akad mewajibkan semua pihak melaksanakan apa yang telah dibuat dalam perjanjian/kontrak. Ketika terjadi kontrak sewa wajib bagi pemilik rumah menyerahkan rumah, dan wajib bagi penyewa membayar sewa rumah. 


4. Akad mengikat kedua pihak. Sehingga akad tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh sepihak,  selama tidak ada menyalahi persyaratan, kecuali dengan kesepakatan keduanya. Kalau tidak ada kesepakatan boleh membatalkan akad dengan ketentuan-ketentuan tertentu, akad harus dilanjutkan hingga selesai. Sebagaimana Firman Allah :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad.(QS.Al-Maidah: 1)


 


Dalam ayat diatas Allah memerintahkan untuk orang-orang yang beriman yang melakukan akad untuk menuntaskan akad yang telah mereka buat.


Sedangkan waad hanya mengikat satu pihak. Pihak yang berjanji saja. Seperti seseorang yang berjanji akan menghibahkan rumahnya. Janji ini tidak memperkenankan untuk orang yang dijanjikan menuntut hak rumah. Karena belum terjadi akad hibah sebenarnya. Dan rumah masih menjadi milik pihak yang berjanji. Sehingga kalau dia membatalkan janji dan niatnya menghibahkan rumah. Janji tersebut batal begitu saja. Tidak perlu dilanjutkan.


Namun berbeda dengan telah terjadinya akad hibah, rumah serta merta berpindah kepemilikan kepada orang yang dihibahkan. Sehingga memungkinkan dia menuntut hak atas rumah yang telah dihibahkan.Kalau sewaktu-waktu pemilik rumah membatalkan hibahnya, meminta rumah dikembalikan, ini sudah tidak diperkenankan.


Dengan demikian akad sewa dengan janji pemindahan kepemilkan untuk suatu barang setelah masa sewa berakhir, atau lebih dikenal dengan istilah akad ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT) sah dilakukan. Ini yang biasa dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah. Mengingat akad yang terjadi adalah akad sewa yang didalamnya ada janji perpindahan kepemilkan sewaktu-waktu oleh pemilik rumah. Akad yang harus dipenuhi dan diselesaikan sampai waktu sewa berakhir hanya akad sewa. Sedangkan janji pemindahan kepemilikan ini merupakan waad, dan waad ini ditepati atau tidaknya tergantung keinginan atau kebijakan dari pemilik rumah setelah selesai masa sewa. Jika akad sewa telah selesai, pemilik rumah ingin memenuhi janji menyerahkan rumah, barulah dibuat akad baru yaitu akad hibah. Proses ini tidak menunjukkan terjadinya akad ganda. Tapi bertahap setelah selesai suatu akad, baru dibuat akad baru.


والله تعالى أعلم

 


 


[1] Muhammad Amim Al-Ihsan, At-Ta’rifat Al-Fiqhiyah,( Pakistan, Darel Kutub Al-Ilmiyah, 1424H/2003M ), hal 149