Jumat, 16 Juli 2021

Haruskah Wanita Mengurai Rambutnya Saat Mandi Janabah ?


Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan sebagian dari Hambali berpendapat bahwa dalam melakukan mandi janabah, wanita tidak wajib mengurai rambutnya yang terkepang atau tergelung, yang penting air sampai ke kulit kepalanya dan membasahi seluruh kulit dan rambutnya.

Namun, jika tanpa menguraikan kepangan itu air menjadi tidak bisa membasahi seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka gelungan dan kepangannya harus diuraikan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, isteri Rasulullah :


يا رسول الله، إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين


"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul Menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci" (HR. Muslim)


 Baca juga: Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?


Ulama dari Madzhab Hambali sepakat dengan pendapat jumhur ulama mengenai tidak wajibnya mengurai kepangan dan gelungan rambutnya pada saat mandi janabah dari jima', Namun sebagian yang lain berbeda dalam hal mandi janabah dari Haid dan Nifas.

Dalam hal wanita yang suci dari haid dan nifas, ulama Madzhab Hambali terbagi menjadi dua pendapat: Sebagian mengatakan bahwa wanita yang suci dari haid dan nifas wajib membuka gelungan dan kepangan rambutnya pada saat mandi janabah.

Namun, sebagian ulama lain dari madzhab ini mengatakan sebaliknya. Yakni bahwa wanita tidak wajib menguraikan gelungan dan kepangan rambutnya. Adapun pendapat kedua inilah yang sepakat dengan pendapat mayoritas ulama.

Mengapa sebagian ulama dari Madzhab Hambali membedakan antara mandi janabah dari jima' dan dari haid atau nifas?

Sebab mandi janabah dari jima' jauh lebih sering dilakukan. Maka akan memberatkan bagi wanita jika ia harus membuka gelungan dan kepangan rambutnya berkali-kali, apalagi jika ia menjadi pengantin baru.

Berbeda dengan wanita yang suci dari haid dan nifas, dimana ini tidak terlalu sering dilakukannya. Maka, dalam hal ini madzhab Hambali mengharuskan wanita untuk mengurai kepangan dan gelungannya saat mandi untuk bersuci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW pada bunda Aisyah saat beliau baru bersih dari haid:


انقضي شعرك وامتشطي


"uraikanlah rambutmu, dan bersisirlah"


 Baca juga: Belum Mandi Janabah Sedangkan Haid Sudah Selesai, Bolehkah Berhubungan Suami-Isteri ?


Disini, Rasul memerintahkan Aisyah agar menguraikan dan menyisir rambutnya terlebih dahulu sebelum mandi janabah dari haidnya. Memang pada dasarnya, wanita harus membuka kepangan dan gelungannya pada saat mandi agar air mudah merata sampai pada kulit kepada dan rambutnya.

Adapun bolehnya untuk tidak membuka kepangan dan gelungan pada saat mandi janabah dari jima' itu merupakan keringanan untuk menghilangkan masyaqqah (kesulitan) karena lebih sering dilakukan dari pada mandi dari haid dan nifas.

Walau terbagi menjadi 2 pendapat, namun yang menjadi pendapat resmi dalam madzhab Hambali adalah bahwa membuka gelungan rambut saat mandi janabah, baik dari jima' maupun haid tidaklah wajib bagi wanita, melainkan sekedar anjuran saja. Yang penting kulit kepala dan rambutnya dapat terbasahi oleh air saat mandi.


Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni jilid 1 halaman 226-227 :


قال بعض أصحابنا: هذا مستحب غير واجب، وهو قول أكثر الفقهاء، وهو الصحيح إن شاء الله؛ لأن في بعض ألفاظ حديث أم سلمة أنها قالت للنبي: صلى الله عليه وسلم إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه للحيضة والجنابة؟ فقال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين . وهي زيادة يجب قبولها، وهذا صريح في نفي الوجوب


"Sebagian ulama dari madzhab kami (Hambali): hal ini (mengurai rambut) sifatnya mustahab (dianjurkan), dan inilah pendapat mayoritas ulama fiqih, dan inilah pendapat yang benar insyaa Allah, Sebagaimana hadits dari Ummu Salamah yang isinya:

'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah (dari jima') dan dari haid?

Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci'.

Lafadz HAID dalam hadits ini adalah tambahan dalil yang wajib untuk diterima, dan hadits tersebut menjelaskan tidak adanya kewajiban untuk menguraikan rambutnya (saat mandi janabah, baik dari haid maupun jima')".


 Baca juga: Wanita Haid Wajib Qadha Shalat, Benarkah?


Kesimpulan


Sebagian ulama dari madzhab Hambali mewajibkan wanita membuka gelungan dan kepangan rambutnya pada saat mandi janabah dari Haid dan Nifas. Namun itu bukan menjadi pendapat resmi madzhab ini.

Adapun pendapat resmi dari madzhab Hambali adalah bahwa membuka gelungan dan kepangan rambut bagi wanita pada saat mandi janabah itu TIDAK WAJIB, melainkan anjuran saja. Baik mandi dari Jima' maupun dari Haid dan Nifas. Asalkan air bisa merata di kulit kepala dan rambutnya. Dan inilah yang disepakati oleh Mayoritas ulama dari empat madzhab.


Wallahu A'lam bishshowab

Senin, 28 Juni 2021

Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?


 

Dalam Ilmu Fiqih ada istilah yang sangat familiar yakni 'al-Muwalah' yang berarti melakukan satu perbuatan atau lebih dalam waktu yang bersamaan, dan menyelesaikannya tanpa dijeda dengan durasi yang cukup lama. Sinonim dari al-Muwalah adalah al-Mutaba'ah.

Misalnya ketika seseorang melaksanakan wudhu dalam satu waktu, ia menyelesaikan wudhu-nya dari niat hingga mencuci kaki tanpa diselingi perbuatan lain. Disini, ia dikatakan telah melaksanakan wudhu dengan 'Muwalah' sebab melakukan semua rukun wudhu' tanpa dijeda dan diselingi dengan perbuatan lain.

Sedangka jika ia berniat wudhu lalu membasuh wajahnya, kemudian keluar kamar mandi menuju dapur untuk menyelesaikan rutinitas masak-memasak, beberepa saat kemudian ia kembali lagi ke kamar mandi untuk menyelesaikan wudhu'nya (membasuh tangan, kepala/rambut, dan kaki), maka dalam wudhu'nya ini tidak ada unsur al-Muwalah.

Mandi Janabah adalah konsekwensi yang harus dilakukan bagi mereka yang mengalami hadats besar, misalnya karena berhubungan suami isteri, atau sebab usai dari haid dan nifas. Menurut mayoritas ulama, rukun mandiri janabah hanya dua, yakni niat dan meratakan air pada seluruh tubuh. Adapun selain rukun, mandi janabah punya ritual lain yang hukumnya sunnah, seperti mencuci kemaluan sebelum mulai mengguyur air ke badan, berwudhu dahulu, mendahulukan anggota kanan sebelum yang kiri, dan sebagainya.

Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?

Lazimnya, orang tidak akan menyudahi mandinya sebelum seluruh tubuhnya basah dengan siraman air. Namun jika ada orang ingin 'mencicil' mandi janabahnya karena suatu hal, apakah dibolehkan? Misalnya, malam hari mencuci kepala dan rambut, lalu shubuh menyempurkan mandi dengan menyiram anggota tubuh yang lain

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian mengatakan boleh, sebagian lagi tidak. Perbedaan ini didasari apakah al-muwalah dalam mandi janabah itu hukumnya wajib, ataukah sunnah. Jika wajib, maka tidak boleh mandi janabah sambil diselingi dengan hal yang lain dengan durasi yang cukup lama. Sedangkan bagi yang mengatakan bahwa al-muwalah hukumnya sunnah, maka boleh.  Berikut pemaparan masing-masing:

a. Al-Muwalah Dalam Mandi Janabah Hukumnya Sunnah.

Mayoritas ulama dari madzhab al-Hanafiyah, asy-Syafi'iah (qaul jadid) dan al-Hanabilah mengatakan bahwa al-muwalah dalam mandi janabah hukumnya sunnah. Artinya, al-muwalah tidak menjadi parameter sah dan tidaknya mandi janabah, sebab ia bukan termasuk rukunnya. Jika seseorang mandi janabah misalnya, lalu niat dan membasahi sebagian tubuhnya, lalu keluar kamar mandi dan melakukan hal lain, kemudian kembali ke kamar mandi dan menyelesaikan siraman ke sisa tubuh yang lain, mandi janabahnya ini sah menurut ulama dari madzhab ini.

Al-Imam As-Sarakhsi (w.483), salah satu ulama dari madzhab Al-Hanafiyah dalam kitabnya Al-Mabsuth mengatakan :

وإن غسل بعض أعضائه، وترك البعض حتى جف ما قد غسل أجزأه؛ لأن الموالاة سنة عندنا

"Dan bahkan ketika ia membasuh sebagian tubuhnya, dan tidak membasuh sebagian yang lain hingga anggota tubuh yang tadi dibasuh menjadi kering, sebab al-muwalah dalam madzhab kami hukumnya sunnah[1]

Ibnu 'Abdin (w.1252) yang juga ulama dari madzhab Al-Hanafiyyah mengatakan :

سنن الغسل : (قوله: كسنن الوضوء) أي من البداءة بالنية والتسمية والسواك والتخليل والدلك والولاء

"Sunnah-sunnah mandi janabah sama dengan sunnah-sunnah di dalam wudhu', yakni dari awal dimulai dari niat, basmalah, bersiwak, dan menyela-nyelai, memijat, dan muwalah".[2]

Ibnu Najim dari madzhab Al-Hanafiyah sedikit menyempitkan bolehnya menjeda mandi janabah. Beliau mengatakan bahwa 'mencicil' mandi janabah hukumnya boleh jika ada udzur (alasan yang dibenarkan syariat). Misalnya karena minimnya ketersediaan air dimana airnya tidak cukup digunakan untuk mandi, lalu ia pergi mencari-cari air beberapa saat, lalu melanjutkan mandinya yang tadi belum selesai.[3]

Al-Imam An-Nawawi (w.676), ulama dari madzhab As-Syafi'iyyah menguatkan pendapat ulama dari madzhab Al-Hanafiyah bahwa al-muwalah dalam mandi janabah hukumnya sunnah, sebagaimana yang beliau tulis dalam Al-Majmu' :

وأما موالاة الغسل فالمذهب أنها سنة

"Dan adapun muwalah dalam mandi janabah menurut madzhab ini (As-Syafi'i) hukumnya sunnah."[4]

Begitu juga ulama dari madzhab Hambali, mereka memiliki pendapat yang sama. Al-Imam Al-Mardawi (w.885) dari madzhab Al-Hanabilah mengatakan:

لا يشترط للغسل موالاة، على الصحيح من المذهب

"Muwalah tidak disyaratkan dalam mandi janabah menurut madzhab ini (Al-Hanabilah)."[5]

Ibnu Qudamah yang juga dari madzhab Al-Hanabilah menambahkan bahwa al-muwalah tidak masuk dalam rukun mandi janabah :

فعلى هذا تكون واجبات الغسل شيئين لا غير : النية، وغسل جميع البدن

"Dan oleh karena itu, hal-hal yang wajib dilakukan saat mandi janabah hanya dua saja, yakni : niat dan membasuh/menyiram seluruh tubuh"[6]

Ulama dari madzhab Al-Hanabilah dan salah satu pendapat dari madzhab Syafi'i mengatakan bahwa mandi janabah yang terpotong (dijeda oleh hal lain) hukumnya sah, asalkan ketika kembali menyelesaikan mandinya ia wajib memperbarui niat sebelum menyiramkan air pada sisa anggota tubuh lainnya. Sebab niatnya di awal terpotong dengan jeda waktu yang cukup lama.[7]

Akan tetapi sebagian ulama lain dari madzhab as-Syafi'iyah tidak mewajibkan untuk memperbarui niat saat ia kembali menyelesaikan siraman pada sisa anggota tubuh yang lain.[8]

b. Al-Muwalah Dalam Mandi Janabah Hukumnya Wajib

Ulama dari madzhab al-Malikiyyah mengatakan bahwa al-muwalah hukumnya fardhu dalam mandi janabah. Dalam melakukan mandi janabah, seseorang harus menyelesaikan mandinya dalam satu waktu, tanpa harus disela-selai atau dipotong dengan hal yang lain.

Al-Qarafi (w.684), salah satu ulama dari madzhab ini mempertegas dalam kitabnya Adz-Dzakhirah :

لخامس : الموالاة فرض في الوضوء والغسل خلافا لأحمد بن حنبل

"(Rukun) kelima ; al-muwalah hukumnya fardhu dalam wudhu dan mandi janabah, pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam Ahmad Bin Hambal."[9]

Ad-Dasuki dari madzhab ini mengatakan bahwa kedudukan al-muwalah dalam mandi janabah adalah wajib, selama ia tidak lupa dan tidak ada udzur. Maka, jika di tengah-tengah mandi janabah ia melakukan perbuatan lain dengan durasi yang cukup lama, kemudian ia melanjutkan mandinya, maka mandi janabahnya tidak sah. Akan tetapi, bagi yang punya udzur syar'i seperti ketersediaan air yang sangat minim, atau udzur syar'i lain, maka ia boleh menjeda mandi janabahnya tanpa harus memperbarui niat saat melanjutkan mandi dan menyiram pada sisa angota tubuh lainnya.[10]

Kesimpulan

Mayoritas ulama dari madzhab al-Hanafiyah, asy-Syafi'iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa al-muwalah hukumnya sunnah dalam mandi janabah, bukan rukun yang wajib dilakukan. Akan tetapi ulama dari madzhab al-Malikiyah mengatakan bahwa al-muwalah fardhu yang wajib dilakukan.

Pendapat mayoritas ulama menjadi angin segar bagi para pengantin baru yang notabene malu jika rambutnya terlihat basah di pagi hari. Terlebih jika masih tinggal di rumah mertuanya. Kedudukan al-muwalah yang sunnah, memberi keringanan bagi mereka untuk 'mencicil' mandi janabah.

Misalnya, jika di malam hari ia melakukan hubungan suami isteri dan enggan segera mandi karena udara masih terlalu dingin. Solusinya, bisa saja malam hari membasahi kepala (keramas) dulu tanpa menyiram badan, lalu esok saat hendak melaksanakan shalat shubuh, ia melanjutkan mandi dengan menyiram tubuh tanpa keramas.

Contoh di atas menjadi mandi janabah yang sah walaupun terkesan 'dicicil' karena mandinya tidak dilakukan dalam satu waktu sekaligus. Dengan syarat, saat keramas di malam hari ia harus meniatkannya untuk mandi janabah.

Wallahu A'lam Bishshowab.

 



[1] Al-Mabsuth jilid 1, hal. 58

[2] Radd al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, jilid 1, hal. 156

[3] (al-Bahru ar-Raiq jilid 1, hal. 28

[4] Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 2, hal. 184

[5] Al-Inshaf Fi Ma'rifati ar-Rajih Min al-Khilaf jilid 1, hal. 141

[6] Al-Mughni, jilid 1, hal. 162

[7] Raudhah at-Thalibin, jilid 1, hal. 64

[8] Al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab, jilid1 , hal. 453

[9] Adz-Dzakhirah, jilid 1, hal. 273

[10] Hasyiyah ad-Dasuki, jilid 1, hal. 133