Meski tidak secara tekstual tertulis dalam ayat Al-Quran dan hadits nabawi, para ulama membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Tentu jika memang kondisinya tidak memungkinkan atau memberatkan, baik bagi dirinya atau bagi bayi yang dikandungnya atau disusuinya.
Dan yang menjadi pertanyaan, kewajiban apa yang harus dilaksanakan oleh wanita hamil dan/atau menyusui apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Sebab tidak nash yang menyebutkan bagaimana cara penggantiannya.
Maka wajar bila dalam hal ini beberapa ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan qadha saja tanpa fidyah, sebagian ada yang mewajibkan qadha' plus fidyah juga. Bahkan ada juga yang mewajibkan fidyah saja tanpa qadha'.
Rincian pendapat itu dan siapa yang mengatakannya sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama : Qadha' Saja Tanpa Fidyah
Pendapat yang pertama ini menyerupakan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sakit. Apabila mereka (wanita hamil dan menyusui) tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka harus membayar Qadha’ (tidak perlu fidyah).
Sebagaimana yang diwajibkan atas orang sakit apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Imam Abu Hanifah, Abu Ubaid dan juga Abu Tsaur mendukung pendapat ini.
Pendapat ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184)
2. Pendapat Kedua : Qadha' dan Fidyah
Imam Syafi’i mengatakan bahwa wanita hamil dan/atau menyusu serupa dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa.
Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka harus membayar Qadha’ dan Fidyah juga. Pendapat ini menggabungkan dua dalil di poin 1 dan 2 di atas.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menambahkan bahwa wanita hamil atau menyusui, apabila ia tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan kondisi bayinya, yang wajib ia lakukan adalah qadha sekaligus fidyah. Akan tetapi bila ia mengkhawatirkan dirinya saja, atau mengkhawatirkan dirinya dan juga bayinya, maka yang harus ia lakukan adalah membayar qadha’ tanpa fidyah. (Fiqhus Sunnah I, hal. 508)
3. Pendapat Ketiga : Hamil = Qadha' Saja , Menyusui = Qadha' + Fidyah
Ulama dari madzhab Imam Maliki membedakan antara wanita hamil dan wanita yang menyusui. Wanita hamil diserupakan dengan hukum orang sakit, yang apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, ia wajib mengganti dengan qadha’.
Sedangkan wanita menyusui diserupakan dengan orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ dan juga fidyah.
Penutup
Demikianlah pendapat dari para ulama dari 4 madzhab, dimana pilihan bagi wanita yang hamil dan menyusui dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah qadha' atau qadha' plus fidyah.
Adapun mengenai pilihan fidyah tanpa qadha' bersumber dari 'atsar' yang konon berasal dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Beliau berdua menyerupakan wanita hamil dan/atau menyusui seperti orang yang tidak sanggup melaksanakan puasa, semisal orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha’ (Bidayatul Mujtahid I, hal. 63).
Pendapat ini mengambil dasar dalil firman Allah sebagai berikut:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. (al-Baqarah : 184)
Akan tetapi para ulama dari 4 madzhab tidak mengambil atsar ini sebagai landasan pengambilan hukum, sebab ada masalah dalam periwayatannya.
Maka, jika kita merujuk pada pendapat ulama fiqih dari 4 madzhab, kita akan menemukan 2 pilihan konsekuensi bagi wanita yang hamil dan/atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan :
1. Qadha' saja tanpa fidyah.
2. Qadha' dan Fidyah sekaligus.
Lepas dari perbedaan pendapat di atas, tentu membayar qadha’ sekaligus juga fidyah tentu akan menjadi sikap yang lebih berhati-hati (ihtiyath). Selain itu tentu akan menjadi kebaikan tersendiri bagi ibu dan anak, karena telah berbuat baik buat fakir miskin lewat fidyah.
Wallahu a’lam bishshawab.