Rabu, 19 Mei 2021

Perbedaan Jual Beli Salam dan Istishna


Perbedaan Jual Beli Salam dan Istishna

Kerap orang tidak bisa membedakan apakah transaksi yang dia lakukan adalah jual beli salam atau istishna.  Padahal ada beberapa perbedaan mendasar dari keduanya. Sebelum membahas perbedaan dari keduanya, perlu  diketahui dulu  defenisi masing-masing akad ini.

Akad salam menurut definisi para fuqaha adalah jual beli barang tidak tunai dengan pembayaran tunai. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan maksud dari salam adalah jual beli suatu barang secara tangguh, hanya sifat-sifatnya saja yang disebutkan ketika akad.  Penyerahan barangnya diwaktu yang akan datang, namun pembayarannya wajib dilakukan dipendahuluan akad secara keseluruhan dan tunai.[1]

Adapun Istishna menurut jumhur dari segi definisi sama dengan salam, hanya saja Hanafiyah lebih spesisifik dan membedakannya dari salam. Menurut Hanafiyah akad istishna merupakan suatu akad terhadap seorang pembuat atau pengrajin untuk mengerjakan atau membuat suatu barang tertentu yang ditangguhkan. [2]

Ketua komisi fatwa DSN Hasanuddin menyebutkan, “Dalam akad salam, barangnya mitsli (mesti sudah ada sebelumnya atau ada contoh sebelumnya. Sedangkan dalam akad istishna’ barang bersifat qiimi (barang masih berbentuk gambaran, belum ada wujudnya) sehingga perlu dibuat terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pemesan atau pembeli.” Sebagai contoh, barang yang sering disebutkan untuk akad istisha ini adalah pembuatan baju. Seseorang datang kepada desainer atau perancang busana atau tukang jahit minta dibuatkan baju. Maka akad yang cocok untuk transaksi ini adalah akad istishna.

Kemudian setelah diketahui definisi dari keduanya, apa perbedaan sebenarnya dari kedua akad di atas? Wahbah Az-Zuhaili dalam bukunya Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah menyebutkan ada sisi persamaan dan perbedaan dari kedua akad di atas sebagai berikut: [3]

  1. Persamaan
  1. Penerimaan Barang

Dimana dalam kedua akad ini, barang yang menjadi objek akad tidak ada di majlis akad.

  1. Hukum

Kedua akad status hukumnya sama-sama halal, diperbolehkan, tidak terlarang. Karena sama-sama menjadi hajat atau keperluan orang banyak. Dan orang-orang terbiasa bermuamalah seperti yang demikian.

  1. Perbedaan
  1. Barang

Kalau dalam akad salam, barang tidak perlu dibuat atau mengalami proses pengolahan sebelum diserahkan.

Sedangkan akad istishna adalah akad untuk suatu barang pesanan, dimana barang perlu proses pembuatan pengolahan sebelum diserahkan.

  1. Akad salam merupakan akad lazim atau mengikat. Artinya akad ini tidak boleh serta merta dibatalkan oleh salah satu pihak. Sedangkan akad istishna tidak lazim menurut riwayat yang paling kuat. Kecuali kalau barang sudah dibuat barulah dia mengikat menurut Abu Yusuf. Tapi kalau selepas akad tiba-tiba salah satu pihak berubah pikiran dan membatalkan akad, maka akad menjadi batal.
  2. Dan perbedaan mendasar dari kedua akad ini juga ialah dari segi penyerahan uangnya. Dimana disyaratkan dalam akad salam, uang wajib diserahkan terimakan secara tunai semuanya di majlis akad. Sedangkan dalam akad istishna’ tidak disyaratkan harus demikian. Boleh diserahkan secara tunai semuanya di awal, atau dicicil atau dihutang dan dilunasi diakhir akad.

Syafi’i Antonio memberikan gambaran perbedaan kedua akad ini sebagai berikut:

Perbandingan Antara Bai’ as-Salam dan bai’ al-Istishna[4]

SUBJEK

SALAM

ISTISHNA

ATURAN DAN      KETERANGAN

Barang

Muslam Fiihi

Mashnu’

Barang ditangguhkan dengan spesifikasi.

Harga

Di bayar saat

Kontrak

Bisa saat kontrak, bisa di angsur, bisa dikemudian hari

Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’.

Sifat Kontrak

Mengikat secara asli (thabi’i)

Mengikat secara ikutan (taba’i)

Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.

 

والله تعالى أعلم

 

 

 


[1] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, jilid.1, hal.295

[2] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, jilid.1, hal.295

[3] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Muamalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, jilid.1, hal.296

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah, Jakarta, Gema Insani, 201, hal. 116

 

Previous Post
Next Post

post written by:

0 Post a Comment: