Kamis, 01 Oktober 2020

Kebenaran Tentang Halal Haram Menyambung Rambut

Saat ini banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan Hair Extension, yakni memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para wanita modern cenderung ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih bagi mereka yang kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah karena rambutnya rontok atau tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.


Secara teknis pemasangan rambut sambung ini cukup mudah. Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan, apakah rambut tiruan (hair syntetic) atau rambut asli (human hair), lalu rambut sambungan tadi direkatkan pada rambut asli.


1. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA


Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal.


Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits berikut:


لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)


عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم


Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi  SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).


عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ


Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).


2. HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair Syntetic)


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau bulu hewan, rambut palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.


Pertama, Madzhab Hanafi:


Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila ia sambung bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu / rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.


Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa dalil dari nash hanya menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.


Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW:


Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar:


قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ


Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)


Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.


Kedua, Madzhab Maliki:


ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain.


Pendapat ini berdasar pada hadits berikut:


جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.


Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).


Ketiga, Madzhab Syafi'i:


Sedangkan ulama dari madzhab syafi'i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Menurut madzhab ini, wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lain.


Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap mengharamkan.


Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.


Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup.


PENUTUP


Dari pemaparan di atas kita dapat mengetahui pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung rambut. Semua ulama Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair) haram hukumnya, berdasarkan hadits-hadits dari Nabi SAW.


Akan tetap jika rambut yang disambung itu BUKAN terbuat dari rambut asli manusia, para ulama berbeda pendapat: ada yang mengharamkan secara mutlak (Madzhab Maliki) dan ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Madzhab Hanafi & Syafi'i)


Jika kita mengikuti pendapat dari ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi, maka berarti wanita muslimah boleh menyambung rambut dengan syarat-syarat berikut:


Rambut sambungan itu TIDAK terbuat dari rambut manusia, dan juga tidak terbuat dari benda yang najis.

Menyambung rambut itu hanya dengan seizin suami.

Rambut yang sudah disambung dengan rambut tiruan itu tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya, baik terlihat secara langsung ataupun tidak langsung (misalnya dari foto, dll).

Wallahu A'lam Bishshawab.

Kamis, 13 Agustus 2020

Hukum Boleh Dan  Haramnya Bejana Emas Dan Perak Menurut Syariat Islam

 Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan pernah lepas dari bejana. Bejana untuk media air atau makanan dan yang lainnya senantiasa ada bersama setiap orang dengan beragam jenis, bentuk dan bahan pembuatannya. Ada bejana yang terbuat dari plastik, kramik, besi, aluminium, stainless, bahkan ada yang terbuat dari emas dan perak.

HUKUM BEJANA

Pada asalnya hukum bejana adalah halal dan mubah dengan dasar firman Allâh Azza wa Jalla :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu. [Al-Baqarah/2:29]

Dalam ayat yang mulia ini, Allâh Azza wa Jalla menganugerahkan kepada manusia semua yang ada di muka bumi ini. Allâh Azza wa Jalla tidak akan menganugerahkan kecuali yang mubah. Karena tidak ada anugerah dalam larangan. Sehingga semua yang Allâh Azza wa Jalla ciptakan di atas bumi ini adalah halal untuk kita kecuali ada larangan dari Allâh Azza wa Jalla dan rasul-Nya.

Oleh karena itu semua bejana baik dari besi, tembaga, kuningan dan lain-lainnya halal dan mubah digunakan kecuali yang Allâh Azza wa Jalla larang. Ada bejana yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla penggunaannya untuk makan dan minum yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Disebutkan dalam hadits Hudzaifah bin al-Yaman Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. [Muttafaq ‘alaihi].

Hadits yang mulia ini menunjukkan larangan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum. Para Ulama sepakat dalam mengharamkan makan dan minum menggunakan bejana emas dan perak, berdasarkan hadits ini, sedangkan untuk selain makan dan minum masih diperselisihkan oleh para Ulama pengharamannya.

SEBAB PELARANGAN



Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Hudzaifah di atas menjelaskan sebab pelarangannya yaitu pada sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. [Muttafaq ‘alaihi]

Pengertiannya adalah orang kafir, orang yang menggunakan bejana emas dan perak di dunia; karena mereka tidak memiliki agama yang melarang hal tersebut, sehingga kalian wahai kaum Muslimin dilarang meniru mereka dan hal itu untuk kalian di akhirat sebagai balasan karena kalian tidak menggunakannya di dunia. Bejana emas dan perak tidak diberikan pada mereka di akhirat sebagai balasan atas kemaksiatan mereka di dunia.

Ada juga beberapa hadits lain yang menjelaskan hal ini, diantaranya:

  • Hadits al-Bara` bin ‘Azib yang diriwayatkan imam Muslim yang berbunyi:

أَمَرَنَا َرسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ، وَمِنْهَا: وَعَنِ الشُرْبِ فِيْ الفِضَّةِ، فَإِنَّهُ مَنْ شَرِبَ فِيْهَا فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَشْرَبْ فِيْهَا فِي الآخِرَةِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami melakukan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: diantaranya dilarang minum dengan menggunakan bejana perak, karena siapa yang minum darinya di dunia tidak akan minum darinya di akhirat.

  • Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan imam an-Nasâ’i dan al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa sanadnya kuat (Isnaduhu Qawi). Dalam hadits itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ فِي ْالدُّنْيَا لَم ْيَشْرَبْ فِيْهِمَا فِي الآخِرَةِ، وَآنِيَةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ

 Barangsiapa minum dari bejana perak dan emas di Dunia maka tidak minum dari keduanya di akhirat dan bejana ahli syurga adalah emas dan perak

Dengan alasan ini, kaum Muslimin dilarang menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan bahwa yang benar bahwa sebab pelarangan adalah semua bentuk dan keadaan yang bertentangan dengan ubudiyah secara jelas yang didapatkan kalbu dengan menggunakannya. Oleh karena itu Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam memberikan sebab larangannya adalah bejana tersebut buat orang kafir didunia; karena mereka tidak memiliki bagian dari ubudiyah yang menjadi sebab mendapatkan kenikmatan di akherat. Sehingga penggunaannya tidak pas bagi hamba-hamba Allâh didunia. Yang menggunakannya hanyalah orang yang keluar dari sikap ubudiyah dan ridha dengan dunia serta mendahulukannya dari akherat. [Zaad al-Ma’ad 4/351].

Apakah larangan menggunakan bejana emas dan perak khusus untuk makan dan minum saja atau bersifat umum.?

Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Mereka terbagi menajdi dua pendapat:

Pendapat Pertama: mengharamkan semua penggunaan bejana emas dan perak. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama.

Dengan alasan keumuman hadits Hudzaifah di atas dan pemahaman tentang sebab larangan yang mencakup itu semua. Adapun tentang pembedaan antara lelaki dan wanita, maka itu hanya berlaku pada penggunaan perhiasan emas. Imam al-Qurthubi dalam al-Mufhim Syarhu Shahîh Muslim menyatakan, “Hadits ini menyatakan haramnya penggunaan bejana-bejana emas dan perak untuk makan dan minum dan termasuk untuk perkara yang semakna dengannya, misalnya, untuk wewangian, alat bercelak dan sejenisnya. Pengharaman ini adalah pendapat mayoritas Ulama salaf dan khalaf . [Lihat al-Mufhim Syarhu Shahîh Muslim, 5/345]

Disebutan kata makan dan minum dalam hadits ini secara khusus karena untuk itulah biasanya bejana itu digunakan, bukan untuk membatasi (mengkhususkan) pada kedua penggunaan ini saja. Jika penggunaannya untuk makan dan minum dilarang, padahal itu menjadi kebutuhan terbesar, maka penggunaannya untuk selain itu yang kebutuhannya dibawah kebutuhan makan dan minum lebih layak untuk dilarang.

Mereka menyatakan bahwa penyebutan lafazh makan dan minum dalam hadits ini adalah karena biasanya penggunaan bejana emas dan perak untuk itu, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisâ’/4:10]

Juga firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allâh supaya kamu mendapat keberuntungan. [Ali Imrân/3:130].

Dalam ayat-ayat di atas yang dilarang adalah lebih umum dari sekedar memakannya. Demikian juga pada penggunaan emas dan perak.

Hal ini dikuatkan dengan sebab pelarangan menurut pendapat ini tidak terbatas hanya dalam makan dan minum saja bahkan lebih dari itu, sebab Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

Karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. [Muttafaq ‘alaihi].

Orang kafir menikmati penggunaan emas dan perak untuk makan dan minum serta yang lainnya, sebagaimana juga kaum Mukminin di surga akan menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum serta yang lainnya, tidak terbatas pada makan dan minum saja.

Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah, Syaikh Abdulaziz bin Bâz rahimahllah dan Syaikh Abdullah bin Abdirrahman al-Basâm rahimahullah dalam Taudhîh al-Ahkâm.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Semua bejana mubah kecuali bejana emas dan perak dan campurannya. [Minhajus Sâlikîn, hlm 34]

Beliaupun menyatakan dalam kitab al-Qawâ’id wal Furuq (hlm. 155), “Penggunaan emas dan perak ada tiga keadaan:

  1. digunakan untuk bejana dan sejenisnya maka ini diharamkan untuk lelaki dan wanita
  2. digunakan untuk dipakai perhiasan maka ini halal bagi wanita tanpa lelaki.
  3. Penggunaan pada pakaian perang dan alat senjatanya maka ini diperbolehkan sampai untuk lelaki juga.”

Syaikh al-Bassâm rahimahullah menyatakan, “Larangan penggunaan bejana-bejan emas dan perak dalam makan dan minum umum mencakup semua penggunaannya dalam semua pemanfaatan kecuali ada dalil yang mengizinkannya. [at-Taudhîh, 1/116]

Pendapat Kedua: Larangan ini khusus untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan diluar keduanya seperti untuk tempat wewangian, celak, wudhu dan mandi serta yang lainnya maka itu diperbolehkan. Inilah pendapat sebagian Ulama diantaranya imam asy-Syaukâni rahimahullah, ash-Shan’âni rahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah. Pendapat ini mengambil makna tekstual dari hadits. Mereka menyatakan bahwa dalam hadits itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang dari sesuatu yang tertentu dan khusus yaitu makan dan minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Ini menunjukkan bahwa penggunaan untuk selain makan dan minum itu diperbolehkan. Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menginginkan larangan bersifat umum tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya dan tidak mengkhususkan hal itu dengan makan dan minum.

Mereka berargumen juga dengan membawakan hadits dari Utsman bin Abdillah bin Muhib yang menyatakan:

أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَجَاءَتْ بِجُلْجُلٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ، فَاطَّلَعْتُ فِي الجُلْجُلِ، فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا

Keluargaku mengirimku kepada Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membawa segelas air. Lalu Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma membawa bejana dari perak berisi rambut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila ada orang yang terkena penyakit ‘ain atau sejenisnya maka ia mengirim bejananya kepada Ummu Salamah Radhiyallah anhuma. Lalu aku lihat dalam sejenis lonceng dan aku dapati rambut-rambut berwarna merah. [HR. Al-Bukhâri]

Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan bejana perak untuk selain makan dan minum. Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma sendiri adalah perawi hadits larangan ini sebagaimana yang ada dalam riwayat Imam al-Bukhâri dan Muslim bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang minum dengan bejana perak sesunggunya hanya memasukkan ke dalam perutnya neraka jahannam. [Muttafaqun ‘Alahi]

Imam asy-Syaukani rahimahullah menyatakan:

Analogi seluruh penggunaan bejana kepada makan dan minum adalah qiyas (analogi) dengan disertai perbedaan (sehingga tertolak), karena illah (sebab) larangan dari makan dan minum adalah tasyabbuh (meniru) ahli surga yang dikelilingi dengan bejana perak. Ini adalah alasan mu’tabar secara syariat, sebagaiman ada dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seorang memakai cincin dari emas maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan ahli surga?” Hadits ini dikeluarkan oleh tiga imam (Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasâ’i) dari hadits Buraidah Radhiyallahu anhu. [Nailul Authâr, 1/83]

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum; karena larangannya hanya pada makan dan minum. Seandainya seorang menggunakan bejana emas dan perak untuk menyimpan obat-obatan atau nyimpan dirham (uang) atau kebutuhan lainnya selain makan dan minum, maka tidak mengapa. Hal itu karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling fashih, paling ikhlas dalam nasehat dan paling pandai (berilmu). Seandainya penggunaan emas dan perak pada selain makan dan minum dilarang tentu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya dengan jelas dan gamblang sehingga tidak menyisakan permasalahan. Apalagi pernyataan Hudzaifah Radhiyallahu anhu :

إِنِّي أُخْبِرُكُمْ أَنِّي قَدْ أَمَرْتُهُ أَنْ لَا يَسْقِيَنِي فِيهِ

Sesungguhnya aku beritahukan kepada kalian bahwa aku perintahkan untuknya agar tidak memberiku minum pada bejana tersebut.

Ini menunjukkan bahwa Hudzaifah Radhiyallahu anhu memiliki bejana tersebut namun tidak menggunakannya untuk makan dan minum. Ini sudah jelas. Kita tidak sepatutnya apabila pembuat syariat menyampaikan sesuatu secara khusus lalu kita jadikan memiliki pengertian umum. [Fathul Jalâl, 1/118].

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengatakan, “Yang benar adalah tidak haram kecuali pada makan dan minum.” [Fathul Jalâl, 1/120]

TARJIH

Dari keterangan diatas nampaknya yang rajih adalah pendapat kedua, karena dalil mereka kuat dalam masalah ini.

APAKAH DIPERBOLEHKAN MEMILIKI BEJANA EMAS DAN PERAK TANPA MENGGUNAKANNYA?

Terjadi perbedaan pendapat para Ulama dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama : Melarang. Ini adalah pendapat madzhab Mâlik (Lihat al-Istidzkâr 26/270), Ahmad (Lihat Mathâlib Ulin-Nuhâ, 1/55) dan mayoritas Ulama Syâfi’iyah (Lihat al-Majmû 1/308) serta mayoritas Ulama.

Mereka beralasan, semua yang tidak boleh digunakan maka tidak boleh dimiliki, seperti alat-alat musik dan khamr (miras) dan selainnya. Juga karena memilikinya menjadi sarana untuk menggunakannya dan hukum memiliki sarana sama dengan hukum tujuan. Juga illah (sebab) hukum yang ada dalam pemakaian sesuatu sudah ada ketika sesuatu itu sudah ada dalam kepemilikan, bahkan lebih berat lagi; karena memiliki bejana tanpa menggunakannya sama sekali adalah membuang-buang harta.

Pendapat Kedua: Memperbolehkan kepemilikian bejana emas dan perak. Ini adalah pendapat Abu Hanifah (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 6/342), salah satu pendapat dalam madzhab Mâlikiyah (Lihat Hasyiyah ash-Shâwi ‘ala asy-Syarhul Shaghîr, 1/61) dan salah satu pendapat dari imam Syâfi’i (Lihat al-Majmû 1/308) dan satu riwayat dari Ahmad [Lihat al-Furû 1/97].

Mereka beralasan karena nash syariat hanya melarang penggunaannya dan tidak melarang kepemilikannya.

Inilah pendapat yang rajih insya Allâh Karena kuatnya dalil pengkhususan larangan hanya pada makan dan minum saja.

Minggu, 22 Maret 2020

Benarkah Bungan Bank Itu Haram

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Karena bank tidak terdapat di dalam Al-Quran, juga tidak terdapat dalam Sunnah, bahkan juga tidak kita temukan kajiannya di dalam kitab-kitab fiqih para ulama hingga abad ke-13 hijiryah, maka jelas bahwa kajian tentang bank ini masuk dalam kajian fiqih kontemporer.
Sebagai barang baru yang tidak pernah ada kajian ulama sebelumnya, maka pembahasan tentang bank ini berpotensi besar untuk jadi polemik dan titik perbedaan pendapat.
Nyatanya di tengah para ulama kontemporer dewasa ini berkembang dua pendapat yang berbeda.
Pertama, mereka yang menganggap bunga bank itu riba sehingga mereka mengharamkannya. Mereka kemudian cenderung mengharamkan bank dan melarang umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional.
Kedua, mereka yang menganggap bunga bank itu bukan riba, sehingga mereka tidak mengharamkan bunga dan membolehkan bermuamalat dengan bank konvensional.
Di Mesir sebagai gudangnya para ulama dan ilmu syariah, ternyata para ulama senior pun tidak sepakat atas hukum bunga bank, ada yang mengharamkan dan ada yang tidak mengharamkan. Berikut ini kita paparkan siapa saja ulama kontemporer yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkan :
1. Yang Mengharamkan
Di antara para ulama senior Mesir yang mengharamkan bunga bank adalah :
a. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Meski tidak merepresentasikan ulama Al-Azhar, namun nama Dr. Yusuf Al-Qaradawi dicatat termasuk salah satu tokoh yang secara mengharamkan bunga bank. Beliau adalah salah satu murid Syeikh Abu Zahrah. Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan.
Khusus untuk tema ini Beliau menulis sebuah buku berjudul : Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram (فوائد البنوك هي الربا المحرمة).
Yang menarik, Al-Qaradawi mengklaim bahwa seluruh ulama sudah ijma' atas keharaman bunga bank. Walaupun sebenarnya klaim itu tumbang, karena ternyata banyak juga ulama kontemporer yang menghalalkannya.[1]
Maka jadilah Beliau sebagai salah satu icon di deretan ulama yang anti dengan dengan bunga bank bersama dengan beberapa ulama kontemporer lainnya.
b. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Dalam kitabnya yang terkenal, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beliau sampai menulis kata haram tiga kali berturut-turut : haram haram haram. Maksudnya bahwa bunga bank itu hukumnya haram.
Namun sebelumnya beliau juga beberapa mengutip pendapat yang beliau tidak setujui, seperti Fahmi Huwaidi dan Sayid At-Thantawi.
c. Syeikh Bin Baz
Di kalangan ulama Saudi, pendapat yang mengharamkan bunga bank datang dari mufti resmi Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz bin Bas (w. 1999) rahimahullah.
Kalau kita lakukan pencarian di internet tentang hukum bunga bank, maka yang paling banyak muncul adalah fatwa keharamanya dan selalu muncul nama Syiekh Bin Baz. Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja.
Padahal sebenarnya banyak ulama di Saudi, termasuk lembaga fatwa semacam Lajjnah Daimah atau pun Hai’ah Kibar Ulama yang melakukan pengutipan secara masal. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syeikh bin Baz.
d. Syeikh Abu Zahrah
Syeikh Abu Zahrah (w. 1974 M) semasa hidupnya pernah menjadi Syeikh Al-Azhar. Beliau termasuk salah satu pimpinan Al-Azhar yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba.
e. Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq
Generasi penerusnya dari kalangan pimpinan Al-Azhar ada Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq (w. 1996 M). Beliau tercatat sebagai ulama yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan.
2. Yang Menghalalkan Bank
Di antara mereka yang berpendapat demikian di kalangan ulama kontemporer antara lain Dr. Muhammad Abduh, Muhammad Rashid Rida, Abdul al-Wahab Khallaf dan juga Syeikh Mahmud Shaltut.[2]
a. Syeikh Dr. Ali Jum’ah
Beliau adalah mufti resmi Negara Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank yang pertama adalah bahwa para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat tentang kehalalan atau keharamannya. Maksudnya akan selalu ada pendapat yang mengharamkan sekaligus yang menghalalkan.
Nampaknya beliau ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkann bahwa keharaman bunga bank kitu sudah menjadi ijma’ jumhur ulama. Padahal dalam kenyataannya memang klaim itu kurang tepat. Sebab para ulama yang menghalalkannya ternyata cukup banyak, khususnya di kalangan para masyayikh Al-Azhar sendiri, sebagai tempat dulu Al-Qaradawi kuliah dan menimba ilmu.
Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di Al-Azhar yang memandang bahwa bunga bank itu bukan riba yang diharamkan. Beliau lebih cenderung memandang uang itu adalah share hasil keuntungan usaha.
Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha.
b. Syeikh Dr. Ahmad Tayyib
Beliau saat ini masih menjabat sebagai Syaikhul Azhar di Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank ini ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.
c. Syeikh Dr.  Muhammad Sayyid Thanatawi
Syeikh Dr.  Muhammad Sayyid Thanatawi (w. 2010 M) di masa hidupnya menjadi Syaikhul Azhar, yaitu pemimpin tertinggi Al-Azhar, sekaligus menjadi pimpinan Majma’ Buhuts Islamiyah di Al-Azhar.
Dalam fatwanya beliau menyebutkan bahwa bunga dari hasil menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil atas usaha bersama. Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak.
Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.
d. Fahmi Huaidi
Fahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris.

Daftar nama para ulama yang sepakat tidak memandang bunga bank sebagai riba yang haram cukup banyak kalau mau dibeberkan semua. Berikut sebagian kecil saya antara lain adalah :
  1. Dr. Abdurrahman Al-‘Adawi
  2. Dr. Muhammad Ar-Rawi
  3. Dr. Nashr Farid Washil
  4. Dr. Yasin Suwailim
  5. Dr. Abdul Azhim Barakah
  6. Dr. Muhammad Salam Madkur
  7. Dr. Muhammad Asy-Syahat Al-Jundi
  8. Dr. Ismail Ad-Daftar
Selain itu menurut Umar Chapra, ada Muhammad Asad dan juga Abdullah Yusuf Ali yang juga berpendapat bahwa bunga bank itu bukan termasuk riba yang diharamkan.[3]
e. Syeikh Dr. Muhammad Abduh
Syeikh Dr. Muhammad Abduh (w. 1905 M) adalah salah satu tokoh senior kebangkitan Islam masa modern, yang menjadi inspirator banyak gerakan pembaharuan Islam di berbagai negeri.
Di dalam kitab tafsirnya karyanya Al-Manar, Abduh memberi pembahasan khusus dalam masalah bunga bank, dimana beliau memandangnya bukan riba. Sebab uang yang disimpan di bank itu memberi manfaat kepada kedua-belah pihak, yaitu yang punya uang atau pun yang meminjam.[4]
f. Syeikh Abdul Wahab Khallaf
Syaikh Abdul Wahab Khallaf  (w. 1956 M) adalah seorang ulama ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih dari Mesir dan Beliau juga pernah diangkat menjadi qadhi atau hakim di Mesir.
Dalam hal daftar ulama yang menghalalkan bunga bank, nama beliau bisa dianggap sebagai urutan terdepan.
Berikut adalah pandangannya :
إذا أعطى إنسان الف جنيه لتاجر او مقاول ليعمل بها في تجارته او أعماله على أن يتجر بها ويعمل فيها ويعطيه كل سنة خمسين جنيها أرى أن هذه مضاربة وشركة بين اثنين فأحدهما شريك بمال والآخر شريك بعمله او بعمله وماله
Bila seseorang memberikan uang 1.000 Junaih kepada seorang pengusaha atau kontraktor untuk dia jadikan modal usaha, dengan kesepakatan tiap tahun dia akan memberikan 50 Junaih, maka saya memandang ini adalah mudharabah dan syarikah antara keduanya. Pihak pertama menyertakan hartanya dan pihak kedua menyertakan amalnya, atau amal dan hartanya juga. 
g. Syeikh Mahmud Syaltut
Syeikh Syaltut (w. 1963 H) juga seorang pimpinan Al-Azhar di masa hidupnya. Beliau berpendapat bahwa menyimpan uang di bank bukanlah meminjamkan uang kepada bank. Tetapi pada hakikatnya adalah titipan kepada bank. Karena merasa tidak aman untuk menyimpan uang di rumah, juga karena tidak praktis.
Maka sejak awal tidak pernah ada akad pinjam uang. Dengan demikian pemberian bunga dari pihak bank kepada pemilik titipan itu tidak bisa disebut sebagai riba. Tetapi merupakan penghargaan dan penyemangat untuk bisa menitipkan uang di bank.
Bahkan dalam pandangan beliau, ketika uang titipannya di bank itu justru dipinjamkan lagi kepada pihak lain untuk usaha, maka ini termasuk amal kebaikan yang mendapatkan pahala. Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini.
Pandangan dan ijtihad beliau ini kemudian dituliskan dalam karya ilmiyah dengan judul Al-Ashum wa As-Sanadat Dharuratu Al-Afrad wa Dharuratu Al-Ummah (الأسهم والسندات ضرورة الأفراد وضرورة الأمة).
Beliau juga menulis dalam kitab Fatawa sebagai berikut :
والذي نراه تطبيقًا للأحكام الشرعية والقواعد الفقهية السليمة أن أرباح صندوق التوفير حلال ولا حرمة فيها
Kami memandang sesuai dengan praktek hukum syariah dan qawaid fiqhiyah yang salimah bahwa keuntungan dari sunduq taufir (saving box) itu halal, tidak ada keharaman di dalamnya. [5]
[1] Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram
[2] Ab. Mumin Ab. Ghani & Fadillah Mansor (Penyunting), Dinamisme Kewangan Islam di Malaysia, 39. Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest, 42-44.
[3] M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective, h. 2001: 222-223.
[4] Muhammad Abduh, Tafsir Al-Manar, jilid 3 hal. 97
[5] Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, hal. 323
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc