Selasa, 22 Juni 2021

Bagian Warisan Istri, Anak Laki-Laki, Dan Anak Perempuan


PERMASALAHAN

Bagaimana pembagian harta warisan jika ayah meninggal, meninggalkan 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan (semua anak dari pernikahan terdahulu). 1 istri (sambungan), baru menikah sekitar 2 tahun? 

JAWABAN

Diketahui, Seorang laki-laki meninggal, ahli warisnya: 1 orang istri, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan

Ditanyakan: Bagaimana pembagian harta warisannya?

Dijawab:

Tertib penggunaan harta yang ditinggalkan mayit adalah:

Untuk biaya pengurusan jenazah

Pelunasan hutang

Menunaikan wasiat (kalau ada)

Setelah itu barulah dibagi sebagai harta warisan.

Misalnya, harta yang akan diwariskan adalah 40 juta, maka Istrinya (meskipun istri sambung atau ibu tiri bagi anak anaknya) mendapat bagian 1/8 dari harta waris.


1/8 x 40 juta = 5 juta. Inilah bagian untuk istrinya.


Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla:


وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ


“Dan bagi kalian (istri-istri) seperempat dari harta yang ditinggalkan oleh suami-suami kalian apabila mereka tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan). Apabila mereka mempunyai anak, maka bagi kalian seperdelapan harta yang mereka tinggalkan.” (QS. An-Nisa’: 12)

Setelah diambil istri, sisa harta adalah 7/8 bagian. Inilah yang kemudian dibagikan untuk anak anaknya.

40 juta – 5 juta = 35 juta. Inilah bagian untuk semua anak-anaknya.

Anak laki-laki mendapatkan bagian 2x lebih banyak dari anak perempuan. Sehingga perhitungannya menjadi: 1 anak laki-laki 2 bagian, 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Jika dijumlah, menjadi 5 bagian.


Anak laki-laki mendapat 2/5 bagian dari 7/8 harta yang ditinggalkan ayahnya. 2/5 x 35 juta = 14 juta. Inilah bagian warisan satu anak laki-laki.


Masing-masing anak perempuan mendapatkan 1/5 bagian dari 7/8 harta yang ditinggalkan ayahnya. 1/5 x 35 juta = 7 juta. Inilah bagian warisan satu anak perempuan.


Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla,


يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ


“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)


Allahu a’lam bish shawab. 


Previous Post
Next Post

post written by:

0 Post a Comment: