Salah satu larangan bagi wanita yang sedang haid adalah berhubungan suami-isteri. Dan bagi wanita yang sudah berhenti atau selesai masa haidnya namun belum sempat mandi janabah, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama Fiqih tentang boleh atau tidaknya berhubungan intim bagi wanita tersebut.
1. Madzhab Al-Hanafiyah
Ulama dari madzhab ini membolehkan wanita haid yang sudah berhenti darah haidnya untuk berhubungan suami isteri, walau belum mandi janabah, dengan syarat sudah melewati hari ke-10 sejak hari pertama haidnya. Durasi 10 hari adalah durasi maksimal haid dalam madzhab Hanafi. [1]
Ada beberapa ketentuan bagi wanita haid terkait boleh dan tidaknya berhubungan intim usai berhentinya darah haid. Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama madzhab Hanafi, yakni Ibnu Abdin dalam kitabnya Hasyiyah, yakni :
a. Darah berhenti di akhir durasi maksimal haid, atau lebih.
Dalam madzhab Hanafi, durasi maksimal haid adalah 10 hari. Ketika darahnya benar-benar berhenti pada hari ke-10 atau lebih, ia boleh berhubungan seksual walaupun belum sempat mandi janabah. Yang penting darahnya benar-benar sudah berhenti keluar. Akan tetapi wanita tersebut tetap dianjurkan menunda hubungan seksual sampai ia melakukan mandi janabah terlebih dulu.
b. Darah berhenti sebelum mencapai durasi maksimal haid (sebelum hari ke-10)
Jika darahnya berhenti sebelum mencapai hari ke-10 dari hari pertama haid, ia tidak boleh berhubungan suami-isteri sebelum mandi janabah.
c. Darah berhenti setelah mencapai durasi kebiasaan
Poin ini berlaku bagi wanita Mu'taadah, yakni wanita yang memiliki siklus haid teratur dimana ia bisa memprediksi durasi haidnya dengan cara melihat dari kebiasaannya. Misalnya, wanita yang setiap bulannya selalu memiliki durasi haid yang tetap (6 hari, atau 7 hari, atau 8 hari, dst).
Bagi wanita Mu'taadah yang terbiasa haid selama 6 hari (misalnya), jika darah haidnya sudah berhenti di hari ke-6 atau lebih, maka ia boleh berhubungan suami isteri setelah mandi janabah. Dan tidak boleh melakukannya sebelum mandi janabah.
d. Darah berhenti sebelum mencapai durasi kebiasaan
Poin ini juga hanya berlaku bagi wanita Mu'taadah.
Wanita mu'tadah yang terbiasa haid selama 7 hari (misalnya), jika darahnya keluar di hari ke-4 atau ke-5 atau ke-6, maka ia belum boleh berhubungan suami-isteri, bahkan walaupun ia sudah mandi janabah.
Artinya, wanita mu'tadah hanya boleh berhubungan intim jika : [1] darahnya berhenti di akhir durasi kebiasaannya, dan [2] sudah mandi janabah terlebih dulu.
Catatan:
Dari poin-poin diatas dapat disimpulkan bahwa madzhab Hanafi tidak membolehkan wanita yang baru selesai haidnya untuk berhubungan suami-isteri sebelum mandi janabah. Kecuali jika sudah mencapai hari ke-10 atau lebih sejak hari pertama keluarnya haid.
2. Madzhab Al-Malikiyyah, As-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah.
Jumhur Ulama dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa wanita yang bersih dari haid masih belum boleh melakukan hubungan intim selama ia belum melakukan mandi janabah. [2]
Sebab wanita haid yang hendak melakukan hubungan intim harus melalui 2 fase, yakni : At-Thuhr (berhentinya darah haid) dan Al-ghusl (melakukan mandi janabah). Hal tersebut disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 222 yang isinya :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
Dalam ayat diatas terdapat dua redaksi yang harus difahami, yakni :
يَطْهُرْنَ
تَطَهَّرْنَ
Yang pertama (يَطْهُرْنَ) bermakna "suci" secara hakiki yakni berhentinya darah haid. Dan yang kedua (تَطَهَّرْنَ) bermakna "bersuci" yakni melakukan mandi janabah untuk mengangkat hadats besarnya usai haid.
Bahkan ulama dari madzhab Maliki menegaskan bahwa bersuci dengan tayammum saja tidak menjadikan wanita tersebut boleh berhubungan intim dengan suaminya sampai ia benar-benar mandi janabah menggunakan air. [3]
Kesimpulan
Mayoritas ulama fiqih (selain madzhab Hanafi) berpendapat bahwa wanita haid yang sudah berhenti darahnya tidak boleh berhubungan seksual sebelum ia melakukan mandi janabah. Hal tersebut sesuai dengan QS. Al-Baqarah : 222.
Adapun ulama dari madzhab Hanafi memang membolehkan wanita haid yang sudah berhenti darahnya untuk berhubungan intim, dengan syarat sudah melewati durasi maksimal haid, yang dalam madzhab ini 10 hari. Dalam keadaan inipun, madzhab ini tetap menganjurkan si wanita untuk mandi janabah tersebih dahulu.
Wallahu A'lam Bishshawab.
[1] Hasyiyah Ibn Abdin, jilid 1 hal. 195
[2] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Jilid 18, hal. 325
[3] Hasyiyah Ad-Dasuqi 'Ala Asy-Syarh Al-Kabir, jilid 1 hal. 173