Kamis, 22 Juli 2021

Bersentuhan Dengan Isteri, Batalkah Wudhu Suami?

 


Pertanyaan ini hampir selalu ditanyakan. Dan jawaban setiap ustadz, hampir semua berbeda. Mengapa? Sebab dalam hal ini, para ulama fiqih lintas madzhab memang berbeda pendapat.

Akar perbedaannya ada pada berbedanya ulama dari empat madzhab dalam menarik kesimpulan hukum dari QS. Al-Maidah ayat 6, yang bunyinya:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

“...atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...”

Secara harfiyah, ayat tersebut menyatakan bahwa menyentuh wanita menyebabkan batalnya wudhu’ sehingga ia diperintahkan mencari air untuk berwudhu’ kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum.

Akan tetapi, ayat diatas tidak menjelaskan secara terperinci mengenai:

  • Wanita manakah yang jika disentuh menjadikan wudhu’ seseorang menjadi batal? Wanita yang menjadi mahramnya atau bukan? Wanita yang sudah baligh ataukah yang belum?
  • Siapakah yang jika menyentuh wanita bisa membatalkan wudhu? Apakah semua gender, ataukah terbatas lelaki saja?
  • Manakah anggota tubuh wanita yang membuat penyentuhnya jadi batal wudhu’nya? Kulitnya saja ataukah gigi dan rambutnya juga?

Hal-hal tersebut membuat para ulama menarik kesimpulan berbeda dari QS. Al-Maidah ayat 6 diatas. Tentu dengan metode istimbath ahkam yang dimiliki oleh masing-masing madzhab. Berikut penjelasannya:

  1. Batal Secara Mutlak

Para ulama fiqih dari madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki  dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu’ jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya.

Parameter utama dalam madzhab Syafi’i adalah “mujarrad iltiqa’ al-basyaratain”. Artinya, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita dapat membatalkan wudhu’ walau tanpa syahwat, sengaja atau tidak sengaja.

Wanita yang menjadikan laki-laki batal wudhu’ saat menyentuhnya adalah ‘musytahah’, yakni wanita yang lazimnya memiliki peluang untuk membuat laki-laki tertarik kepadanya. Ciri-cirinya antara lain : wanita yang sudah baligh dan bukan mahramnya sendiri.

Isteri bukanlah mahram bagi suaminya. Maka dalam madzhab ini sentuhan kulit antara suami-isteri membatalkan wudhu. Sengaja atau tidak sengaja. Dengan atau tanpa syahwat. Menjadi pihak yang menyentuh, ataupun yang disentuh.[1]

Dalam kitab Raudhah at-Thalibin Bab Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu’, Imam Nawawi menjelaskan sebagai berikut:

الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة، فإن لمس شعرا، أو سنا، أو ظفرا، أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة، لم ينتقض وضوءه، على الأصح. وإن لمس محرما بنسب، أو رضاع، أو مصاهرة، لم ينتقض على الأظهر.وإن لمس ميتة، أو عجوزا لا تشتهى، أو عضوا أشل، أو زائدا، أو لمس بغير شهوة، أو عن غير قصد، انتقض على الصحيح في جميع ذلك، وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.

Pembatal (wudhu’) yang ketiga adalah menyentuh wanita musytahah. Jika ia menyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita, atau menyentuh anak kecil yang tidak mengundang syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab ini (Syafi’i). Begitu juga menyentuh mahram, baik mahram karena nasab, sepersusuan atau mushaharah, maka wudhu’nya tidak batal. Adapun jika ia menyentuh wanita yang sudah meninggal atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang organ tambahan, atau ia sentuhan tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab, begitu juga batalnya wudhu orang yang disentuh.

  1. Tidak Batal Secara Mutlak.

Berbeda dengan madzhab Syafi’i, para ulama dalam madzhab Hanafi cenderung memaknai kalimat  “لاَمَسْتُمُ النِّسَاء” dengan makna majazi, yakni jima’ atau hubungan seksual.

Dalam madzhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita non-mahram (termasuk isterinya) tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. Sebab yang menjadi patokan batalnya wudhu dalam hal ini adalah terjadinya jima’. Maka, sentuhan yang tidak sampai pada taraf hubungan seksual tidak membatalkan wudhu’.[2]

Namun ulama dalam madzhab Hanafi berbeda pendapat mengenai percumbuan antara laki-laki dan wanita dengan tanpa busana, yang menjadikan hampir seluruh tubuh mereka saling bersentuhan dengan syahwat. Tidak terjadi penetrasi, juga tidak sampai keluar air mani.

Abu Hanifah dan Yusuf memandangnya dengan kacamata istihsan yang menjadikan keduanya berhadats, sehingga otomatis membatalkan wudhu’. Berbeda dengan Muhammad Bin Hasan as-Syaibani  yang menghukuminya dengan qiyas, perbuatan tersebut tidak membatalkan wudhu’ sebab tidak sampai terjadi penetrasi atau jima’ yang sesunguhnya.[3]

Dalam kitab Fathul Qadir, Ibnul Humam menjelaskan sebagai berikut :

ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة

Tidak wajib berwudhu karena menyentuh wanita, sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya. Pendapat ini berbeda dengan Imam Syafi’i yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan Imam Malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita dnegan syahwat mewajibkan wudhu. Bagi kami (madzhab Hanafi) tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak. Adapun yang dimaksud dalam firman Allah: {أو لامستم النساء} adalah Jima’, dan ini adalah pendapat sebagian sahabat Rasulullah.

  1. Batal Jika Disertai Syahwat

Ulama dari madzhab Maliki dan Hambali sepakat bahwa yang membatalkan wudhu’ adalah sentuhan yang disertai syahwat. Maka, sekedar menyentuh saja tidak membatalkan wudhu’ jika tidak disertai adanya syahwat.

Akan tetapi ada beberapa perbedaan mendasar antara madzhab Maliki dan Hambali dalam masalah ini sebagaimana berikut:

       a. Madzhab Maliki

Dari segi pelaku dan objeknya, madzhab ini mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah baligh terhadap orang lain sambil menikmati sentuhan tersebut, baik pihak yang disentuh itu:

  • sudah baligh atau belum baligh,
  • isterinya atau bukan,
  • mahramnya sendiri atau bukan,
  • sesama jenis atau lawan jenis,
  • langsung pada kulitnya atau dengan adanya penghalang (kain) yang tipis.

Semuanya membatalkan wudhu’ jika sentuhan yang dilakukan itu disertai adanya syahwat. Maka, dalam madzhab ini, laki-laki yang menyentuh sesama laki-laki dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu disertai dengan syahwat. Begitu juga jika itu terjadi antara wanita dengan sesama wanita.

Dari segi organ tubuh yang disentuh, madzhab ini tidak membedakan antara kulit atau bukan. Maka, menyentuh organ tubuh manapun jika disertai syahwat dapat membatalkan wudhu’, bahkan jika yang disentuh adalah kuku dan giginya.[4]

Dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah, Ibnu Abdil Barr menjelaskan sebagai berikut :

الملامسة، وهي ما دون الجماع من دواعي الجماع فمن قبل امرأة لشهوة كانت من ذوات محارمه أو غيرهن وجب عليه الوضوء التذ أم لم يلتذ. ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.

Mulamasah adalah salah satu bentuk percumbuan yang dilakukan suami isteri tetapi tidak sampai kepada Jima’. Orang yang mencium perempuan disertai syahwat baik itu mahramnya ataupun bukan maka ia wajib berwudhu, baik ia menikmatinya atau tidak. Seseorang yang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz (kenikmatan), baik sentuhan itu dilakukan di atas pakaian yang tipis (adanya penghalang tipis) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertai taladzdzudz.

Penjelasan senada diungkapkan oleh al-Qarafi dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagaimana berikut :

الملامسة مس أحد الزوجين صاحبه للذة من فوق ثوب أو من تحته أو قبلة في غير الفم يوجب الوضوء

Mulamasah adalah saling menyentuh antara suami dan isteri yang disertai ladzdzah (menikmati), baik dari atas pakaian (ada penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), atau ciuman pada selain mulut, maka hal tersebut mewajibkan wudhu.

          b. Madzhab Hambali

Ketentuan sentuhan yang membatalkan wudhu dalam madzhab Hambali adalah jika yang disentuh dengan syahwat itu adalah:

  • lawan jenis,
  • bukan mahramnya, baik itu isterinya atau bukan,
  • sudah baligh,
  • langsung pada kulitnya tanpa ada penghalang sama sekali,

Maka dalam madzhab Hambali, objek yang disentuh harusnya kulit lawan jenis non mahram (termasuk isteri) tepat pada kulitnya langsung. Sebab menyentuh gigi atau rambut tidak membatalkan wudhu’.[5]

Pendapat madzhab Hambali sebenarnya sangat mirip dengan madzhab Syafii’i, hanya saja madzhab Hambali mensyaratkan adanya syahwat sedangkan madzhab Syafi’i tidak.

Dalam kitabnya Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut:

المشهور من مذهب أحمد - رحمه الله -، أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال. ولنا، عموم النص، واللمس الناقض تعتبر فيه الشهوة، ومتى وجدت الشهوة فلا فرق بين الجميع. ولا ينقض مس شعر المرأة، ولا ظفرها، ولا سنها، وهذا ظاهر مذهب الشافعي. لنا، أنه لم يلمس جسم المرأة؛ فأشبه ما لو لمس ثيابها

Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad Bin Hambal Rahimahullah bahwa menyentuh wanita yang disertai syahwat membatalkan wudhu, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan menurut pendapat yang kami pilih (mayoritas ulama madzhab Hambali) adalah keumuman nash, dan sentuhan yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat, jika sentuhan terhadap wanita itu disertai syahwat maka tidak ada perbedaan antara mahram dan wanita ajnabiyah (non-mahram), wanita dewasa ataupun anak kecil. Dalam dzahir madzhab Syafi’i, menyentuh rambut wanita, kukunya atau giginya tidak membatalkan wudhu. Dan bagi kami (madzhab Hambali) hal demikian (menyentuh gigi dan kuku) tidak diaggap menyentuh tubuh wanita, sebagaimana menyentuh pakaiannya.

Ibnu Taimiyyah menuliskan dalam kitabnya Majmu' Fatawa sebagai berikut :

المشهور عن أحمد -: أنه إن كان بشهوة نقض الوضوء وإلا فلا

Pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad Bin Hambal bahwa menyentuh wanita jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.

Penutup

Demikian pendapat masing-masing madzhab yang cenderung berbeda satu sama lain.  Namun tidak untuk dijadikan ajang perselisihan di kalangan umat Islam. Sebab tiap pendapat para ulama madzhab tentu melalui proses 'istimbath ahkam' dengan metode Ushul Fiqh yang sudah dirumuskan oleh para mujtahid yang kompeten di bidangnya.

Wallahu A’lam Bishshswab.

 



[1] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab jilid 2, hal.26

[2] Al-Fatawa al-Hindiyah jilid 1, hal.13

[3] Badai’ as-Shanai’, jilid 1, hal.147

[4] Hasyiyah ad-Dasuqi, jilid 1, hal.119

[5] Al-Mughni Li Ibni Qudamah, jilid 1, hal. 190

Jumat, 16 Juli 2021

Bolehkah Wanita Mengusap Bagian Atas Kerudungnya Sebagai Ganti Mengusap Kepala Saat Wudhu


 Mengusap sebagian kepala adalah salah satu rukun wudhu. Mengenai mengusap kerudung sebagai penggantinya, memang ada sedikit perbedaan pendapat dari para ulama. Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa mengusap kerudung saja tidak akan cukup memenuhi rukun wudhu jika tidak disertai basahnya sebagian rambut atau kulit kepala. Berikut penjelasannya:


A. Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i.


Mayoritas ulama fiqih dari madzab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan salah satu riwayat dari madzhab Hambali mengatakan bahwa wanita tidak boleh sekedar mengusap atas kerudungnya tanpa mengusap atau membasahi rambut atau sebagian kepalanya secara langsung.


Ulama dari madzhab Maliki menambahkan bahwa jika kerudung yang dipakai diatas kepala itu tipis, sehingga air menembus rambut saat si wanita ini mengusap bagian atas kerudungnya, maka wudhu'nya tetap sah. Namun tidak sah jika tidak ada air tidak menembus kerudung dan membasahi sebagian kepala.


 Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Berwudhu


Ada beberapa alasan mengapa jumhur ulama tidak membolehkan wanita sekedar mengusap air ke atas kerudungnya saat berwudhu':


1. Yang menjadi salah satu anggota tubuh yang wajib dibasahi adalah sebagian kepala, bukan benda yang membungkusnya atau yang menghalanginya.

2. Bolehnya mengusap bagian atas sorban tidak secara otomatis menjadi dalil atas bolehnya mengusap bagian atas kerudung. Dan dalam hal mengusap sorban-pun, Rasulullah tetap membasahi ubun-ubunnya yang tidak tertutup oleh sorban.

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu’ mengusap ubun-ubunnya dan sorbannya (HR. Bukhari)

3. Secara dzahir, QS. Al-Maidah ayat 6 dengan jelas menyatakan keharusan membasahi sebagian kepala.


Maka, wudhu' hanya sah apabila kepala, rambut atau sebagian kepala ikut terbasahi saat proses mengusap dengan air dilakukan. Adapun jika yang diusap sekedar kerudung, dan airnya tidak menembus ke rambut atau sebagian kepala, maka wudhu'nya tidak sah. Sebab pada dasarnya, membasahi kerudung bukanlah membasahi rambut, melainkan mengusap penghalangnya.


Dalam hal ini, masing-masing disebutkan dalam kitab ulama, antara lain sebagai berikut:


- Madzhab Hanafi (Bada'i as-Shana'i lil-Kasani, jilid1 halaman 5)

- Madzhab Maliki (adz-Dzakhirah lil-Qarafi, jilid 1 halaman 267)

- Madzhab Syafi'i (Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, jilid 1 halaman 410)


Imam Sahnun, salah satu ulama dalam madzhab Maliki mengatakan dalam kitab "Al-Mudawwanah Al-Kubra" sebagai berikut:


قال مالك في المرأة تمسح على خمارها : أنها تعيد الصلاة والوضوء .


"Imam Malik berpendapat mengenai wanita yang mengusap atas kerudungnya (saat melakukan wudhu') : dia harus mengulang shalat dan wudhu'-nya"


Pendapat tersebut senada dengan pendapat ulama lain, yakni imam Nafi', Hammad, al-Auza'i, dan an-Nakha'i.


 Baca juga: Haruskah Wanita Mengurai Rambutnya Saat Mandi Janabah ?


B. Madzhab Hambali


Ibnu Qudamah, salah satu ulama dari madzhab Hambali mengatakan bahwa dalam masalah ini mereka terbagi menjadi 2 pendapat. Pertama; tidak membolehkan mengusap air di atas kerudungnya, sebab mengusap rambut bisa dilakukan dari arah bawah kerudung sehingga menyentuh rambut secara langsung. Kedua, boleh mengusap air dari atas kepala, sebab ada 'atsar' yang mengatakan bahwa bunda Ummu Salamah (isteri Rasulullah SAW) pernah mengusapkan air dari atas kerudungnya.


beirkut pernyataan dari Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:


أن فيه روايتين في المذهب الحنبلي إحداهما تقول بالجواز قياساً على العمامة، قال: وسئل الإمام أحمد كيف تمسح المرأة على رأسها؟ قال: من تحت الخمار ولا تمسح على الخمار، قال: وقد ذكروا أن أم سلمة كانت تمسح على خمارها.


"Sesungguhnya dalam masalah ini, ditemukan 2 riwayat dari madzhab Hambali. Salah satunya mengatakan boleh mengusap diatas kerudung dengan dalil qiyas atas bolehnya mengusap atas sorban bagi laki-laki. Ada pula riwayat bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang hal tersebut, dan beliau menjawab: Boleh mengusap tapi dari bawah kerudung, bukan dari atasnya. Dan sebagian ulama lagi menyebutkan bahwa Ummu Salamah pernah mengusap atas kerudungnya."


Ulama lain dari madzhab ini yakni Ibnu Taimiyyah mengatakan hal yang agaknya serupa. Saat ditanya tentang hukum wanita yang membasuh air di atas kepalanya, beliau mengatakan bahwa hampir seluruh ulama fiqih tidak membolehkan wanita sekedar membasahi atas rambutnya, kecuali ada udzur syar'i seperti ;


[1] Sakit di daerah kepala yang mengharuskannya untuk mengindari air di wilayahnya rambut dan sebagian kepalanya,

[2] Rasa dingin luar biasa yang memberinya masyaqqah (beban/kesulitan) jika kerudungnya dilepas, atau

[3] Kekhawatiran akan terlihatnya rambut oleh laki-laki yang bukan suami dan bukan mahramnya di tempat umum.


Namun demikian, Ibnu Taimiyyah tetap menyarankan wanita yang mengusap atas kerudungnya agar tetap membasahi sebagian rambut atau kulit kepalanya walaupun sedikit.


Berikut pemaparan dari Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu' al-Fatawa jilid 21 halaman 218 :


إن خافت المرأة من البرد ونحوه مسحت على خمارها فإن أم سلمة كانت تمسح على خمارها وينبغي أن تمسح مع ذلك بعض شعرها 


"Apabila wanita takut akan hawa dingin (jika melepas kerudungnya), atau ada alasan lain yang serupa, maka ia boleh mengusap bagian atas kerudungnya (saat berwudhu'), sebab Ummu Salamah pernah mengusap bagian atas kerudungnya saat wudhu. Dan seorang wanita yang mengusap kerudungnya itu sebaiknya tetap mengusap/membasahi sebagian rambutnya."


 Baca juga: Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?


Penutup

Demikian pendapat para ulama mengenai hukum wanita yang mengusap kerudungnya saat berwudhu'; apakah sah atau tidak. Perlu menjadi catatan, jika yang diusap hanya kerudung atau bagian wajah seperti dahi, tentu belum dikatakan sah. Sebab yang merupakan wudhu' itu aslinya adalah kepala, daerah yang lazimnya ditumbuhi rambut.


Rambut adalah bagian dari kepala, sehingga ulama dalam madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa asalkan rambutnya sudah basah, walaupun hanya tiga helai, dan walau pun masing-masing cuma sepanjang satu centimeter, maka rukunnya sudah terpenuhi. Sedangkan mengusap kerudung tanpa membasahi rambut, jelas tidak sah wudhu'nya. Demikian juga bila yang basah hanya dahi saja, juga tidak sah wudhu'nya. Demikian menurut mayoritas ulama Fiqih.


Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan (dahi) ke arah belakang hingga ke bagian belakang kepala.


Memang benar ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengusap sorbannya ketika berwudhu' khususnya ketika mengusap kepala. Namun hadits itu tidak bisa dijadikan dalil sekedar mengusap kerudung wanita. Hadits itu justru menegaskan bahwa harus ada beberapa helai rambut yang kena air.


Adapun pendapat kedua, yakni sebagian ulama dari madzhab Hambali memang membolehkan wanita mengusap bagian atas kerudungnya. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyyah. Namun demikian, dalam hal ini Ibnu Taimiyyah tetap mengharuskannya untuk langsung mengusap atau membasahi sebagian kepalanya atau beberapa helai dari rambutnya. Bukan sekedar mengusap kain kerudungnya saja.


Sebenarnya tidak ada sedikit pun kesulitan bagi wanita untuk berwudhu tanpa melepaskan kerudung. Misalnya memasukkan jari-jari tangan atau sebagian telapak tangan yang telah dibasahi dengan air sebelumnya ke sela-sela kerudung agar tersentuh rambut di dalamnya. Cara bisa dari arah wajah ke dalam, atau bisa juga dari arah bawah kerudung atau dari dalam dan bagian bawah kerudung. Yang penting tangan yang basah ini bisa menyentuh rambut, sehingga rambut itu ikut basah. Dan cara ini tentu sangat meringankan, khususnya buat wanita yang kesulitan berwudhu' di tempat umum, lantaran tidak menemukan tempat wudhu' yang tertutup.


Wallahu A'lam Bishshawab.

Kamis, 15 Juli 2021

Keutamaan dan Manfaat Berwudhu


Tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali ada hikmah dan keutaamaan di belakangnya. Demikian pula di balik perintah wudhu. Di samping sebagai prasyarat shalat dan beberapa ibadah lain, wudhu memiliki banyak keutamaan sebagaimana yang disampaikan Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. Dikabarkan dalam haditsnya, berkat wudhu, kesalahan dari setiap anggota tubuh yang dibasuh akan berjatuhan. Tak heran, usai berwudhu dan dan shalat sunat dua rakaat, seseorang seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya. Demikian seperti yang digambarkan dalam hadits berikut: 


مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَقْرَبُ وَضُوءَهُ ثُمَّ يَتَمَضْمَضُ وَيَسْتَنْشِقُ وَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَاهُ مِنْ فَمِهِ وَخَيَاشِيمِهِ مَعَ الْمَاءِ حِينَ يَنْتَثِرُ، ثُمَّ يَغْسِلُ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَنَامِلِهِ، ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعَرِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا قَدَمَيْهِ مِنْ أَطْرَافِ أَصَابِعِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَحْمَدُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، ثُمَّ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ إِلَّا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ   

Artrinya: “Tidaklah seorang pun dari kalian yang mendekati wudhunya, kemudian berkumur, menghirup air, dan melepaskannya, kecuali akan keluar kesalahan-kesalahan dari mulut dan hidungnya bersama air. Kemudian, tidaklah ia membasuh wajah sebagaimana yang diperintahkan Allah kecuali kesalahan-kesalahan wajahnya akan keluar dari ujung-ujung jenggotnya bersama air. Kemudian tidaklah ia mencuci kedua tangannya hingga siku kecuali kesalahan-kesalahan tangannya akan keluar dari ujung jari-jarinya. Kemudian, tidaklah ia mengusap rambutnya kecuali kesalahan-kesalahan kepalanya akan keluar dari ujung-ujung rambutnya bersama air. Kemudian, tidaklah ia membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki, sebagaimana yang diperintahkan Allah, kecuali kesalahan-kesalahan telapak kaki akan keluar dari ujung jari-jarinya bersama air. Kemudian, tidaklah ia berdiri dan mengucap hamdalah dan memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya, kemudian shalat dua rakaat, kecuali ia akan keluar dari dosa-dosanya seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya,” (HR. Ahmad).   

Bahkan, orang yang tidur dalam keadaan suci, disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, didoakan dan dimintakan ampunan oleh malaikat. Sedangkan doa malaikat termasuk doa yang mustajab.   


مَنْ بَاتَ طَاهِرًا فِي شِعَارٍ طَاهِرٍ بَاتَ مَعَهُ مَلَكٌ فِي شِعَارِهِ فَلَا يَسْتَيْقِظُ سَاعَةً مِنَ اللَّيْلِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِعَبْدِكَ فُلَانٍ فَإِنَّهُ بَاتَ طَاهِرًا   

Artinya, “Siapa saja yang bermalam dengan keadaan suci dalam syiar yang suci, maka satu malaikat bermalam bersamanya dalam syiar tersebut. Dan tidaklah dia terbangun satu saat pun di waktu malam kecuali malaikat tadi berdoa: Ya Allah, ampunilah hamba-Mu, fulan. Sebab, ia tidur dalam keadan suci” (HR. Ibnu Hibban).   Orang yang tidur juga digambarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang memiliki beberapa belenggu. Namun, jika ia terbangun dan berwudhu, maka belenggu-belenggu tersebut akan terlepas. Malahan, apa pun yang hajat dan keinginannya akan terkabul. Demikian yang dikabarkan Rasulullah shallallahu alahi wasallam.   


رَجُلَانِ مِنْ أُمَّتِي يَقُومُ أَحَدُهُمَا مِنَ اللَّيْلِ فَيُعَالِجُ نَفْسَهُ إِلَى الطَّهُورِ وَعَلَيْهِ عُقَدٌ فَيَتَوَضَّأُ، فَإِذَا وَضَّأَ يَدَيْهِ، انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا وَضَّأَ وَجْهَهُ، انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا مَسَحَ رَأْسَهُ، انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، وَإِذَا وَضَّأَ رِجْلَيْهِ، انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ، فَيَقُولُ الرَّبُّ لِلَّذِينَ وَرَاءَ الْحِجَابِ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُعَالِجُ نَفْسَهُ، مَا سَأَلَنِي عَبْدِي هَذَا فَهُوَ لَهُ   

“Dua orang laki-laki dari umatku dimana salah seorangnya bangun malam dan membawa dirinya untuk bersuci, sementara dia terbelenggu beberapa belenggu, kemudian berwudhu. Ketika berwudhu membasuh kedua tangannya, terlepaslah satu belenggu. Ketika berwudhu membasuh wajahnya, maka terlepaslah belenggu lainnya. Ketika berwudhu mengusap kepalanya, maka terlepaslah belenggu lainnya. Ketika membasuh kedua kakinya, maka terlepaslah belenggu berikutnya. Kemudian, Rabb berfirman kepada mereka yang ada di balik hijab, ‘Lihatlah hamba-Ku ini. Ia mengatasi dirinya. Apa pun yang diminta hamba-Ku itu kepada-Ku maka permintaan itu untuknya,’” (HR. Ibnu Hibban).

Sementara dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa wudhu dapat mengangkat derajat seseorang. Dengan catatan, wudhu tersebut ditunaikan dengan sempurna. Pernah suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat:  


 أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ تَعَالَى بِهِ الْخَطَايَا وَتُرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتُ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ فِي السَّبَرَاتِ، وَالصَّبْرُ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ.   

Artinya, “Maukah kalian aku tunjukkan kepada kalian atas apa yang membuat Allah menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Para sahabat menjawab, “Tentu, ya Rasul.” Beliau melanjutkan, “Menyempurnakan wudhu di pagi hari yang dingin, bersabar menghadapi perkara yang tidak disenangi, memperbanyak langkah ke masjid, dan menanti shalat setelah shalat. Itulah ribath,” (HR. Muslim). 

Maksud ribath di sini adalah benteng dari musuh.   Lebih istimewa lagi, ketika seseorang berwudhu dan masih dalam keadaan memiliki wudhu sebelumnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, disebutkan, sepuluh kebaikan telah menanti orang yang berwudhu dalam keadaan belum batal wudhu. “Siapa saja yang berwudhu dalam keadaan suci, maka dicatat baginya sepuluh kebaikan.” 

  Bahkan, terang dan tidaknya wajah seorang hamba pada hari Kiamat, salah satunya ditentukan pada kebiasan wudhunya di dunia. Wudhu-lah yang memberikan bekas pada wajah dan tangannya. Dan bekas itu akan jelas terlihat. Makanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyarankan untuk melebihi bagian tubuh yang dibasuh pada saat berwudhu. 

Demikian seperti yang disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah.   Pernah pada suatu ketika, Nu‘aim ibn ‘Abdullah mendapati Abu Hurairah sedang berwudhu di belakang masjid. Terlihat ia mengangkat kedua lengan atasnya. Kemudian, Abu Hurairah menghadap kepada Nu‘aim dan mengatakan bahwa dirinya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:   


إِنَّ أُمَّتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ هِيَ الْغُرُّ الْمُحَجَّلُونَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ.   

Sesungguhnya umatku pada hari Kiamat adalah al-ghurr dan al-muhajjalun karena bekas wudhu. Siapa saja yang mampu memanjangkan ghurr-nya maka lakukanlah! (HR. Ahmad).   

Para ahli bahasa mengatakan, pada asalnya yang dimaksud ghurr adalah warna putih yang ada pada kening kuda. Sedangkan muhajjal adalah warna putih yang ada pada kedua tangan dan kakinya. Sehingga cahaya yang terlihat pada bekas wudhu pada hari Kiamat disebut dengan ghurr dan muhajjal. Artinya, cahaya itu diserupakan dengan warna putih pada kuda. Sebab, bagian kening, tangan, dan kaki yang biasa dibasuh saat wudhu. 

Wallahu a’lam.