Selasa, 11 Mei 2021

Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Setiap Muslim?



Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar mulai menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

Kepala Kemenag Aceh Besar, H. Abrar Zym SAg menjelaskan, zakat fitrah di Aceh Besar harus dibayar dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama ini. “Jika bahan pokok kita berupa beras, maka membayar zakat fitrah juga dengan beras,” jelasnya.


“Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni sebanyak 2,8 kg/jiwa,” kata Abrar didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini di Aceh Besar, Senin (27/5).


Penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kankemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

"Hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Syafi'i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari-hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak 1 sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang,” terangnya.


Sementara, menurut Mazhab Hanafi zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang sebanyak 3,8 kg setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum syair, anggur kering/kimia dan gandum bur. “Harga kurma kering Rp 150 ribu/jiwa dan kismis/anggur kering sebesar Rp 370 ribu/jiwa,” sebut Abrar.

Lebih lanjut, ia menambahkan, zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang sampai menjelang Idulfitri 1440 hijriah dan diharapkan kepada para amil dan imuem meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah 1440 H, kata dia, pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Besar dan para keuchik/imuem meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.


“Kita harapkan masyarakat dapat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.


Sumber: Fatwa MPU Aceh NOMOR 13 TAHUN 2014