Kamis, 01 Oktober 2020

Siklus Darah Haid Terputus-putus; Antara Haid & Istihadlah

 Banyak wanita mengeluh karena siklus haid yang kadang tidak teratur. Tak jarang ada yang mengalami haid beberapa hari, kemudian berhenti darahnya, lalu selang beberapa hari keluar lagi, padahal masih dalam satu fase haid dan di bulan yang sama.


Ada pula wanita yang sudah terbiasa haid teratur dan stabil tapi tiba-tiba berubah menjadi tidak teratur karena sebab tertentu, misalnya habis melahirkan, atau sedang memakai alat kontrasepsi.


Wanita Dengan Siklus Haid Teratur


Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah, artinya: Wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya.


Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur.


Seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah.


Akan tetapi dalam kondisi demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya jima’ dengan suami. Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali ia sudah boleh berjima dengan suaminya, karena memang sudah suci. Walaupun ulama dari kalangan madzhab Hanafi belum membolehkan itu sampai berlalu masa kebiasaan haidnya untuk ihtiyath atau berhati-hati. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 18, hal. 304)



Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur


Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur? Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu-waktu berikutnya tidak teratur lagi. Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah-tengah waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.


Berikut ini Penulis akan jelaskan pendapat para ulama Fiqih mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas:


a. Madzhab Hanafi


Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.


Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.


Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab  menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.


Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid


Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)


Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?


Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.


 b. Madzhab Maliki


Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).


Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.


Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.


Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah-tengah masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.


Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari. Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.


 c. Madzhab Syafi'i


 Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:


1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).


2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.


3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)


Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.


Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari-hari haidnya. Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.


 d. Madzhab Hambali


Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)


Demikian pendapat dari masing-masing madzhab muktamad. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.


Wallahu A’lam Bisshawab.


Selasa, 30 Juni 2020

Tata Menata Hubungan Suami Isteri

Diantara kewajiban isteri adalah tinggal pada rumah yang telah ditentukan oleh suaminya. Karena dengan tinggal bersama suaminya itulah yang menyebabkan seorang istri berhak mendapatkan nafkah. Hal ini dalam ilmu Fiqih disebut’tamkin’. Tamkin secara bahasa berarti menetap. Maksudnya, menetapnya istri dan tinggal bersama suaminya.
Kewajiban memberi nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal menetap bersama suaminya usai akad nikah. Artinya, kewajiban suami memberi nafkah pada isteri belum berlaku bila sekedar baru akad nikah saja tapi belum tinggal bersama.
Pendapat ini merupakan fatwa dari jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Aisyah radhiyalalhuanha. Memang ada jeda waktu semenjak beliau SAW menikahi Aisyah hingga Aisyah tinggal bersama. Ada yang menyebutkan bahwa Aisyah dinikahi ketika masih berusia 6 tahun dan baru tinggal bersama Rasulullah SAW ketika berusia 9 tahun. Dan selama masa tidak serumah itu ternyata Rasulullah SAW belum memberinya nafkah.
أَنَّ النَّبِيَّ r عَقَدَ عَلَى عَائِشَةَ  وَهِيَ ابْنَةُ سِتِّ سِنِينَ
Bahwa Nabi SAW menikahi Aisyah ketika berusia enam tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kenyataan inilah maka jumhur ulama berpendapat bahwa nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal bersama suami, bukan sejak terjadinya akad nikah. Dalam kitab Al-Kifayah 'Ala Al-Hidayah (4/192-193) disebutkan :
إِذَا لَمْ تُزَفَّ إِلَى بَيْتِ زَوْجِهَا لاَ تَسْتَحِقُّ النَّفَقَةَ
”Bila istri belum tinggal di rumah suaminya maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah.”
Ad-Dardir, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab al-Malikiyyah berpendapat serupa dengan menyebutkan dalam kitab Asyarhu Al-Kabir 2/508 sebagai berikut :
تَجِبُ النَّفَقَةُ لِمُمَكِّنَةٍ مِنْ نَفْسِهَا مُطِيقَةٍ لِلْوَطْءِ بِلاَ مَانِعٍ
“Wajib diberikan nafkah kepada istri yang sudah menetap bersama suaminya, serta dimungkinkan untuk diajak jima' tanpa halangan.”
Maka ketika suami mengajak istri tinggal bersama, namun ia menolak dan bersikeras hidup terpisah dari suami, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah pun gugur dengan sendirinya. Penolakan untuk patuh pada ajakan suami dalam hal ini masuk dalam salah satu kriteria nusyuz yang mengugurkan hak nafkahnya. Nusyuz adalah tindakan atau sikap isteri yang mengindikasikan ketidakpatuhan pada suami, atau menolak memberikan atau melakukan apa yang menjadi hak suami atasnya.

LDR atas keridhaan bersama

Namun di tengah perjalanan rumah tangga, adakalanya pasangan suami-isteri memang terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa lama, atau karena menerima beasiswa untuk melanjutkan studi keluar negeri, dan kondisi tidak memungkinkan untuk membawa isteri ikut serta bersamanya. Disinilah terjadi yang namanya LDR atau Long Distance Relationship.
Ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan isteri, dan keduanya sama-sama ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka isteri tetap berhak mendapat nafkah, dan suami tetap wajib menafkahinya. Sebab tinggal berjauhan bukan keinginan isteri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz.
Ketika suami isteri tinggal berjauhan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang isteri. Antara lain:

1.      Meminta izin pada suami saat ia hendak bepergian dari rumah.

Di antara kewajiban istri atas suaminya adalah meminta izin untuk keluar rumah bila akan bepergian. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ النَّبِيَّ t فَقَالَتْ: يَا رَسُول اللَّهِ مَا حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى الزَّوْجَةِ؟ فَقَال: حَقُّهُ عَلَيْهَا أَلاَّ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِ، فَإِنْ فَعَلَتْ لَعَنَتْهَا مَلاَئِكَةُ السَّمَاءِ وَمَلاَئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلاَئِكَةُ الْعَذَابِ حَتَّى تَرْجِعَ
Seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apa hak seorang suami atas istrinya?". Beliau SAW menjawab,"Haknya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang". (HR. Al-Bazzar)
Kewajiban meminta izin pada suami ini tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu. Misalnya, jika rutinitas isteri setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah tangga, dan suami memaklumi serta ridha, maka isteri tidak perlu lagi meminta izin setiap pagi pada suaminya.
     Begitupula jika setiap hari isteri rutin berangkat kerja dimana suaminya sudah mengetahui jam kerja istri dan ridha atas rutinitas itu, maka isteri tak perlu meminta izin setiap hari untuk berngkat kerja. Sebab isteri sudah mengantongi izin dari suami berupa ‘boleh ke pasar atau berangkat kerja setiap pagi’.
Berbeda jika isteri ingin keluar rumah diluar rutinitas yang diketahui oleh suaminya. Misalnya saat isteri ingin keluar rumah untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, reuni dengan alumni almamater, dan lain sebagainya. Disini, isteri wajib menginfokan pada suami dan meminta izinnya. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suaminya tentu via handphone, atau alat komunikasi jarak jauh lainnya.

2.      Tidak Menerima Tamu lelaki.

Saat suami tidak di rumah dan tinggal berjauhan, seorang isteri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apalagi dipersilakan masuk ke dalam rumah. Kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai. Hal yang mendasari hal ini adalah hadits berikut :
لاَ يَحِل لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ وَلاَ تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga. (HR. Bukhari Muslim)
فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ
Hak kalian atas isteri adalah bolehnya melarang isteri untuk mempersilakan orang yang kalian tidak suka untuk tidur di ranjang kalian (menginap) dan hendaknya isteri kalian tidak mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah kalian . (HR. Tirmizi)

3.      Menjaga Kehormatan Diri.

Saat suami tak bersamanya, seorang isteri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Termasuk dalam hal ini adalah larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34 :
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”
Al-Imam Ath-Thobari menjelaskan tafsir kata ‘حَافِظَاتٌ’ dalam ayat diatas sebagai:
يعني: حافظات لأنفسهن عند غيبة أزواجهن عنهن، في فروجهن وأموالهم، وللواجب عليهن من حق الله في ذلك وغيره
“Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya.” [Tafsir Ath-Thobari, 8/295]

4.      Menjaga Harta Suami

Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan isteri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang isteri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang ma’ruf, dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya. Rasulullah bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " خَيْرُ النِّسَاءِ إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي مَالِكَ وَنَفْسِهَا
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulllah SAW bersabda : “Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).




Sumber dari kitab:
1. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an : Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari.
2. Shahih Bukhari : Imam Bukhari
3. Shahih Muslim : Imam Muslim
4. `Uquudu Lujain Fii Bayaani Huquuquzzaujaini : Imam Nawawi Al Bantani
5. Tafsir al-Jalalain : Imam Jalaluddin al-Mahalli

Sabtu, 30 Mei 2020

Empat Hal Wanita Itu Dirindukan Surga


Setiap orang pasti ingin masuk surga. Karena menurut cerita yang dikabarkan Al Qur’an, surga adalah sebaik-baik tempat kembali. Tak ada manusia yang menolak untuk masuk ke dalamnya, termasuk makhluk Allah yang bernama perempuan.  Tidak mudah untuk meraih surga itu. Harus melintasi jalan terjal dan berliku. Berbagai ujian harus dilewati untuk mendapatkan kenikmatan surga. Lain halnya dengan neraka, yang begitu mudah didapat. Cukup dengan melakukan segala hal yang dilarang Islam, maka sudah dipastikan masuk ke neraka.

Lantas seperti apa karakteristik perempuan yang dirindukan surga? Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu; berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan); menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita tersebut: “Masuklah ke surga melalui pintu manapun yang engkau suka.” (HR. Ahmad)

Sungguh indah keterangan hadis di atas. Perwakilan perempuan yang merindukan surga seakan mendapat jawaban langsung dari Rasulullah. Bukan lagi tentang perempuan yang banyak menghuni nerakanya Allah, melainkan perempuan yang dirindukan surganya Allah. Ada empat karakteristik yang disebutkan Rasulullah sebagai karakteristiknya perempuan yang dirundukan oleh surga.

Pertama, perempuan yang menjaga shalat wajib lima waktu. Dengan menjaga shalat wajib lima waktu, secara tidak langsung perempuan tersebut juga sedang menjaga amalan-amalan baik lainnya. Sebab shalat adalah satu hal yang bisa menjadi penentu dalam hidup seseorang. Jika shalatnya bagus, maka amal yang lain pun ternilai baik. Tetapi jika shalatnya bermasalah, maka amal yang lain juga bermasalah.

Kedua, perempuan yang berpuasa di bulan Ramadan. Berpuasa di bulan Ramadan adalah sebuah keawajiban yang termasuk dalam rukun Islam yang ketiga. Perempuan yang berpuasa di bulan Ramadan adalah perempuan yang sedang mengharap ridha Allah. Mengapa demikian? Sebab tiada lagi yang ia harapkan kecuali ridha dari Allah.

Ketiga, perempuan yang menjauhi zina.  Zina merupakan dosa besar yang sangat keji. Karenanya jika larangan lain tidak diperbolehkan, larangan zina bukan hanya sekedar melarang zina tetapi juga melarang mendekati zina. Nah untuk perempuan yang bisa menjada dirinya dan kemaluannya selagi ia hidup, maka kelak ia akan disambut dengan  keindahan surga yang tiada duanya.

Keempat,  perempuan yang taat pada sang suami. Taat disini bukan taat yang tiada Batasan, melainkan bentuk taat seorang istri pada sang suami pada garis-garis ketaatan kepada Allah. Jika berada di luar keridor-Nya, maka istri tak lagi wajib untuk taat kepada suaminya. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa perempuan harus taat pada suami spanjang tidak rangka maksiat kepada Allah.

Empat karakteristik yang disebutkan di atas bukanlah empat karakteristik biasa, melainkan sebuah kepribadian yang sangat luar biasa. Bahkan surga pun sudah menanti dan merindukan kehadiran perempuan tersebut. Dengan demikian, yuk lebih semangat lagi mendekati empat karakteristik tersebut. Tak ada yang sulit untuk perempuan yang sudah menabung niat dan melangkah dengan bismillah.

Rabu, 25 Maret 2020

Darah Keluar Menjelang Persalinan

Darah Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, sebagaimana definisi dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.[1]
Ulama dari madzhab Maliki mengatakan bahwa Nifas adalah darah yang keluar akibat melahirkan dengan cara yang lazim, bukan karena penyakit, yang keluar setelah atau berbarengan dengan lahirnya bayi, bukan sebelum bayi lahir.[2]
Sedangkan ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, atau bersamaan dengan lahirnya bayi, atau keluar dua hingga tiga hari sebelum melahirkan yang disertai nyeri tanda persalinan.[3]
Dalam kasus ini, kadangkala wanita mengalami perdarahan (bleeding) sebelum melahirkan bayinya, baik itu pada masa kehamilan, ataupun pada saat kontraksi jelang persalinan dimana mulut rahim mulai terbuka. Pertanyaannya, ini masuk dalam kategori darah apa? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Perbedaan pendapat berkisar pada 2 hal : [a] Apakah wanita hamil bisa mengalami haid? [b] Darah yang keluar beberapa hari jelang persalinan disebut nifas atau istihadah? Mengenai yang pertama, insya Allah akan kami bahas di artikel yang ini. Sedangkan pertanyaan yang kedua, berikut penjelasannya:
Darah yang keluar beberapa hari jelang persalinan; Nifas atau Istihadah?
Ulama Fiqih berbeda pendapat dalam hal ini :

1. Madzhab al-Hanafiyah dan as-Syafi’iyah

Ulama madzhab Hanafi dan Syafii sepakat bahwa nifas adalah darah keluar setelah bayi benar-benar keluar dari rahim. Sedangkan darah yang keluar berbarengan dengan bayi, maupun jelang persalinan tidaklah disebut nifas, melainkan istihadhah.
Hal ini ditegaskan olah Zakariya Al-Anshari, salah satu ulama dari madzhab Syafi’i:

و الدم الخارج مع الولد ودم الطلق ليس شيء منهما بحيض لأنه من آثار الولادة ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل دم فساد

Darah yang keluar bersama janin dan pada saat kontraksi bukanlah darah haid, karena ia termasuk dari sisa melahirkan juga bukan nifas karena ia keluar lebih dulu dari keluarnya janin. Tapi ia darah fasid (istihadhah).”[4]
Al-Khatib As-Syirbini juga menegaskan:

والنفاس هو الدم الخارج بعد فراغ الرحم من الحمل، فخرج بما ذكر دم الطلق،والخارج مع الولد فليسا بحيض؛لأن ذلك من آثار الولادة، ولا نفاس لتقدمه على خروج الولد بل ذلك دم فساد

Nifas adalah darah yang keluar setelah rahim bersih dari janin. Sedangkan darah yang keluar bersama janin bukanlah darah haid karena itu termasuk darah sisa melahirkan, juga bukan nifas karena ia keluar sebelum keluarnya janin akan tetapi dia adalah darah fasid (istihadhah).”[5]
Ibnu Hajar al-Haitami menambahkan :

لو رأت الحامل يوما وليلة دما قبيل الطلق كان حيضا

"Jika wanita hamil melihat darah selama satu hari satu malam mendekati waktu persalinan maka itu adalah haid".[6]
Statemen dari Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa jika wanita keluar darah (mendekati waktu persalinan, sebelum melahirkan) selama sehari semalam berturut-turut, maka darah itu disebut darah haid. Sebab dalam madzhab ini durasi minimal haid adalah sehari semalam. Sedangkan jika tidak keluar berurutan selama sehari semalam, dan warnanya tidak seperti haid, maka disebut darah istihadhah.
Misalnya yang keluar adalah bercak dan flek, atau darah bercampur lendir yang keluarnya tidak konsisten. Jika darah semacam ini keluar sebelum bayi benar-benar keluar, maka disebut istihadah.

2. Madzhab al-Malikiyyah

Madzhab ini berpendapat bahwa nifas dimulai sejak adanya darah yang keluar berbarengan dengan keluarnya sebagian besar tubuh bayi. Adapun darah yang keluar sebelum itu, ataupun di masa kontraksi jelang persalinan bukanlah nifas, melainkan istihadhah.
Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Az-Zaila’i sebagai berikut :

ولو خرج بعض الولد فإن خرج أكثره يكون نفاسا، وإلا فلا

Jika yang keluar adalah sebagian besar dari tubuh bayi maka darah yang keluar disebut nifas. Akan tetapi jika yang keluar hanya sebagian kecil dari tubuh bayi maka itu bukan nifas”.[7]
Ibnul Humam dalam Syarah Fathul Qadir juga menegaskan:

فصل في النفاس (النفاس هو الدم الخارج عقيب الولادة (والدم الذي تراه الحامل ابتداء أو حال ولادتها قبل خروج الولد استحاضة) وإن كان ممتدا

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Sedangkan darah yang keluar dari wanita hamil pada awal atau saat ia melahirkan sebelum keluarnya janin dianggap istihadhoh, walaupun itu berlangsung lama.”[8]

3. Madzhab al-Hanabilah

Ulama dari kalangan madzhab Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir bisa saja disebut darah nifas jika keluarnya 2 atau 3 hari jelang persalinan.
Artinya, jika wanita hamil merasakan nyeri (kontraksi) akibat adanya tanda persalinan, lalu 2 atau 3 hari jelang persalinan ada darah keluar dari kemaluannya, maka darah ini sudah bisa disebut darah nifas. Dan nifas ini bisa berlangsung hingga maksimal 40 hari.
Akan tetapi, jika keluarnya masih jauh-jauh hari sebelum persalinan, maka darah tersebut bukanlah darah nifas, tapi istihadhah. Begitu juga jika keluarnya tidak disertai tanda-tanda persalinan seperti nyeri dan kontraksi.
Ibnu Qudamah, salah ulama dari madzhab ini menjelaskan: dalam Al-Mughni 1/262:

ولنا: أنه دم خرج بسبب الولادة فكان نفاسا، كالخارج بعده وإنما يعلم خروجه بسبب الولادة إذا كان قريبا منها ويعلم ذلك برؤية أماراتها؛ من المخاض ونحوه في وقتهوأما إن رأت الدم من غير علامة على قرب الوضع، لم تترك له العبادة

Dalam mazhab kami (Hanabilah), darah yang keluar sebelum melahirkan adalah nifas. Disamakan dengan darah yang keluar sesudahnya (nifas). Dan hal itu diketahui jika darah yang keluar mendekati waktu melahirkan. Adapun jika darah yang keluar tidak diikuti dengan tanda-tanda melahirkan maka dia adalah darah fasid (istihadhah) dan wanita itu tidak boleh meninggalkan ibadah.” [9]

Kesimpulan

Seluruh ulama fiqih sepakat bahwa darah yang keluar dari rahim wanita setelah bayinya lahir disebut darah nifas. Akan tetapi sebagian wanita mengalami perdarahan sebelum bayinya lahir, yakni menjelang persalinan. Khususnya saat mulut rahimnya mengalami kontraksi dan mulai terbuka pada pembukaan 1 hingga 10. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafii sepakat bahwa darah yang keluar sebelum bayi lahir disebut darah istihadah. Madzhab Maliki menambahkan bahwa darah nifas bisa dihitung sejak sebagian besar tubuh bayi keluar dari rahim.
Namun Madzhab Hambali berpendapat berbeda. Menurut ulama madzhab ini darah yang keluar 2 atau 3 hari akibat kontraksi jelang persalinan disebut nifas, bukan istihadhah.
Wallahu A'lam Bishshawab.
Aini Aryani, Lc.

Bibliografi:
[1] Ar-Ramliy, Nihayatul Muhtaj, jilid 1 hal305.
[2] Ad-Dasuqi, Hasyiyah Ad-Dasuqi jilid 1 hal 174.
[3] Al-Buhuti, Kasysysaf al-Qinna’ jilid 1 hal 218.
[4] Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib jilid 1 hal 114.
[5] Al-Khatib As-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 277.
[6] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj jilid 1 hal 385.
[7] Az-Zaila’i, Tabyin al-Haqa’iq jilid 1 hal 67.
[8] Ibn Al-Humam, Syarah Fathul Qadir jilid 1 hal 186.
[9] Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 1 hal 262
Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?

Lazimnya, wanita hamil tidak mengalami haid. Namun ternyata sebagian wanita ada yang keluar darah selama kehamilannya. Ada yang mengalaminya beberapa hari di trimester tertentu, bahkan adapula yang mengalaminya secara konsisten tiap bulan hingga usia kehamilan mencapai 9 bulan. Apakah darah ini haid ataukah istihadhah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai  hal ini:

a. Madzhab al-Hanafiyah dan al-Hanabilah.

Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa darah yang keluar selama kehamilan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad yang hukumnya sama dengan istihadhah. Sebab wanita hamil tidak bisa mengalami haid. Maka, saat keluar darah wanita hamil ini tetap wajib melaksanakan shalat dan puasa sebagaimana saat ia suci.[1]
Sebagaimana yang disabdakan Nabi terhadap seorang lelaki yang hendak menikahi wanita hamil karena zina :
"Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh dijima' sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid." (HR. Abu Dawud)
Dari hadits diatas diketahui bahwa haid menjadi suatu sebab atas kosongnya rahim dari janin. Dengan demikian, maka kedua hal itu (Hamil dan Haid) tidak bisa dialami dalam satu waktu.

Begitupula dalam hadits Rasulullah saat beliau melarang Ibnu Umar untuk menceraikan isterinya yang sedang dalam keadaan haid.
"Perintahkan padanya (Ibnu Umar) agar merujuk isterinya kembali, jika ia ingin menceraikannya maka ceraikan pada saat isterinya itu sedang dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil".(HR. Muslim)
Dalam hadits diatas diketahui bahwa kehamilan menjadi tanda ketiadaan haid.

Pendapat ini dijelaskan oleh As-Sarakhsi, salah satu ulama dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Al-Mabsuth [2]

ومن الدماء الفاسدة ما تراه الحامل فقد ثبت لنا أن الحامل لا تحيض، وذلك مروي عن عائشة - رضي الله عنها - وعرف أنها إذا حبلت انسد فم رحمها فالدم المرئي ليس من الرحم فيكون فاسدا

"Salah satu jenis darah fasid adalah darah yang keluar saat hamil, dan telah jelas bagi kami (madzhab Hanafi) bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haid. Hal itu sebagama yang diriwayatkan dari Aisyah RA 'Diketahui bahwa wanita jika hamil, maka tertutuplah mulut rahimnya, maka darah yang terlihat saat hamil itu bukanlah keluar dari dalam rahimnya, sehingga darah itu dihukumi sebagai darah fasid'.
Pendapat tersebut dikuatkan oleh Imam Az-Zaila'i yang juga dari madzhab Hanafi dalam kitabnya Tabyin al-Haqa'iq [3] :

عن ابن عباس - رضي الله عنهما - أنه قال: إن الله رفع الحيض عن الحبلى وجعل الدم رزقا للولد وقالت عائشة - رضي الله عنها - إن الحامل لا تحيض؛ ولأن فم الرحم ينسد بالحبل كذا العادة وفيما ذكر أنه ينفتح فمه بخروج الولد 

"Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah telah mengangkat haid dari wanita hamil, dan menjadikan darah itu sebagi rizki untuk si janin. Dan Aisyah RA juga berkata: ”wanita hamil itu tidak haid”. Dan karena pada saat hamil mulut rahim tertutup dan dia akan membuka lagi saat si bayi itu keluar." 
Walau madzhab ulama Hambali mengatakan bahwa darah yang keluar pada saat hamil bukanlah darah haid, namun mereka tetap menganjurkan (mustahab) wanita hamil yang mengalaminya untuk mandi janabah setelah darah berhenti keluar, untuk tujuan ihtiyath (berhati-hati) dan khuruj 'anil khilaf (menghindari perbedaan pendapat ulama).[4]

b. Madzhab al-Malikiyah dan asy-Syafi'iyyah

Ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa wanita hamil bisa saja mengalami haid jika memenuhi syarat, seperti durasinya, warnanya maupun gejalanya. Misalnya jika ada wanita hamil yang melihat darah keluar selama minimal sehari semalam dan warnanya kehitaman, maka darah itu adalah haid[5].
Ulama dari madzhab ini mengambil keumuman dalil dari hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Asiyah RA :
"Darah haid itu dikenal dengan warnanya yang kehitaman ".(HR. Abu Dawud)
Ada pula atsar dari Aisyah RA mengenai wanita hamil yang melihat keluarnya darah, Aisyah RA mengatakan : "sesungguhnya wanita ini harus meninggalkan shalat" Dan hal ini menjadi ijma' di kalangan penduduk Madinah[6].
Ibnu Abdil Barr, salah satu ulama dari madzhab Maliki mengatakan dalam kitabnya Al-Istidzkar[7] sebagai berikut :

ذكر مالك أنه سأل بن شهاب عن (المرأة) الحامل ترى الدم قال تكف عن الصلاة قال مالك وذلك الأمر عندنا ولم يختلف عن يحيى بن سعيد وربيعة أن الحامل إذا رأت دما فهو حيض تكف من أجله عن الصلاة

"Malik menyebutkan bahwasanya Ibnu Syihab bertanya tentang wanita hamil yang melihat darah keluar, ia menjawab: dia (wanita itu) tidak boleh shalat. Malik berkata: itu adalah pendapat mazhab kita. Dan tidak ada yang menyelisihi riwayat dari Yahya bin Said dan Robiah bahwasanya wanita hamil jika melihat darah maka itu adalah haid, oleh karena itu ia tidak boleh shalat."
Imam Nawawi, salah satu ulama dari madzhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Dalam Kitab Raudhah at-Thalibin [8], beliau menyebutkan pendapat Imam as-Syafi'i mengenai hal ini :

القديم: أنه دم فساد. والجديد الأظهر: أنه حيض. وسواء ما تراه قبل الحمل وبعدها، على المذهب

"Dalam qoul qodimnya (Imam Syafi'i): bahwasanya itu darah fasid (istihadhoh). Dan dalam qoul jadidnya: itu darah haid, baik itu yang keluar sebelum hamil ataupun sesudahnya."
Pada kitab yang sama, di halaman berikutnya beliau menambahkan [9] :

ثم على القديم: هو حدث دائم، كسلس البول. وعلى الجديد: يحرم فيه الصوم والصلاة. وتثبت جميع أحكام الحيض

"Dalam qaul qadim: ia (darah itu) adalah hadats yang berlangsung lama, seperti halnya wasir. Dan dalam qaul jadid beliau (Imam Syafi'i) mengatakan: haram baginya melaksanakan shalat dan puasa (karena itu darah haidh), dan bagi wanita itu berlaku semua hukum terkait haidh."

Kesimpulan

Mayoritas wanita hamil tidak mengalami perdarahan yang berlangsung lama, jikapun ada flek atau bercak darah yang keluar, biasanya hanya keluar sedikit dan tidak lama. Namun sebagian dari mereka ada juga yang mengalami pedarahan yang lumayan lama dan berlangsung beberapa hari, bahkan sebagian yang lain juga ada yang mengalaminya setiap bulan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Maka, jika ada wanita hamil keluar darah selama kehamilannya, maka itu bukan haid, melainkan darah rusak (fasid). Bahkan jikapun darah yang keluar itu berlangsung selama berhari-hari dan kehitaman layaknya haid.
Darah fasid hukumnya sama dengan istihadhah, ia bukan hadats besar. Artinya, wanita ini tetap wajib melaksanakan semua kewajiban wanita suci, seperti shalat dan puasa Ramadhan. 
Sedangkan ulama dari madzhab Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa darah yang keluar dari wanita hamil bisa disebut darah haid jika memenuhi beberapa syarat, seperti durasi dan sifat-sifat darahnya. Maka, jika wanita hamil melihat darah keluar minimal sehari semalam secara konsisten, dan darahnya kehitaman, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. Untuk itu berlaku baginya semua larangan wanita haid, seperti haramnya shalat dan thawaf, serta larangan berhubungan seksual dengan suaminya.
Adapun darah yang tidak memenuhi sifat-sifat darah haid, maka itu tidak dinamakan darah haid. Seperti darah yang keluarnya tidak konsisten dan hanya berupa flek dan bercak, atau tetesan darah yang warnanya merah segar bercampur lendir, ini semua tidak disebut dengan darah haid melainkan darah istihadhah. Begitu juga darah yang keluar setelah bayi lahir, darah ini bukanlah haid, melainkan darah nifas.
Wallahu A'lam Bishshawab.
Aini Aryani, Lc, LLB (Hons)
Bibliografi :
[1] Hasyiyah Ibn Abdin jilid 1 hal 189.
[2] As-Sarakhsi, Al-Mabsuth jilid 3 hal 149.
[3] Az-Zaila'i, Tabyin al-Haqa'iq jilid 1 hal 67.
[4] Al-Buhutiy, Kasysyaf al-Qinna' jilid 1 hal 202.
[5] Al-Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj jilid 1 hal 118.
[6] Ibnu Abdin, Hasyiyah jilid 1 hal 189.
[7] Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar jilid 1 hal 327
[8] Imam Nawawi, Raudhah At-Thalibin jilid 1 hal 174
[9] Ibid, hal 175
Kaum Feminis Kurang Piknik

Banyak Kaum Feminis dan sering menggembar-gemborkan Gender Equality dan menuduh Islam memarjinalkan kaum wanita, terutama dari sisi hak finansial. Padahal sejatinya, Islam memposisikan seorang ibu sebagai ‘sekolah pertama’ bagi anak-anaknya, yang diberikan wewenang penuh untuk mendidik intelejensia anak-anak, sekaligus moral dan spiritualnya. Tak sekedar itu, kaum lelaki muslim diperintahkan untuk memperlakukan wanitanya dengan sebaik mungkin. Siapa yang perlakuannya paling baik, dialah yang dinobatkan sebagai "lelaki mukmin terbaik" versi Rasulullah.
Sebagaimana sabda baginda Rasulullah SAW:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah ia yang paling baik akhlaknya, dan orang terbaik diantara kalian adalah mereka yang paling baik akhlaknya terhadap isteri-isterinya”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).


خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَاخَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik perlakuannya terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik dalam memperlakukan keluargaku” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Soal mencari nafkah, syariat juga tidak mewajibkan wanita untuk menafkahi siapapun, bahkan dirinya sendiri. Sebab kebutuhan materinya ditanggung oleh orang lain. Jika masih gadis, ayahnya-lah yang wajib memenuhi kebutuhannya. Jika sudah menikah, suamilah yang wajib memenuhinya. Wanita dianjurkan mencari nafkah hanya dalam keadaan darurat dimana tak ada yang menanggung nafkah dirinya dan anak-anak.
Mungkin para feminis belum tau, bahwa syariat islam memberikan setidaknya tujuh hak finansial bagi perempuan muslim. Hal ini dikuatkan oleh para ulama 4 madzhab dalam kitab-kitabnya yang mu’tamad. Hak-hak tersebut berupa :
a. Mahar (المهر)
b. Nafkah (النفقة)
c. Gaji mengurus rumah (اجرة الخدمة)
d. Gaji menyusui anak (اجرة الرضاعة)
e. Gaji mengasuh dan mengurus anak ( اجرة الحضانة)
f. Mut’ah atau sejumlah harta yang diberikan pasca dicerai (المتعة)
g. Warisan (الميراث)
Jikapun para isteri tidak menuntut itu semua, itu karena mereka melepaskan semua haknya itu atas dasar cinta dan keikhlasan yang luar biasa. Ridha suami dan janji manis ‘jannah’ dari Allah menjadi pilihan yang tentu lebih menggiurkan.
Maka, jika masih ada kaum feminis yang menuding islam mengabaikan hak kaum perempuan, mungkin mereka kurang piknik :)

Jumat, 13 Maret 2020

Doa Minta Jodoh Yang Sholeh

1. Doa Minta Jodoh yang Pertama
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Ya Allah ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami jodoh (istri-istri) kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang2 yang bertakwa.” (QS Al-Furqaan 74)
2. Doa Minta Jodoh yang Kedua
رَبِّ لَا تَذَرْنِى فَرْدًا وَأَنتَ خَيْرُ ٱلْوَٰرِثِينَ
“Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik.” (QS. Al-Anbiya’: 89)
3. Doa Minta Jodoh yang Ketiga
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa”. (QS. Ali Imran: 38)
4. Doa Minta Jodoh yang Keempat
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجًا طَيِّبًا أَخْطُبُهَ وَأَتَزَوَّجُ بِهِ وَيَكُوْنُ صَاحِبًا لِى فِى الدُنْيَا وَالْأَخِرَة
“Ya Rabb, berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia & akhirat”.
Naahh bagi kalian kaum hawa yang meinginkan jodoh yang sholeh jangan lupa untuk mengamalkan do'a diatas, selain usaha untuk menjadi yang terbaik berdo'a adalah solusi yang tepat