Selasa, 19 Januari 2021

Nama-nama Lain Surat Al-Fatihah

 


AI-Fatihah dinamakan Juga dengan; Ummul Qur’an (lnduk al-Qur’an); Sab’u al-Matsanl (tujuh ayat yang diulang-ulang), al-Syafi’yah (penyembuh), al- Wafiyah (yang melengkapl), al-Kaliyah (yang mencukupi). al-Asas (dasar alQur’an), aI-Hamdu (pujlan). Bahkan, Imam al-Qurthubl telah menghimpun sebanyak dua belas nama lain untuk surah ini.

Al-Fatihah memlllki kedudukan mulia di antara surah-surah lain dalam al-Qur’an. Ia banyak memlliki nama, setiap nama memiliki arti mendalam yang semakin mempermantap kedudukan dan keutamaannya. Berikut ini, kita akan menyebutkan dua belas nama lain dari surah al-Fatihah yang sudah cukup akrab terdengar di gendang telinga kita:

1. Al-Shalat, dinamakan demikian berdasarkan Firman Allah dalam hadits Qudsi: “Aku telah membagi shalat (Al- Fatihah) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagianf

2. Al-Hamdu (pujian), dinamakan demikian karena dimulai dengan kata al-Hamdu, dimana ia mencakup makna segala pujlan.

3. Fathatul kitab (pembuka kitab), para ulama sepakat akan penyebutan nama ini, karena la adalah pembuka surah-surah dalam al-Qur’an.

4. Ummul kltab (induk kitab), berdasarkan firman Allah,

 “Dia-lah yang menurunkan Al-Kitab (AI-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok isi al-Qur’an dan yang Iain (ayat ayat) mutasyaabihat. Adapun orang orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-can’ ta’wi/nya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami ben’man kepada ayat ayat yang mutasyaabihal, semuanya itu dan‘ sisi Tuhan kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” Ali lmran: 7)

Allah juga berfirman: ” Dan sesunggulnya AI-Qur’an itu dalam Induk AI-Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, ada/ah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hlkmah. ” (QS. Az-Zukhruf: 40)

Imam al Bukhari berpandangan bahwa penamaan surah ini dengan al-Fatihah sangat terkait dengan keduclukan dan poslsinya sebagai pembuka al Qur’an, clan juga meniadl surah pembuka yang dibaca dalam setiap shalat.

5. Ummul Qur’an (induk al-Qur’an), dlnamakan demik’lan kaxena ia mencakup permasalahan tauhid, ibadah, nasehat, peringatan akan hari pembalasan. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Alhamdulil/ah adalah ummu/ Qur ‘an dan Ummul kitab dan sab’ul matsani (tujuh ayat yang terulang). “

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh at-Tirmldzi bahwa salah seorang sahabat berkata, “Ummul Qura adalah Makkah, Ummul Qur’an adalah al-Fatihah.” Ada juga yang berpandangan bahwa dinamakan Ummul Qur’an karena ia mencakup dan menghimpun semua cabang ilmu.

6. Al-Matsani, yaitu yang diulang-ulang pembacaannya dalam shalat. Dalam Shahih al-Bukhari bahwa Rasulullah berkata kepada Abi Said bin al-Mu’alla,

“Sungguh aku akan mengajarkan kepadamu sebuah surah dimana ia adalah surah yang paling mulia dalam al-qur’an, yaitu Al-hamdulillahi rabbi! alamin, ia adalah tujuh (ayat) yang terulang-ulang dan Al-Qur’an aI-Adzhim yang aku diberikan. “

Allah Subhanahu wa Ta ’a/a berfirman:


ٱلْعَظِيمَ وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْمَثَانِى مِّنَ سَبْعًا ءَاتَيْنَٰكَ وَلَقَدْ


‘Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca beulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung. ”(Al-Hijr. 87)

7. Al-Qur’an AI-adzim disebut demikian karena ia mencakup dan menghimpun semua ilmu-llmu al-Qur’an, juga mencakup pujl-pulian yang sempurna bagi Allah.

8. Al-Syafiyah (penyembuh), penyebutan ini terambil dari hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id aI-Khudri bahwa Rasulullah bersabda, “Al-Fatihah adalah penyembuh (syifa ’) dari seluruh penyakit.” (HR. Muslim).

9. Ruqyah, penyebutan ini terambil berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Sa’id al Khudri bahwa Rasulullah berkata kepada seorang laki laki: ‘Apakah kamu mengetahui bahwa ia (Al Fatihah) adalah ruqyah?” laki laki ltu berkata, “Wahai Rasulullah, saya menjadikannya penyembuh untuk diriku.

Rasulullah bersabda:. “Semua surah al Qur’an adalah ruqyah. ” lbnu Mahlab berpandangan bahwa letak ayat ruqyah dalam surah Al-Fatihah adalah pada firman Allah. “iyya kana’budu wa iyyaka nasta’in.” (HR. Al Bukhari dalam bab al-Thibb)

10. Al Asas (dasar al Qur’an), penyebutan ini diambil berdasarkan perkataan lbnu Abbas, “Bagi setiap sesuatu memillki asas (dasar) dan asas dunia adalah Makkah . asas kitab adalah al Qur’an, asas al-Qur’an adalah al-fatihah, asas al-fatihah adalah ‘bismillahl rahmanl rahim’. apabila engkau sakIt atau mengeluhkan rasa sakit. hendaklah engkau mengobati dengannya, niscaya engkau akan sembuh dengan izin Allah.”

11. Al-Wafiyah (yang melengkapi). Sufyan bin Uyainah menyebutkan sebab penamaanan ini, “Karena ayatayat Al Fatihah tidak boleh dibaca dengan cara dipenggal atau dipotong. Lain halnya, apabila seseorang membaca surah yang lain (selain al-fatihah) maka la boleh membaca dengan cara membagi-bagi, misalnya dalam satu raka’at membaca satu ayat Ialu pada raka’at berikutnya ia membaca satu ayat lagi, namun itu tidak boleh dilakukan ketika membaca Al Fatihah.”

12. Al-Kafiyah (yang mencukupi), penamamaan ini didasarkan pada sabda Rasulullah kepada Muhammad al-lskandarani: “Ummul Qur’an adalah pengganti surah yang lain, dan surah yang Iain tidak dapat menggantikannya.” lbnu Katsir mengatakan: “Sesungguhnya al-Fatihah telah mencukupl surah yang lalnnya namun surah yang lainnya tldak dapat mencukupinya.”

Sabtu, 02 Mei 2020

Mari Mengenal Karakteristik Al-Quran Melaui Nama-namanya


Al-Quran bukan banyak nama dan penyebutan sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran sendiri . Di antaranya :
1. Al Kitab
Al-Kitab berarti juga buku, nama ini terdapat dalam surah Al-Baqarah.
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Kitab ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah : 2)
2. Al Furqan
Al-Furqan memiliki arti pembeda benar salah, nama ini ada dalam QS Al-Furqan ayat 1
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan kepada hanba-Nya agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al-Furqan : 1)
3. Adz-Dzikir
Adz-Dzikr artinya pemberi peringatan, hal ini bahkan secara tersirat juga disebutkan pada ayat sebelumnya.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-Lah yang menurunkan Adz-Dzikr dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.(QS. Al-Hijr : 9)
4. Al Mau’izhah
Al-Mau’izhah berarti pelajaran atau nasihat. Nama ini keluar dalam ayat
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS.  Yunus : 57)
5. Asy-Syifa’
Asy-Syifa yang berarti penyembuh.
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. (QS. Al-Isra : 82)
Quran memang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah SAW untuk mengobati penyakit hati manusia. Untuk itu saat kita merasa mempunyai penyakit yang berkaitan dengan hati, misalnya saja iri, kecewa, sedih, dan sebagainya dianjurkan untuk membaca Al-Quran. Membaca ayat suci Al-Quran Insya Allah dapat meringankan bahkan menghilangkan penyakit-penyakit tersebut.
6. Al-Hukmu
Al-Hukmu berarti juga hukum atau peraturan. Seperti kita ketahui sumber hukum Islam memang harus didasarkan pada Quran.
وَكَذَٰلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا ۚ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَمَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا وَاقٍ
Dan demikianlah Kami telah menurunkan Al-Quran itu sebagai peraturan (yang benar) dalam Bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu akan (siksa) Allah.(QS. Ar-Ra’d: 37)
7. Al-Hikmah
Kebijaksanaan merupakan arti dari Al-Hikmah yang juga nama lain dari Quran.
ذَٰلِكَ مِمَّا أَوْحَىٰ إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ ۗ وَلَا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ فَتُلْقَىٰ فِي جَهَنَّمَ مَلُومًا مَدْحُورًا
Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Janganlah kamu mengadakan Tuhan yang lain selain Allah yang (bisa) menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). (QS. Al Isra’ : 39)
8. Al-Huda
Al-Huda bermakna petunjuk.
وَأَنَّا لَمَّا سَمِعْنَا الْهُدَىٰ آمَنَّا بِهِ ۖ فَمَنْ يُؤْمِنْ بِرَبِّهِ فَلَا يَخَافُ بَخْسًا وَلَا رَهَقًا
Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk, kami beriman kepadanya (quran). Barang siapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak pula akan penambahan dosa serta kesalahan. (QS. Al-Jin : 13)
9. At Tanzil
At-Tanzil memiliki arti ‘yang diturunkan’.
وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dan sesungguhnya (Al-Quran) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta Alam. (QS. Asy Syu’araa’ : 192)
10. Ar-Rahmat
وَإِنَّهُ لَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Dan sesungguhnya Quran itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. An-Naml : 77)
11. Ar-Ruh
وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا
Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ruuh (Quran) dengan perintah Kami.” (QS. Asy-Syura: 52)
12. Al-Bayan
هَٰذَا بَيَانٌ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ
Ini adalah penerangan bagi seluruh manusia dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 138)
13. Al-Kalam
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, lalu antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Ddemikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At Taubah: 6)
14. Al-Busyra
قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Katakanlah! Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan (AlQuran) itu dari Tuhanmu dengan benar untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. An Nahl: 102)
15. An-Nur
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا
“Hai manusia, sesungguhnyatelah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang.” (QS. AN Nisa: 174)
16. Al-Basha’ir
هَٰذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk, dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. Al-Jatsiyah: 20)
17. Al Balagh
هَٰذَا بَلَاغٌ لِلنَّاسِ وَلِيُنْذَرُوا بِهِ
Dan ini adalah kabar yang sempurna bagi manusia dan supaya mereka diberi peringatan dengannya agar mereka mengetahui bahwa Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang yang berakal mengambil pelajaran.”(QS. Ibrahim: 52)
18. Al-Qaul
وَلَقَدْ وَصَّلْنَا لَهُمُ الْقَوْلَ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut turut perkataan ini kepada mereka agar mendapat pelajaran.(QS. Al-Qashash: 51)

Minggu, 16 Februari 2020

Memberi Nama Janin yang Keguguran

Tentu sebuah kesedihan tersendiri jika janin yang telah ditunggu kehadirannya ternyata meninggal. Baik meninggal dalam kandungan atau meninggal setelah keluar dari kandungan. Sabar dan mengharap pahala dari Allah adalah cara terbaik menghadapinya.

Tapi ada satu hal yang menjadi pertanyaan, apakah janin itu tetap diberi nama? Ternyata para ulama telah membahasnya. Meski tetap ada beberapa perbedaan pendapat diantara mereka.

Keluar Masih Hidup Lantas Meninggal

Jika janin telah keluar, telah ada pula tanda kehidupannya seperti bernafas, berteriak atau menangis maka ulama sepakat jika janin itu telah menjadi bayi atau manusia pada umumnya.

Maka semua ulama sepakat bahwa bayi yang telah keluar dalam keadaan hidup, lantas meninggal itu diberi nama. Karena bayi itu telah memiliki ruh dan menjadi manusia.

Keluar Sudah Meninggal

Seorang janin yang meninggal dahulu sebelum keluar dari rahim ibunya disebut dengan as-siqthu (السقط). Ibnu Manzur menyebutkan:

السَّقْطُ، بِالْفَتْحِ وَالضَّمِّ والكسرِ، والكسرُ أَكثر: الْوَلَدُ الَّذِي يَسْقُطُ مِنْ بَطْنِ أُمه قَبْلَ تَمامِه. (لسان العرب، 7/ 316)

As-siqthu; dengan fathahnya sin dan dhammah atau kasrah. Adapun dengan kasrah itu yang paling banyak yaitu anak yang keluar dari perut ibunya sebelum sempurnanya.

Para ulama berbeda pendapat terkait diberi nama atau tidak. Menurut Mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah; jika keluar dari perut ibunya tak ada tanda kehidupan seperti menangis atau berteriak maka tak diberi nama. Sedangkan menurut Mazhab Syafi'iyyah dan Hanabilah meski sudah meninggal sejak dalam kandungan, selama sudah berbentuk manusia atau ditiupkan ruh, maka tetap diberi nama. Kecuali jika cuma masih segumpal darah atau segumpal daging, maka itu belum disebut anak. Meski menurut mazhab Hanafiiyah dan Malikiyyah, tidak diberi nama bukan berarti dilarang diberi nama. Selengkapnya sebagai berikut:


Hanafiyyah


Dalam mazhab Hanafiyyah, tak usah diberi nama jika keluar dari rahim dalam keadaan meninggal. Bayi diberi nama hanya ketika ada tanda kehidupan setelah keluar dari rahim. Disebutkan dalam kitab Badai' as-Shanai':

رُوِيَ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ قَالَ: إذَا اسْتَهَلَّ الْمَوْلُودُ سُمِّيَ وَغُسِّلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ وَوُرِثَ عَنْهُ، وَإِذَا لَمْ يَسْتَهِلَّ لَمْ يُسَمَّ وَلَمْ يُغَسَّلْ وَلَمْ يَرِثْ. وَعَنْ مُحَمَّدٍ أَيْضًا أَنَّهُ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُسَمَّى وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَهَكَذَا ذَكَرَ الْكَرْخِيُّ وَرُوِيَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ أَنَّهُ يُغَسَّلُ وَيُسَمَّى وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَكَذَا ذَكَرَ الطَّحَاوِيُّ. (بدائع الصنائع في ترتيب الشرائع (1/ 302)

Diriwayatkan dari Abu Hanifah beliau berkata: Ketika bayi berteriak setelah dilahirkan maka diberi nama, dimandikan, dishalatkan, mewarisi dan diwarisi. Jika belum berteriak maka tak diberi nama... (al-Kasani, Badai' as-Shanai', 1/ 302).

Alauddin as-Samarqandi (w. 540 H); salah seorang ulama mazhab Hanafiyyah menyebutkan bahwa tanda bayi dianggap masih hidup ketika keluar dari rahim ibunya adalah ketika berteriak atau menangis. Maka jika keluar sudah meninggal itu belum dianggap bayi.


وَلَا يصلى على من ولد مَيتا لما رُوِيَ عَن النَّبِي عَلَيْهِ السَّلَام أَنه قَالَ إِذا اسْتهلّ الْمَوْلُود صلي عَلَيْهِ وَمن لم يستهل لم يصل عَلَيْهِ لِأَن الاستهلال دلَالَة الْحَيَاة وَالْمَيِّت فِي عرف النَّاس من زَالَت حَيَاته لَا يعلم أَنه خلقت الْحَيَاة فِيهِ أم لَا فَلم يعلم بِمَوْتِهِ وَلِهَذَا قُلْنَا إِنَّه لَا يَرث وَلَا يُورث وَلَا يغسل وَلَا يُسمى لِأَن هَذِه أَحْكَام الْأَحْيَاء وَلم تثبت حَيَاته. (تحفة الفقهاء، محمد بن أحمد بن أبي أحمد، أبو بكر علاء الدين السمرقندي (المتوفى: نحو 540هـ)، 1/ 248)

... Seorang disebut mati jika diketahui sudah pernah hidup. Maka bayi yang lahir dalam keadaan tak bernyawa itu tidak mewarisi, diwarisi, dimandikan, diberi nama. Karena hukum itu berlaku untuk manusia yang diketahui hidupnya. (as-Samarqandi, Tuhfat al-Fuqaha': 1/ 248)

 

Malikiyyah


Mazhab Malikiyyah juga berpendapat sama dengan mazhab Hanafiyyah yang tak memberi nama kepada janin ketika lahir tidak dalam keadaan masih hidup. Sebagaimana pernyataan dari Imam Malik bin Anas:

وَقَالَ مَالِكٌ: لَا يُصَلَّى عَلَى الصَّبِيِّ وَلَا يَرِثُ وَلَا يُورَثُ، وَلَا يُسَمَّى وَلَا يُغَسَّلُ وَلَا يُحَنَّطُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ مَنْ خَرَجَ مَيِّتًا (المدونة، 1/ 255)

Malik berkata: Bayi itu tidak dishalatkan, tidak mewarisi dan diwarisi, tidak diberi nama, tidak dimandikan selama tidak berteriak atau menangis. Karena bayi itu dianggap mati sebelum keluar dari rahim (Malik bin Anas, al-Mudawwanah: 1/ 255).


Syafi'iyyah


Sedangkan mazhab Syafi'iyyah menyebutkan bahwa as-siqthu atau janin yang keluar sudah dalam keadaan meninggal tetap sunnah diberi nama. Imam an-Nawawi menyebutkan:

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَ أَصْحَابِنَا اسْتِحْبَابُ تَسْمِيَةِ السَّقْطِ وَبِهِ قَالَ ابْنُ سِيرِينَ وَقَتَادَةُ وَالْأَوْزَاعِيُّ. وَقَالَ مَالِكٌ لَا يُسَمَّى مَا لَمْ يَسْتَهِلَّ صَارِخًا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ (المجموع شرح المهذب (8/ 448)

Mazhab kita hukumnya sunnah memberi nama janin yang keluar meski sudah meninggal. Ini adalah pendapat dari Ibnu Sirin, Qatadah, al-Auza'i... (an-Nawawi, al-Majmu': 8/ 448).

Lantas bagaimana jika janin itu tak diketahui jenis kelaminnya? Diberi nama laki-laki atau perempuan? Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan tetap diberi nama yang bisa untuk laki-laki dan perempuan. Seperti Hamzah, Thalhah, Hindun, dll.


تُسَنُّ تَسْمِيَةُ سَقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ فَإِنْ لَمْ يُعْلَمْ أَذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى سُمِّيَ بِمَا يَصْلُحُ لَهُمَا كَهِنْدٍ وَطَلْحَةَ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج، 9/ 373)

Disunnahkan memberi nama as-siqthu yang telah ditiupkan ruh meski keluar dari perut ibunya dalam keadaan meninggal. Meski tak diketahui laki-laki atau perempuan. Diberi nama yang sesuai untuk laki-laki dan perempuan seperti Hamzah, Thalhah, Hindun. (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj, 9/ 373).

Meski dalam mazhab Syafi'iyyah, jika masih berupa segumpal darah atau daging maka belum disebut as-siqthu. Maksudnya jika masih berupa segumpal darah atau segumpal daging itu tak disunnahkan diberi nama, meski juga tak dilarang. Sebagaimana  pernyataan dari Imam an-Nawawi al-Jawiy (w. 1316 H):


وَخرج بِالسقطِ الْعلقَة والمضغة لِأَنَّهُمَا لَا يسميان ولدا. (نهاية الزين، محمد بن عمر نووي الجاوي البنتني إقليما، التناري بلدا (المتوفى: 1316هـ) ص: 156)

Tidak disebut as-siqthu jika masih berupa segumpal darah atau daging. Karena belum disebut sebagai anak manusia. (an-Nawawi al-Jawiy, Nihayat az-Zain: 156).


Hanabilah


Mazhab Hanbali berpendapat sama dengan mazhab Syafiyyah, sebagaimana perkataan dari Ibnu Qudamah:


 (فصل) ويستحب أن يسمى السقط لأنه يروي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "سموا أسقاطكم فإنهم أسلافكم" رواه ابن السماك باسناده (الشرح الكبير على متن المقنع (2/ 337)

Pasal: Disunnahkan memberi nama as-siqthu atau bayi yang lahir dalam keadaan meninggal. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits: Berilah nama as-siqthu kalian, karena mereka adalah orang yang telah mendahului kalian. (Ibnu Qudamah, as-Syarh al-Kabir: 2/ 337).

Meski hadits yang dijadikan sandaran oleh Ibnu Qudamah ini dianggap lemah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dalam kitab Tarikhnya. Sebagaimana pernyataan dari Alauddin dalam kitabnya Kanzul Ummal: 16/ 423.