Ada satu hal yang penting diperhatikan dalam bab hibah kepada anak. Nabi ﷺ mengharuskan adil dalam hibah kepada anak.
1. Hadits Adil dalam Hibah
Sebagaimana dalam hadits yang cukup panjang dari Nu'man bin Basyir:
عَنْ النُّعْمَانِ قَالَ: سَأَلَتْ أُمِّي أَبِي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ فَوَهَبَهَا لِي، فَقَالَتْ: لاَ أَرْضَى حَتَّى أُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَأَخَذَ أَبِي بِيَدِي وَأَنَا غُلاَمٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمَّ هَذَا ابْنَةَ رَوَاحَةَ طَلَبَتْ مِنِّي بَعْضَ الْمَوْهِبَةِ، وَقَدْ أَعْجَبَهَا أَنْ أُشْهِدَكَ عَلَى ذَلِكَ، قَالَ: يَا بَشِيرُ، أَلَكَ ابْنٌ غَيْرُ هَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَوَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ مَا وَهَبْتَ لِهَذَا؟ قَالَ: لَا، قَالَ: فَلاَ تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
Dari an-Nu’man (bin Basyir), beliau Radhiyallahu anhu berkata, “Ibu saya meminta hibah kepada ayah, lalu memberikannya kepada saya. Ibu berkata, ‘Saya tidak rela sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi saksi atas hibah ini.’ Maka ayah membawa saya –saat saya masih kecil- kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Wahai Rasûlullâh, ibunda anak ini, ‘Amrah binti Rawahah memintakan hibah untuk si anak dan ingin engkau menjadi saksi atas hibah.’ Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Wahai Basyir, apakah engkau punya anak selain dia?’ ‘Ya.’, jawab ayah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, ‘Engkau juga memberikan hibah yang sama kepada anak yang lain?’ Ayah menjawab tidak. Maka Rasûlullâh berkata, ‘Kalau begitu, jangan jadikan saya sebagai saksi, karena saya tidak bersaksi atas kezhaliman.’ ” (HR. al-Bukhâri)
Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟» فَقَالَ: لَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَارْجِعْهُ» (صحيح مسلم، 3/ 1241)
Dari Nu'man bin Basyir dia berkata, Suatu ketika ayahnya membawa dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata, Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak milikku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia? Ayahku menjawab, Tidak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Kalau begitu, ambillah kembali. (HR. Muslim).
Dalam redaksi lain disebutkan:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ، فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «اتَّقُوا اللهَ، وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ»، فَرَجَعَ أَبِي، فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ (صحيح مسلم، 3/ 1242)
Dari An Nu'man bin Basyir dia berkata, Ayahku pernah memberikan sebagian hartanya kepadaku, lantas Ummu 'Amrah binti Rawahah berkata, Saya tidak akan rela akan hal ini sampai kamu meminta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai saksinya. Setelah itu saya bersama ayahku pergi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberitahukan pemberian ayahku kepadaku, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: Apakah kamu berbuat demikian kepada anak-anakmu? dia menjawab, Tidak. Beliau bersabda: Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah terhadap anak-anakmu. Kemudian ayahku pulang dan meminta kembali pemberiannya itu. (HR. Muslim).
Dalam redaksi lain disebutkan:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: انْطَلَقَ بِي أَبِي يَحْمِلُنِي إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، اشْهَدْ أَنِّي قَدْ نَحَلْتُ النُّعْمَانَ كَذَا وَكَذَا مِنْ مَالِي، فَقَالَ: «أَكُلَّ بَنِيكَ قَدْ نَحَلْتَ مِثْلَ مَا نَحَلْتَ النُّعْمَانَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي»، ثُمَّ قَالَ: «أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟» قَالَ: بَلَى، قَالَ: «فَلَا إِذًا» )صحيح مسلم، 3/ 1243)
Dari An-Nu'man bin Basyir dia berkata, Ayahku pernah membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ayahku lalu berkata, Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa saya telah memberikan ini dan ini dari hartaku kepada Nu'man. Beliau bertanya: Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri sebagaimana pemberianmu kepada Nu'man? Ayahku menjawab, Tidak. Beliau bersabda: Mintalah saksi kepada orang lain selainku. Beliau melanjutkan sabdanya: Apakah kamu tidak ingin mereka berbakti kepadamu dengan kadar yang sama? ayahku menjawab, Tentu. Beliau bersabda: Jika begitu, janganlah lakukan perbuatan itu lagi. (HR. Muslim).
Dari beberapa hadits diatas, disimpulkan bahwa hibah kepada anak ini harus adil.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang harus adil disini, apakah harus itu maksudnya wajib atau sunnah? Jika sudah terlanjut diberikan kepada anak tapi tak adil, apakah hibahnya sudah terjadi dan sah atau tidak sah?
Ibnu Rusyd (w. 595 H) menyebutkan:
وَأما هبة جَمِيع مَاله لبَعض وَلَده دون بعض أَو تَفْضِيل بَعضهم على بعض فِي الْهِبَة فمكروه عِنْد الْجُمْهُور وَإِن وَقع جَازَ، وَرُوِيَ عَن مَالك الْمَنْع وفَاقا للظاهرية.
( Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, juz 4, hal. 113)
Adapun menghibahkan seluruh hartanya untuk sebagian anaknya tanpa yang lainnya, atau melebihkan bagian yang lain dari yang lainnya maka hukumnya adalah makruh menurut jumhur ulama, namun sah saja jika telah terjadi. Dan disebutkan dari pendapat imam Malik sesuai dengan pendapat Dzahiriyah tentang larangan hal tersebut.
2. Hukum Adil dalam Hibah
Menurut mayoritas ulama, tidak adil dalam hibah itu makruh. Jika sudah terlanjut dihibahkan, maka hihab itu sudah terjadi dan sah. Jika dosa, maka yang menanggung adalah pemberinya. Adapun menurut riwayat dari Imam Malik dan Dzahiriyyah, adil dalam hibah itu wajib.
Imam as-Syairazi as-Syafi'i (w. 476 H) menyebutkan:
والمستحب أن لا يفضل بعض أولاده على بعض في الهبة
(Abu Ishaq as-Syairazi (w. 476 H), al-Muhaddzab, juz 2, hal. 333)
Sunnahnya jika memberi hibah kepada anak itu tak dibedakan satu dengan lainnya.
3. Maksud Adil
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa adil dalam hibah itu maksudnya sama rata, baik laki-laki maupun perempuan.[Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, , juz 2, hal. 4012]
Ibnu Rusyd (w. 595 H) menyebutkan:
وَالْعدْل هُوَ التَّسْوِيَة بَينهم وَقَالَ ابْن حَنْبَل للذّكر مثل حَظّ الْأُنْثَيَيْنِ.
(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, juz 4, hal. 113)
Adil dalam hibah disini adalah kesamaan jatah di antara mereka (baik anak laki-laki maupun perempuan), Adapun Ahmad bin Hanbal mengatakan (tentang pembagian hibah untuk anak) adalah bagi laki-laki seperti dua perempuan. (sebagaimana dalam waris).
Menurut mayoritas ulama, adil dalam hibah itu laki-laki dan perempuan sama. Hal itu berbeda menurut Ahmad bin Hanbal, bahwa adil dalam hibah itu seperti waris, yaitu laki-laki mendapatkan 2 bagian perempuan.[Ibnu qudamah (w. 620 H), al-Mughni, juz 5, hal. 604]
4. Jika Sudah Hibah tapi tak Adil
Menurut para ulama yang berpendapat bahwa adil dalam hibah terhadap anak itu sunnah, jika hibah orang tua kepada anak itu tak adil maka hibahnya tetap dianggap sah.
Imam as-Syairazi as-Syafi'i (w. 476 H) menyebutkan:
فإن فضل بعضهم بعطية صحت العطية لما روي في حديث النعمان أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "أشهد على هذا غيري" فلو لم يصح لبين له ولم يأمره لأن يشهد عليه غيره
(Abu Ishaq as-Syairazi (w. 476 H), al-Muhaddzab, juz 2, hal. 333)
Jika hibah terhadap anak itu tak adil, salah satunya mendapatkan bagian lebih banyak maka hibahnya tetap sah. Sebgaimana hadits an-Nu'man diatas bahwa Nabi ﷺ bersabda: Carilah saksi selainku. Jika hibah itu dianggap tak sah, maka Nabi ﷺ pastinya menjelaskan hal itu dan tak menyuruhnya untuk mencari saksi lain.
0 Post a Comment: