PERMASALAHAN
Bagaimana pembagian harta warisan jika ayah meninggal, meninggalkan 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan (semua anak dari pernikahan terdahulu). 1 istri (sambungan), baru menikah sekitar 2 tahun?
JAWABAN
Diketahui, Seorang laki-laki meninggal, ahli warisnya: 1 orang istri, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan
Ditanyakan: Bagaimana pembagian harta warisannya?
Dijawab:
Tertib penggunaan harta yang ditinggalkan mayit adalah:
Untuk biaya pengurusan jenazah
Pelunasan hutang
Menunaikan wasiat (kalau ada)
Setelah itu barulah dibagi sebagai harta warisan.
Misalnya, harta yang akan diwariskan adalah 40 juta, maka Istrinya (meskipun istri sambung atau ibu tiri bagi anak anaknya) mendapat bagian 1/8 dari harta waris.
1/8 x 40 juta = 5 juta. Inilah bagian untuk istrinya.
Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla:
Setelah diambil istri, sisa harta adalah 7/8 bagian. Inilah yang kemudian dibagikan untuk anak anaknya.
40 juta – 5 juta = 35 juta. Inilah bagian untuk semua anak-anaknya.
Anak laki-laki mendapatkan bagian 2x lebih banyak dari anak perempuan. Sehingga perhitungannya menjadi: 1 anak laki-laki 2 bagian, 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian. Jika dijumlah, menjadi 5 bagian.
Anak laki-laki mendapat 2/5 bagian dari 7/8 harta yang ditinggalkan ayahnya. 2/5 x 35 juta = 14 juta. Inilah bagian warisan satu anak laki-laki.
Masing-masing anak perempuan mendapatkan 1/5 bagian dari 7/8 harta yang ditinggalkan ayahnya. 1/5 x 35 juta = 7 juta. Inilah bagian warisan satu anak perempuan.
Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla,
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allahu a’lam bish shawab.
0 Post a Comment: