Kamis, 22 Agustus 2019

Doa untuk Bayi yang Baru Lahir Agar Terhindar dari Setan

Pada waktu bayi baru dilahirkan, maka dianjurkan untuk segera dikumandangkan azan di telinga sebelah kanan, dan iqamah di telinga sebelah kiri. Selain itu, dianjurkan pula untuk mendoakannya agar selamat dan terhindar dari pengaruh buruk setan.

Adapun doa untuk bayi perempuan adalah sebagai berikut;

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Allohumma inni u-‘izuha bika wa zurriyyataha minas syaithonir rojim.

Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.

Sementara jika bayi laki-laki adalah sebagai berikut;

اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Allohumma inni u-‘izuhu bika wa zurriyyatahu minas syaithonir rojim.

Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk.

__________

Baca Juga: Biografi Lengkap Imam Syafi`i

Doa ini telah dibaca oleh istri Imran ketika melahirkan Maryam. Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 36;

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Tatkala istri Imran melahirkan anaknya, dia berkata; ‘Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau dari setan yang terkutuk.’

 

Senin, 19 Agustus 2019

Kata Kata Mutiara Islam

Kata Mutiara Islam


“Jangan bersedih. “ Sesungguhnya pertolongan akan datang bersama kesabaran”. (HR. Ahmad)”
“Aku percaya, takdir Allah pastilah yang terbaik untukku, dan untukmu juga”
“Rugi sekali jika seorang pria melepas wanita yang cantik akhlaknya hanya demi mengejar wanita yang cantik wajahnya”
“Kamu tidak berhak mengeluarkan air mata untuk seseorang yang belum halam bagimu”
“Jangan menyerah saat do’a-do’amu belum terjawab. Jika kamu mampu bersabar, Allah mampu memberikan lebih dari apa yang kamu minta”
“Jangan salahkan orang ketika kamu kecewa, tapi salahkan dirimu sendiri karena terlalu berharap sesuatu yang belum pasti”
“Jika sayang orang tua, taati Allah, maka orang tua kita akan disenangi Allah, disayang Allah, itulah sebenar-benar balasan kita pada orang tua”
“Kunci hidup bahagia adalah Jalani, Nikmati dan Syukuri”
“Kekayaan bukanlah dengan banyaknya harta, namu kekayaan adalah hati yang selalu merasa cukup”
“Awali hari dengan Bismilah, Optimis dan Tawakal, insyaallah harimu akan berkah”
“Maafkan aku andai apa yang aku tulis dan aku share tentang ilmu agama tidak sesuai dengan coberku dan kehidupanku yang asli”
“Balaslah keburukan dengan kebaikan”
“Bila hijrahmu karena Allah, kamu akan terus melangkah walaupun sudah lelah”
“Allah menguji kita dengan sesuatu yang kita cintai, maka janganlah berlebihan mencintai, agar sedihpun tidak berlebihan”
“Aku berhijab bukan karena pandai ilmu agama, tapi aku berhijab karena mentaati perintah Allah”
“Apapun profesimu syukuri nikmati dan jalankan tugasmu dengan ikhlas”
“Meminta maaf tak perlu menunggu momen lebara, meminta maaflah ketika berbuat salah”
“Jangan tunggu kaya untuk bersedekah, sebalikanya bersedekahlah untuk membuka pintu rezeki dan harta”
“Lelaki baik akan memberimu cinta yang baik membawamu pada sesuatu yang baik dan menjadikan dirimu lebih baik”
“Tak peduli seberapa banyak orang yang senang menggosipimu, cukup diam dan dengarkan saja, sesungguhnya dia sedang memberimu pahala”
“Makanan yang terjatuh cukup dibersihkan, jangan dibuang”
“Apapun alasan tak menutup aurat, semoga penyesalah itu datang sebelum ajal menjemput kita”
“Simpel aja mikirin jodoh, bila saat ini belum juga datang artinya kamu belum membutuhkannya, meski perasaan menggebu-gebu”
“Jangan mati-matian menghias diri untuk menjadi seperfect mungkin. Padahal yang kamu harus selalu jaga dan perbaiki adalah kualitas diri bukan kualitas fisik”
Zakat Maal

Apa Itu Zakat Maal ?

Hasil gambar untuk penerima zakat mal
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta(maal) yang Wajib Zakat
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
ZAKAT FITRAH

Apa Itu Zakat Fitrah ?


Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Hasil gambar untuk beras
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya. Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Apa Itu Zakat ?

Apa Itu Zakat | Tentang Pemahaman Zakat



"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS.At-Taubah:103)
Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
                                                                                       zakat
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
b. Zakat Maal (harta)
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab (dan haul)
Perbedaan Pendapat Ulama (Buku)





Judul

Perbedaan Pendapat Ulama

Penulis

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Penerbit

Halaman

: 68

Harga

: Rp. 0,-

Kategori

: pdf

Ukuran

: 0,6 MB

Download

SafefileKu Google Drive | Zippyshare | AceFile 


Note :

  1. Buku pdf ini diformat untuk nyaman dibaca pakai HP, meski tetap bisa dengan laptop, desktop atau tablet.
  2. Untuk nyamannya disarankan hp android diinstall sidebooks
  3. Buku ini waqaf dari pengarangnya. Doakan agar beliau-beliau selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Amin.
  4. Silahkan share link ini disini biar Anda pun ikut kebagian pahala menyebarkan ilmu agama . . .
Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafiiy (Buku)



Judul

Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafiiy

Penulis

Muhammad Ajib, Lc., MA

Penerbit

Halaman

: 71

Harga

: Rp. 0,-

Kategori

: pdf

Ukuran

1,9 MB

Download

SafefilekU Google Drive | Zippyshare | AceFile 



Note :

  1. Buku pdf ini diformat untuk nyaman dibaca pakai HP, meski tetap bisa dengan laptop, desktop atau tablet.
  2. Untuk nyamannya disarankan hp android diinstall sidebooks
  3. Buku ini waqaf dari pengarangnya. Doakan agar beliau-beliau selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Amin.
  4. Silahkan share link ini disini biar Anda pun ikut kebagian pahala menyebarkan ilmu agama . . .  

Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan (Buku)




Judul

Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan

Penulis

Firman Arifandi, Lc., MA

Penerbit

: rumahfiqih.com

Halaman

: 30

Harga

: Rp. 0,-

Kategori

: pdf

Ukuran

8,65 MB

Download

Google Drive | Zippyshare | AceFile SafefilekU 

_______________________________________________________________________________________________

Note :
  1. Buku pdf ini diformat untuk nyaman dibaca pakai HP, meski tetap bisa dengan laptop, desktop atau tablet.
  2. Untuk nyamannya disarankan hp android diinstall sidebooks
  3. Buku ini waqaf dari pengarangnya. Doakan agar beliau-beliau selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Amin.
  4. Silahkan share link ini disini biar Anda pun ikut kebagian pahala menyebarkan ilmu agama . . . 






13 Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Ibadah Qurban (Buku)


Judul

Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafiiy

Penulis

Muhammad Ajib, Lc., MA

Penerbit

Halaman

: 71

Harga

: Rp. 0,-

Kategori

: pdf

Ukuran

: 2,09 MB

Download

SafefilekU Google Drive | Zippyshare | AceFile 



Note :
  1. Buku pdf ini diformat untuk nyaman dibaca pakai HP, meski tetap bisa dengan laptop, desktop atau tablet.
  2. Untuk nyamannya disarankan hp android diinstall sidebooks
  3. Buku ini waqaf dari pengarangnya. Doakan agar beliau-beliau selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Amin.
  4. Silahkan share link ini disini biar Anda pun ikut kebagian pahala menyebarkan ilmu agama . . .