Minggu, 16 Mei 2021

Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah



Ayyam al-Bidh artinya hari-hari putih. Puasa ayyam al-Bidh biasanya dilakukan 3 hari dalam tiap bulan ketika rembulan sedang purnama, yaitu tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan qamariyyah.


Sebagaimana hadits dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda padanya,


يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ


“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi dan An an-Nasai. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan).


Dari Ibnu Milhan al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ


“Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu dan An Nasai)


Tetapi kesunnahan puasa ayyam al-bidh ini menjadi masalah ketika di bulan Dzulhijjah, dimana tanggal 13 bulan Dzulhijjah masih masuk hari tasyriq yang dilarang puasa.


Sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,


لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ


“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” ( HR. Bukhari).


Lantas apakah puasanya cukup 2 hari saja, atau geser ke hari berikutnya?


Jika biasanya puasa ayyam al-bidh dilakukan tiap tanggal 13,14,15 tiap bulannya, maka pada bulan Dzulhijjah bisa dilakukan 14, 15, dan tanggal lainnya. Bisa tanggal 16 atau selain tanggal itu.


Imam an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan dalam kitabnya al-Majmu' bahwa puasa 3 hari di setiap bulan itu tak harus tanggal 13, 14, 15. Tapi yang penting 3 hari. Beliau menyebutkan:


وثبتت أحاديث في الصحيح بصوم ثلاثة أيام من كل شهر من غير تعيين لوقتها وظاهرها أنه متى صامها حصلت الفضيلة  [1]


Hadis-hadis yang shahih menyebutkan bahwa puasa 3 hari tiap bulan tak dibatasi waktunya. Zahirnya jika sudah puasa 3 bulan, maka sudah hasil pahalanya.



Adapun hadis-hadis yang menunjukkan kesunnahan puasa 3 hari tiap bulan, tanpa disebutkan tanggal pastinya adalah sebagai berikut:


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,


أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ: صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ


“Kekasihku (yaitu Rasulullah ﷺ mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari)


Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah ﷺ bersabda,


صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ


“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari)


Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ


“Rasulullah ﷺ biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An-Nasa'i).


 


 


[1] Yahya bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H), al-Majmu', juz 6, hal. 384